Sunday, August 23, 2015

Pola Penerimaan CPNS 2016 Akan Dirubah

Penerimaan cpns 2016. Sistem pola penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 yang dilaksanakan pemerintah nantinya pada penerimaan cpns 2016 akan berubah dari based on recruitment ke based on requirement. Proses seleksi tidak lagi didasarkan pada pengerahan atau usulan yang sifatnya kuantitatif, tetapi pada kebutuhan objektif instansi yang secara kualitatif akuntabel.

Pola Penerimaan CPNS 2016 akan dirubah

Demikian disampaikan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat menyampaikan ceramah umum dihadapan para Sekda dan BKD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Indonesia yang diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman menpan.go.id kemarin.

Terkait dengan moratorium cpns 2015, Menteri Yuddy menjelaskan bahwa tidak semuanya akan terkena moratorium. "Untuk formasi cpns guru, tenaga kesehatan, penegak hukum, serta penerimaan CPNS yang berasal dari sekolah kedinasan, tetap akan berjalan." tambah Yuddy.

Pada ceramah umum yang bertema Kebijakan Nasional Pengelolaan ASN yang Profesional dan Berintegritas tersebut, Menteri Yuddy meminta instansi daerah segera merapikan pola pengajuan kebutuhan formasi pegawai. Termasuk untuk menentukan berapa jumlah formasi Praja IPDN, harus berdasarkan analisis kebutuhan objektif. "Saya harap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menyampaikan desain dan analisis kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan, berdasarkan kebutuhan objektif melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kirimkan melalui e-formasi. Silakan saudara identifikasi berapa kebutuhan pegawai dengan kualifikasi berasal dari lulusan IPDN," kata Yuddy.

Dalam paparannya, Yuddy yang didampingi Rektor IPDN, Prof Dr. Drs H. Ermaya Suradinata, SH, MS, MH, juga menyampaikan teknis pelaksanaan tes dalam rangka seleksi CPNS kini lebih ketat, transparan dan memangkas praktik manipulatif melalui penggunaan Computer Assisted Test (CAT). "Dengan sistem CAT CPNS 2016, semua memiliki peluang yang sama. Yang menentukan kelulusan adalah kompetensi yang bersangkutan," imbuhnya.

Menteri Yuddy juga menekankan, selain fase penerimaan cpns, semua tahapan manajemen pegawai ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN harus diperhatikan, baik pengembangan pegawai, promosi, kesejahteraan, manajemen kinerja, disiplin dan etika, maupun pensiun.
Menurutnya, manajemen ASN yang berbasis sistem merit menjadi sangat penting di tengah persaingan global yang membutuhkan dukungan pegawai handal untuk mendorong akselerasi pembangunan di berbagai sektor, termasuk sektor perekonomian.

Pada kesempatan tersebut Menteri Yuddy menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan integritas, jajaran ASN harus melakukan revolusi mental, mulai dari merubah mindset sampai dengan mengubah culture set. Jadilah birokrasi yang melayani, bukan birokrasi priyayi. Menteri Yuddy meminta segenap ASN menjadi teladan di lingkungannya masing-masing sebagaimana dicontohkan Presiden Jokowi, sederhana dan melayani.

Di sisi lain, sehubungan dengan akan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak, Yuddy mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas. "ASN harus netral, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pasangan calon. Apabila melanggar akan diberikan sanksi disiplin sedang sampai dengan berat, tergantung bobot pelanggarannya," ujarnya.

Demikian info terkait Pola Penerimaan CPNS 2016. Semoga bermanfaat.

Thursday, August 13, 2015

Penerimaan Non CPNS 2015 Pendamping Desa Jawa Tengah

Penerimaan Non CPNS 2015 Pendamping Desa Jawa Tengah - Lulusan SLTP, D3 dan S1 (11-17 Agustus 2015 cap pos)


PENERIMAAN CPNS 2015. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Posisi, Jumlah, Serta Syarat dan Kualifikasi Pendamping yang Dibutuhkan

 

Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :

I. Jenis,  Jumlah  Pendamping  yang  dibutuhkan :

 

    Pendamping  Lokal Desa : 2.790  Pendamping
    Pendamping  Desa : 699  Pendamping
    Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5 Pendamping
    Tenaga  Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
    Tenaga  Ahli Pemberdayaan  Ekonomi  Desa : 9 Pendamping
    Tenaga,Ahli  Pengembangan  Teknologi  Tepat  Guna : 28  pendamping
    Tenaga  Ahli Insfrastruktur  Desa : 2 Pendamping
    Tenaga  Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28 pendamping

Jumlah  kebutuhan  formasi  dapat  berubah  sesuai  dengan  kebutuhan  di lapangan.

II. Persyaratan  Umum

 

    Warga  Negara Indonesia;
    Mempunyai  kualifikasi  pendidikan, kecakapan,  keahrian,  pengaraman kerja  dan keterampilan  yang diperlukan dibuktikan  dengan  foto  copy  ijasah,  sertifikat keahlian,dll  sesuai  dengan  posisi  yang di  pilih.
    Tidak pernah dihukum  penjara atau  kurungan  berdasarkan  keputusan  pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan  hukum  yang tetap, karena suatu tindakan pidana dibuktikan.
    Tidak pernah diberhentikan dengan  tidak hormat sebagai fasilitator di PNPM Mandiri Pedesaan  atau di program-program yang sejenis.
    Sehat  jasmani dan rohani
    Mengenal  budaya adat istiadat lokasi tugas clan diutamakan dapat berbahasa Daerah.

IlI.  Kualifikasi pendamping

 

1. Pendamping Lokal Desa (PLD):
 
    Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP) atau sederajat;
    Diutamakan  memiliki  pengalaman berorganisasi  dan  peran aktif dalam  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 (dua) tahun,seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan Iainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat.
    Bertempat tinggal di salah satu desa - desa lokasi dampingan atau di dekat dengan desa - desa  dampingan.
    Mengenal adat-istiadat, kultur budaya tradisi dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tirgas,  termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
    Berusia minimal 25 Tahun maksimal 45 Tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto  copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Pendamping Desa (PD):
 
    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
    Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa,
    Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
    Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah  desa.
    Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
    Mengenal  adat-istiadat,  kultur  budaya,  tradisi  dan  kearifan  lokal  masyarakat di lokasi  tugas,  termasuk  di dalamnya  dapat  berkomunikasi  dengan  menggunakan bahasa  daerah  setempat.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft Office  (MS  Word,  MS Excel)  dan jaringan  internet.
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tetulis  dalam  bahasa Indonesia,
    Latar  pendidikan dari  semua  disiplin  ilmu  minimal  Strata  1 (S-1)  dengan pengalaman  yang relevan  dengan program  pemberdayaan  masyarakat  minimal 2 (dua)  tahun,  atau  D-3  dengan pengalaman  kerja yang  relevan dengan  program pemberdayaan masyarakat  minimal  4 (empat)  tahun.
    Sanggup  bertempat tinggal  di  lokasi  penugasan, dan
    Pada  Saat  pendaftaran  usia  calon pendampirrg  desa  maksimal  45  tahun  dengan foto  copy  Kartu Tanda Penduduk  (KTP)  .

3. Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD):
 
    Berpengalaman  dalam bekerjasama  dengan  aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
    Berpengalaman  melakukan  pelatihan  bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan  modul  sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan  orang  dewasa.
    Berpengalaman  melakukan  pendampingan dan advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pemberdayaan masyarakat  desa.
    Memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  pemberdayaan  masyarakat.
    Memiliki  pengalaman  dengan  pengorganisasian  masyarakat  desa.
    Mampu  melakukan  teknik  fasilitasi  kelompok-kelompok  masyarakat  desa dalam musyawarah  desa.
    Memiliki  kepekaan  terhadap  kebiasaan,  adat  istiadat  dan nilai-nilai  budaya masyarakat  desa.
    Mengenal  adat-istiadat,  kultur  budaya,  kadisi  dan  kearifan  lokal  masvarakat  di lokasi  tugas,  termasuk  di dalamnya  dapat  berkomunikai  denan menggunakan bahasa  daerah  setempat.
    Pendidikan Strata l  atau  Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
    Pengalaman  minimal  di bidang  pemberdayaan  masyarakat untuk  S-1 adalah  4 tahun  dan untuk  D-III adalah  6 tahun.
    Mampu mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft Office  (MS  Word,  MS Excel)  dan jaringan internet,
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan tertulis  dalam  bahasa indonesia.
    Mampu memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
    Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  maksimal  50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu  Tanda Penduduk (KTP)  .
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA  PP):
 
    Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
    Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasiljtasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan orang  dewasa.
    Berpengalaman  melakukan pendampingan  dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka  pembangunan desa.
    Berpengalaman  memfasilitasi  pembangunan  partisipatif, menejemen  swakelola pembangunan desa, dan pengawasan  berbasis komunitas,
    Berpengalaman  memfasilitasi  keuangan  desa  untuk  pembiayaan  pembangunandesa.
    Berpengalaman memfasilitasi  desa  dalam  menyusun  rencana  anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan  setempar.
    Mampu melakukan  teknik  fasilitasi  kelompok-kelompok  masyarakat  desa  dalam musyawarah  desa.
    Pendidikan Strata 1  atau  Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
    Pengalaman  minimal  di bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  S-1  adalah  4 tahun  dan untuk  D-III  adalah  6 tahun.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft  Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan internet.
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa  Indonesia,
    Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim,
    Pada saat  melakukan pendaftaran usia  maksimal  50 tahun  dituniukkan  denoan
    foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk (KTP).
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED):
 
    Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
    Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan orang  oewasa,
    Berpengalaman  melakukan pendampingan dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pemberdayaan ekonomi  desa.
    Berpengalaman memfasilitasi  pengembangan BUMDesa usaha  ekonomi desa, pengembangan usaha  kredit mikro, dan  memfasilitasi  pengembangan pemasaran hasil  usaha  di  desa.
    pendidikan Strata 1  atau Diploma  III  dari  semua  bidang  disiptin  ilmu.
    Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adalah  4 tahun  dan  untuk  D-III adalah  6 tahun.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Worcl,  MS Excel)  dan jaringan internet.
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik lisan  dan tertulis  dalam  bahasa indonesia.
    Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
    Pada  saat  melakukan  pendaftaran usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu  Tanda Penduduk (KTP)  .
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

6.  Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA  PTTG)
 
    Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
    Berpengalaman  merakukan  peratihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi pendidikan orang  oewasa.
    Berpengalaman merakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi  tepat  guna  (TTG),
    Berpengalaman  memfasilitasi  pengembangan TTG, promosi ffG,  dan pendayagunaan TTG  dalam  rangka pendayagunaan sumberdaya  desa.
    Pendidikan  Strata 1  atau Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
    Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adarah  4 tahun  dan  untuk  D-lIl adalah  6 tahun.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  mrnimaf  Microsoft  office  (MS  word, MS Excel)  dan jaringan internet.
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa indonesia,
    Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
    Pada  saat  melakukan  pendaftaran usia malcimal  50  tahun  ditunjukkan  denganfoto  copy  Kartu  Tanda  penduduk (KTP)
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

7. Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa (TA  ID)
 
    Berpengalaman  daram  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
    Berpengalaman  merakukan  peratihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi pendidikan orang  dewasa.
    Berpengalaman  melakukan pendampingan dan  adfokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka penyediaan sarana-prasarana  desa,
    Berpengalaman  memfasilitasi  perencanaan,  pelaksanaan dan  kontrol  pekerjaanteknik  dalam  rangka pembangunan sarana-prasarana  desa.
    Pendidikan  Strata 1  atau Diploma  Ill  dari  bidang  ilmu  teknik  sipil.
    Pengalaman  minimal di  bidang pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adalah 4 tahun  dan  untuk  D-III adalah  6 tahun.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan internet,
    Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam bahasa Indonesia.
    Mampu memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
    Pada saat  melakukan pendaftaran usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu Tanda penduduk (KTP).
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

8. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA  PPD)
 
    Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah  daerah Kabupaten/Kota,
    Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan  modul  sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan  orang  dewasa,
    Berpengalaman  melakukan pendampingan  dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pengembangan  pelayanan  dasar.
    Berpengalaman  memfasilitasi pengembangan  perencanaan/  pelaksanaan  dan pengawasan kegiatan  pelayanan dasar  (pendidikan,  kesehatan,  pemberdayaan keluarga,  penanggulangan  kemiskinan,  pemberdayaan perempuan dan perlindungan  anak,  pemberdayaan  warga difabel  dan kelompok  marginal, penanganan  konflik  sosial, pengembangan  informasi  desa).
    Pendidikan  Strata l  atau Diploma  iII  dan  semua  bidang  disiplin  ilmu.
    Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan  masyarakat  untuk  S-1  adalah  4 tahun  dan  untuk  D-ilI  adalah 6  tahun.
    Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan  internet.
    Mampu berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa Indonesia.
    Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
    Pada saat  melakukan pendaftaran  usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

V.  Tatacara  Pendaftaran

 

    Peserta  melakukan  pendaftaran  dengan  cara  mengirim  berkas  pendaftaran  mulai tanggal  11 - 17 Agustus 2015 per  cap  pos.
    Berkas  Pendaftaran  dikirim  ke  PO BOX 8065 / SMEL
    Surat  lamaran  ditujukan  kepada  Satker  P3MD  Prov.  Jateng,
    Khusus  pelamar  Pendamping  Lokal  Desa  (PLD)  berkas  pendaftaran  dikirim  melalui Bapermades Kabupaten setempat.
    Peserta mengirimkan berkas  pendaftaran dalam  amplop  tertutup  ukuran  sesuai kebutuhan  peserta,  pada  pojok kiri  atas  ditulis Pendidikan,  jenis  pendamping yang  dilamar dan  kode jabatan.  (contoh  terlampir),  dengan  isi berkas  :
        Surat  lamaran  (di  tulis  tangan  dengan  tinta  hitam  ditandatangani  dan berbahasa Indonesia)  sesuai contoh.
        Daftar  riwayat  hidup  atau  CV  dibuat  sebagaimana  contoh  terlampir  (diketik komputer  dengan  Font Tahoma  size  12 dengan  kertas 44) yang  ditempel  Pas Photo  4 x  6 cm sebanyak  4  (empat)  lembar pada pojok  kiri atas  dengan  cara distaples;
        Fotocopy  ljasah  dan transkrip  nilai yang  telah  dilegalisisasi;
        Fotocopy  surat  pengalaman  kerja  yang relevan  atau  sejenis ;
        Fotocopy  KTP yang  masih  berlaku;

VI.  Kelengkapan  Persyaratan

 

Dapat  dilihat  pada  website  www.pnpm-jateng.org atau www.bapermades.jatengprov.go.id

Sunday, August 9, 2015

Penerimaan Terbaru TNI Angkatan Udara Tahun 2015

Pengumuman CPNS 2015 – cpnson.blogspot.com.  Telah dibuka kembali penerimaan terbaru TNI AU (Angkatan Udara) untuk gelombang dua tahun 2015. Berikut informasi selengkapnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU RI) adalah personil kekuatan Negara Indonesia yang siap untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Republik Indonesia dari semua gangguan internal ataupun eksternal. TNI AU memiliki tugas dan fungsi sama halnya dengan tentara angkatan darat dan laut namun hanya posisi penempatannya yang berbeda. TNI AU memiliki tanggungjawab besar terhadap seluruh operasi pertahanan NKRI terhadap ancaman dari luar yang berada di udara. Kami sebuah angkatan perang bagian dari Tentara Nasional Indonesia yang siap mempertahankan kesatuan bangsa dan negara dari tindak kejahatan. TNI AU mengkhususkan diri dalam bidang penerbangan, dimana kekuatan dari suatu negara harus sudah memiliki personil perang yang memadai juga seperti angkatan udara. TNI angkatan udara saat ini mempunyai 2 komando operasi yakni komando operasi angkatan udara Koops AU I dan Koops AU II.

Penerimaan TNI Angkatan Udara 2015


Dalam membangun dan menambah Kekuatan personil angkatan di seluruh operasional kami. Kembali dibuka rekrutmen terbaru kepada semua talenta talenta muda berbakti kepada NKRI melalui Penerimaan Terbaru TNI Angkatan Udara Tahun 2015 sebagai berikut

CALON TAMTAMA PK TNI AU GELOMBANG II TA 2015

 

PERSYARATAN UMUM


    Penduduk indonesia bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
    Kualifikasi umur 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun
    Tidak pernah dapat catatan  kriminalitas
    Riwayat kesehatan baik
    Sehat jasmani dan rohani.

PERSYARATAN KHUSUS


    Minimal pendidikan terakhir SMP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, 
    Kualifikasi Tinggi badan peserta minimal 165 cm dengan berat badan ideal
    Mau mengikuti Ikatan Dinas Pertama selama 7 tahun.
    Belum berkeluarga dan tidak kawin selama mengikuti pendidikan
    Mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
    Tidak mempunyai tato dan tindik
    Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun
    Diwajibkan mengikuti pengujian seleksi penerimaan.
    Lebih diutamakan putera suku asli daerah.

Bila teman teman berminat untuk menjadi seorang anggota TNI AU Silakan daftarkan diri anda sekarang juga melalui daerah masing masing yang terdapat Tempat pendaftaran Tamtama PK TNI AU di Lanud yang ditunjuk sebagai Panitia Daerah. Jadwal kegiatan pendaftaran Tamtama PK TNI AU Gelombang 2 akan dibuka dari tanggal 01 Agustus hingga 30 September 2015 mendatang.