cpnson.blogspot.com - Syarat usia untuk pelamar CPNS tahun ini menurut panselnas adalah minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun. Meskipun demikian, untuk tahun ini pelamar yang telah melebihi usia 35 tahun tidak perlu takut karena tidak memiliki kesempatan, karena pelamar dengan usia tersebut bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga pegawai yang memiliki motivasi tinggi untuk bisa mengabdi kepada negara memiliki kesempatan yang sama.
Sedangkan batas usia menurut Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2002 dijelaskan bahwa usia pelamar CPNS sekitar 18-35 tahun. Batas usia merupakan persyaratan umum untuk setiap pelamar kalangan jalur umum ataupun jalur khusus. Karena rekrutmen PPPK baru akan dilaksanakan pada tahun ini, penerimaan CPNS dengan usia yang telah melebihi bisa tetap mendaftarkan diri pada tahun 2013 lalu. Tentunya dengan persyaratan khusus yang harus terpenuhi, diantaranya adalah tenaga honorer kategori 2 yng telah mengabdi kepada instansi pemerintah selama 5 tahun berturut-turut.
Selain persyaratan umum yang perlu dipatuhi oleh pelamar, juga ada persyaratan khusus yang tergantung kepada masing-masing instansi. Persyaratan pendaftaran yang diberlakukan untuk tahun ini adalah hanya dengan menyediakan NIK saja. Persyaratan pendaftaran masing-masing instansi akan diumumkan bersamaan dengan formasi di website yang telah ditetapkan. Jalur umum ataupun jalur khusus tetap harus belajar dengan sungguh-sungguh untuk bisa menembus CPNS 2014 yaitu dengan mempelajari Paket LKIT 2014.
Persyaratan umum bisa berubah sesuai instansi yang berkepentingan atau disebut dengan kondisi khusus. Seperti pada penerimaan CPNS tahun 2013 di Kementerian Keuangan. Syarat usia secara umum adalah minimal 18 tahun dan setinggi-tingginya adalah 35 tahun. Namun Kemenkeu menerapkan batas usia disesuaikan dengan formasi dan kualifikasi pendidikan. Aturan tersebut adalah untuk pelamar jalur umum minimal 18 – 26 tahun dan pendidikan minimal S1, 18 – 30 tahun untuk lulusan Diploma pelayaran, 18 -23 tahun untuk Diploma umum, 18 – 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan 18 – 20 tahun untuk SMK umum.
Sedangkan pengumuman terbaru dari Kementerian Keuangan adalah pengumuman pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk pelamar jalur khusus yaitu lulusan diploma 3 dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang akan ditempatkan pada jabatan Golongan II sesuai kebutuhan. Pelaksanaan TKD sesuai peraturan pemerintah dengan menggunakan sistem CAT tetap akan dilaksanakan yaitu pada tanggal 25 – 29 Agustus di Jakarta. Batas usia untuk jalur khusus ini tidak ditentukan namun tetap mengacu untuk lulusan diploma III STAN.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment