Penerimaan Non CPNS 2015 Pendamping Desa Jawa Tengah - Lulusan SLTP, D3 dan S1 (11-17 Agustus 2015 cap pos)
PENERIMAAN CPNS 2015. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan
Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko
Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Posisi, Jumlah, Serta Syarat dan Kualifikasi Pendamping yang Dibutuhkan
Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015. Adapun posisi yang
dibutuhkan sebagai berikut :
I. Jenis, Jumlah Pendamping yang dibutuhkan :
Pendamping Lokal Desa : 2.790 Pendamping
Pendamping Desa : 699
Pendamping
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5
Pendamping
Tenaga Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi
Desa : 9 Pendamping
Tenaga,Ahli Pengembangan
Teknologi Tepat Guna : 28
pendamping
Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa : 2 Pendamping
Tenaga Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28
pendamping
Jumlah kebutuhan formasi
dapat berubah sesuai
dengan kebutuhan di lapangan.
II. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai kualifikasi
pendidikan, kecakapan,
keahrian, pengaraman kerja dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan
foto copy ijasah,
sertifikat keahlian,dll
sesuai dengan posisi
yang di pilih.
Tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena suatu tindakan pidana dibuktikan.
Tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai fasilitator di PNPM Mandiri Pedesaan
atau di program-program yang sejenis.
Sehat jasmani dan rohani
Mengenal
budaya adat istiadat lokasi tugas clan diutamakan dapat berbahasa
Daerah.
IlI. Kualifikasi pendamping
1. Pendamping Lokal Desa (PLD):
Pendidikan minimal
Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP) atau sederajat;
Diutamakan memiliki
pengalaman berorganisasi dan peran aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di desa minimal 2 (dua) tahun,seperti pelatihan, kerja sosial,
panitia pembangunan, maupun kegiatan Iainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan
masyarakat.
Bertempat tinggal
di salah satu desa - desa lokasi dampingan atau di dekat dengan desa -
desa dampingan.
Mengenal adat-istiadat, kultur budaya tradisi
dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tirgas,
termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa
daerah setempat.
Berusia minimal 25
Tahun maksimal 45 Tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pendamping Desa (PD):
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
Memiliki pengalaman
dalam pengorganisasian masyarakat desa,
Mampu melakukan pendampingan
usaha ekonomi desa.
Mampu melakukan
teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
Memiliki kepekaan
terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
Mengenal adat-istiadat, kultur
budaya, tradisi dan
kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas,
termasuk di dalamnya dapat
berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah
setempat.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office (MS
Word, MS Excel) dan jaringan
internet.
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan
dan tetulis dalam
bahasa Indonesia,
Latar pendidikan dari semua
disiplin ilmu minimal
Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan
dengan program pemberdayaan masyarakat
minimal 2 (dua) tahun, atau
D-3 dengan pengalaman kerja yang
relevan dengan program
pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat)
tahun.
Sanggup bertempat tinggal di
lokasi penugasan, dan
Pada Saat
pendaftaran usia calon pendampirrg desa
maksimal 45 tahun
dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
3. Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD):
Berpengalaman dalam bekerjasama dengan
aparat pemerintah daerah
Kabupaten/Kota,
Berpengalaman melakukan
pelatihan bagi masyarakat
desa mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai
metodologi pendidikan orang
dewasa.
Berpengalaman melakukan
pendampingan dan advokasi
kepada masyarakat desa dalam
rangka pemberdayaan masyarakat
desa.
Memiliki pengetahuan
dan kemampuan dalam
pemberdayaan masyarakat.
Memiliki pengalaman
dengan pengorganisasian masyarakat
desa.
Mampu melakukan
teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat
desa dalam musyawarah desa.
Memiliki kepekaan
terhadap kebiasaan, adat
istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
Mengenal adat-istiadat, kultur
budaya, kadisi dan
kearifan lokal masvarakat
di lokasi tugas, termasuk
di dalamnya dapat berkomunikai
denan menggunakan bahasa
daerah setempat.
Pendidikan Strata
l atau
Diploma III dari
semua bidang disiplin ilmu.
Pengalaman minimal
di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah
4 tahun dan untuk D-III adalah
6 tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office (MS
Word, MS Excel) dan jaringan internet,
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan
dan tertulis dalam bahasa indonesia.
Mampu
memfasilitasi dan bekerjasama
dalam satu tim.
Pada saat melakukan pendaftaran
usia maksimal 50
tahun ditunjukkan dengan foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
4. Tenaga Ahli
Pembangunan Partisipatif (TA
PP):
Berpengalaman dalam
bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Berpengalaman melakukan
pelatihan bagi masyarakat desa
mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasiljtasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai
metodologi pendidikan orang dewasa.
Berpengalaman melakukan pendampingan dan
advokasi kepada masyarakat desa dalam
rangka pembangunan desa.
Berpengalaman memfasilitasi
pembangunan partisipatif,
menejemen swakelola pembangunan desa,
dan pengawasan berbasis komunitas,
Berpengalaman memfasilitasi
keuangan desa untuk
pembiayaan pembangunandesa.
Berpengalaman
memfasilitasi desa dalam
menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan
harga satuan setempar.
Mampu melakukan teknik
fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat
desa dalam musyawarah desa.
Pendidikan Strata
1 atau
Diploma III dari
semua bidang disiplin ilmu.
Pengalaman minimal
di bidang pemberdayaan
masyarakat untuk S-1
adalah 4 tahun dan untuk
D-III adalah 6 tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office
(MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan
dan tertulis dalam
bahasa Indonesia,
Mampu memfasilitasi
dan bekerjasama dalam
satu tim,
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal
50 tahun dituniukkan denoan
foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan
Ekonomi Desa (TA PED):
Berpengalaman dalam
bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Berpengalaman melakukan
pelatihan bagi masyarakat
desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana
fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai
metodologi pendidikan orang oewasa,
Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi
kepada masyarakat desa dalam
rangka pemberdayaan ekonomi desa.
Berpengalaman
memfasilitasi pengembangan BUMDesa
usaha ekonomi desa, pengembangan
usaha kredit mikro, dan memfasilitasi
pengembangan pemasaran hasil
usaha di desa.
pendidikan Strata
1 atau Diploma III
dari semua bidang
disiptin ilmu.
Pengalaman minimal
di bidang pemberdayaan masyarakat untuk
s-1 adalah 4 tahun
dan untuk D-III adalah
6 tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office (MS Worcl,
MS Excel) dan jaringan internet.
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan dan tertulis dalam
bahasa indonesia.
Mampu memfasilitasi
dan bekerjasama dalam
satu tim.
Pada saat
melakukan pendaftaran usia
maksimal 50 tahun ditunjukkan
dengan foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) .
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
6. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA PTTG)
Berpengalaman dalam
bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Berpengalaman merakukan
peratihan bagi masyarakat desa
mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang oewasa.
Berpengalaman
merakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka
pendayagunaan teknologi tepat guna
(TTG),
Berpengalaman memfasilitasi
pengembangan TTG, promosi ffG,
dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa.
Pendidikan Strata 1
atau Diploma III dari
semua bidang disiplin ilmu.
Pengalaman minimal
di bidang pemberdayaan masyarakat untuk
s-1 adarah 4 tahun
dan untuk D-lIl adalah
6 tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
mrnimaf Microsoft office
(MS word, MS Excel) dan jaringan internet.
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan
dan tertulis dalam
bahasa indonesia,
Mampu memfasilitasi
dan bekerjasama dalam
satu tim.
Pada saat
melakukan pendaftaran usia
malcimal 50 tahun
ditunjukkan denganfoto copy
Kartu Tanda penduduk (KTP)
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
7. Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa
(TA ID)
Berpengalaman daram
bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Berpengalaman merakukan
peratihan bagi masyarakat desa
mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
Berpengalaman melakukan pendampingan dan adfokasi
kepada masyarakat desa dalam
rangka penyediaan sarana-prasarana
desa,
Berpengalaman memfasilitasi
perencanaan, pelaksanaan dan kontrol
pekerjaanteknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa.
Pendidikan Strata 1
atau Diploma Ill dari
bidang ilmu teknik
sipil.
Pengalaman
minimal di bidang pemberdayaan
masyarakat untuk s-1
adalah 4 tahun dan untuk
D-III adalah 6 tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet,
Mampu berkomunikasi
dengan baik lisan
dan tertulis dalam bahasa Indonesia.
Mampu
memfasilitasi dan bekerjasama
dalam satu tim.
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun
ditunjukkan dengan foto copy
Kartu Tanda penduduk (KTP).
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
8. Tenaga Ahli
Pengembangan Pelayanan Dasar (TA PPD)
Berpengalaman dalam
bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota,
Berpengalaman melakukan
pelatihan bagi masyarakat
desa mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi
penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai
metodologi pendidikan orang
dewasa,
Berpengalaman melakukan pendampingan dan
advokasi kepada masyarakat desa dalam
rangka pengembangan
pelayanan dasar.
Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/
pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan pelayanan dasar (pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan
keluarga, penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, pemberdayaan warga difabel
dan kelompok marginal,
penanganan konflik sosial, pengembangan informasi
desa).
Pendidikan Strata l
atau Diploma iII dan
semua bidang disiplin
ilmu.
Pengalaman minimal
di bidang pemberdayaan
masyarakat untuk S-1
adalah 4 tahun dan
untuk D-ilI adalah 6
tahun.
Mampu mengoperasikan komputer
minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan
internet.
Mampu
berkomunikasi dengan baik
lisan dan tertulis dalam
bahasa Indonesia.
Mampu memfasilitasi
dan bekerjasama dalam
satu tim.
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun
ditunjukkan dengan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sanggup bertempat
tinggal di lokasi
penugasan.
V. Tatacara Pendaftaran
Peserta melakukan
pendaftaran dengan cara
mengirim berkas pendaftaran
mulai tanggal 11 - 17 Agustus 2015
per cap
pos.
Berkas Pendaftaran
dikirim ke PO BOX 8065 / SMEL
Surat lamaran
ditujukan kepada Satker
P3MD Prov. Jateng,
Khusus pelamar
Pendamping Lokal Desa
(PLD) berkas pendaftaran
dikirim melalui Bapermades Kabupaten
setempat.
Peserta
mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop
tertutup ukuran sesuai kebutuhan peserta,
pada pojok kiri atas
ditulis Pendidikan, jenis pendamping yang dilamar dan
kode jabatan. (contoh terlampir),
dengan isi berkas :
Surat lamaran
(di tulis tangan
dengan tinta hitam
ditandatangani dan berbahasa
Indonesia) sesuai contoh.
Daftar riwayat
hidup atau CV
dibuat sebagaimana contoh
terlampir (diketik komputer dengan
Font Tahoma size 12 dengan
kertas 44) yang ditempel Pas Photo
4 x 6 cm sebanyak 4
(empat) lembar pada pojok kiri atas
dengan cara distaples;
Fotocopy ljasah
dan transkrip nilai yang telah
dilegalisisasi;
Fotocopy surat
pengalaman kerja yang relevan
atau sejenis ;
Fotocopy KTP yang
masih berlaku;
No comments:
Post a Comment