Monday, August 4, 2014

Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film

cpnson.blogspot.com - Pemerintah melalui Mendikbud menyatakan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) akan melakukan penerimaan calon anggota baru sebanyak 17 orang dan 34 orang untuk Tenaga Sensor Pusat (TSP). Lembaga sensor film merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan edaran sebuah film, hanya film yang dinyatakan lulus sensor oleh LSF yang bisa ditayangkan atau diedarkan di masyarakat. Untuk bisa bergabung dalam lembaga tersebut tentu harus melewati beberapa tahap seleksi yang juga diimbangi dengan keterampilan dan keahlian pada bidang terkait.

Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film

Rekrutmen anggota LSF terbuka untuk setiap warga negara Indonesia dan harus melampirkan persyaratan atau berkas yang telah ditentukan oleh panitia. Dalam pelaksanaan rekrutmen ini, Ainun Na’im, Sekjen Kemdikbud selaku Ketua Panitia Seleksi menjelaskan secara detail persyaratan yang harus dilengkapi. Untuk LSF, pelamar minimal berusia 35 tahun dan maksimal 70 tahun. Secara umum harus memahami dan menaati Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan untuk calon Tenaga Sensor Pusat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapat ijin dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Berbeda dengan penerimaan CPNS 2014 yang tidak menggunakan SKCK dan Surat Kuning, menjadi anggota LSF atau TSP harus melampirkan kedua dokumen tersebut. Yang membedakan lainnya adalah pendaftaran tidak dilakukan secara online melainkan secara langsung dengan mengirimkan persyaratan lengkap ke alamat Panitia Seleksi. Ditambah dengan mengirimkan karya tulis mengenai pengetahun dan pemahaman calon pelamar tentang regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan anak, bahasa, informasi, dan transaksi elektronik. Syarat ini dikutip dari website setkab.go.id. masing-masing pelamar yang akan mengikuti pendaftaran pada rekrutmen tersebut harus mencantumkan kode pekerjaan yang akan dipilih, untuk LSF mencantumkan kode AGT-LSF, sedangkan TSP mencantumkan kode TS-LSF.


Tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi adalah terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara menjadi penentu akankah lulus dan menjadi Calon Anggota LSF atau TSP. Untuk bisa melewati tahap wawancara dan berlanjut pada tahap selanjutnya direkomendasikan untuk mempelajari Jebol Wawancara. Pelamar yang dinyatakan lulus akan diajukan oleh Menteri kepada Presiden.

Rekrutmen ini sesuai dengan pengangkatan 17 anggota LSF oleh Presiden yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, untuk calon anggota TSP yang dijatahkan sebanyak 34 orang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bersamaan dengan dibukanya pendaftaran di Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, pendaftaran CPNS masih harus menunggu pengumuman formasi dari setiap instansi yang akan diumumkan pada website resmi. Berkas pendaftaran untuk menjadi calon anggota LSF atau TSP diajukan paling lambat pada tanggal 13 Agustus 2014.

No comments: