Batas usia pension untuk PNS saat in itelah diatur lagi oleh Pemerintah. Seperti telah disebutkan dalam Surat Kepala Badan Kpegawaian Negara No K. 26-30/V.7-3/99 Tanggal 17 Januari 2014, bahwa batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon I dan II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sehingga tidak ada kata bertanya apakah akan dilanjutkan atau tidak, pemberhentian akan dilakukan secara hormat.
Sedangkan jika telah pensiun pada usia 56 tahun, maka mulai Januari 2014 hingga seterusnya Pegawai Negeri Sipil tersebut akan ditinjau lagi apakah akan dilanjutkan atau tidak, sedangkan jika tidak bersedia lagi untuk menjalankan tugas maka pegawai tersebut bisa mengjaukan Surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepad Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi jika usia masih 56 tahun dan telah dinyatakan pensiun pada sebelumnya, maka bisa dilakukan perpanjangan jika yang bersangkutan menghendaki atau tidak melanjutkannya.
Sedangkan batas usia untuk pegawai Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon II ke bawah dan jabatan fungsional umum adalah 58 tahun. Namun, proses pensiun sama dengan pejabat eselon I dan II. Jika telah diberhentikan pada usia 56 tahun maka terhitung dari tanggal 15 Januari 2014 bisa dilakukan perpanjangan kerja, sedangkan jika yang bersangkutan tidak bersedia lagi untuk kerja maka harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Namun hal ini masih dalam proses yang akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah.
Jika Pegawai Negeri Sipil yang belum berusia 56 tahun pada akhir Desember 2013 namun sedang terkena hukuman karena tersandung kasus tinda pidana, maka batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Perpanjangan ini diharapkan mampu mengurangi pensiun yang usia dini. Karena pemerintah masih membutuhkan pegawai yang memiliki kemampuan yang berguna untuk pengembangan daerah dan Negara.
Surat landasan Badan Kepegawaian Negara ini sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) PNS. Untuk mempermudah pengaplikasian di lapangan juga diengkapi dengan contoh kasus-kasus yang mungkin terjadi dalam situasi berbeda.
Sementara itu PNS bisa dilakukan pemberhentian secara tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena tindak pidanna terencana.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment