Ratusan PNS Tegal Naik Pangkat ini terjadi di lingkungan Pemkab Tegal, sekitar 787 PNS mengalami kenaikan pangkat. Dan mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Wakil Bupati Tegal Umi Azizah. Kenaikan pangkat itu merupakan wujud penghargaan karena PNS tersebut berprestasi, dedikasi dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
Umi Azizah mengatakan bahwa Kenaikan Pangkat merupakan suatu bentuk penghargaan sekaligus sebuah kepercayaan kepada PNS yang telah memenuhi syarat. Umi juga berharap kepada para PNS yang telah menerima SK (surat Keputusan) Kenaikan pangkat menjadikan suatu motivasi dan teladan bagi PNS yang lainnya. Karena kenaikan pangkat itu dapat menjadikan pendorong untuk kemajuan disegala sector dalam pembangunan.
Memang kenaikan pangkat ini harus dimaknai dengan baik. Maksudnya dengan adanya kenaikan pangkat tersebut berarti bertambahnya beban dan tanggung jawab moral atas predikat jenjang kenaikan pangkat yang disandangnya.
Kenaikan pangkat itu tidak akan berarti apabila suatu pekerjaan atau tugas yang dilakukan PNS tidak sebaik yang dilakukan sebelumnya. Maka kepada PNS yang menerima surat SK Kenaikan Pangkat harus benar-benar dimaknai dengan sebaik-baiknya, karena kenaikan pangkat ini tidak mudah diberikan kepada setiap PNS. Yang artinya hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan surat SK Kenaikan Pangkat salah satunya yaitu PNS yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.
Oleh karena itu bagi PNS yang menerima SK kenaikan Pangkat tersebut harus mampu menghayati dan memaknai tentang hakekat kenaikan pangkat tersebut. Selain itu juga PNS harus professional, mampu berkreasi dan berinovasi yang tinggi untuk mengembangkan kariernya dan PNS juga jangan mudah terpengaruh untuk mengikuti politik yang nantinya akan terjebak kepada permainan politik itu sendiri.
Adapun system kenaikan pangkat adalah Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional dan kenaikan pangkat regular juga diberikan sepanjang tidak melampaui atasan langsung.
Bagi PNS yang mengakibatkan kenaikan pangkatnya pindah golongan misalnya dari golongan II ke golongan III atau dari golongan III ke golongan IV harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas sesuai dengan yang ditentukan, kecuali bagi pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai degan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional (1 tahun – 4 tahun), juga PNS tersebut menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya. Dan PNS tersebut juga melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan. Sedangkan Kenaikan pangkat Anumerta adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Sebagai bentuk penghargaan pemerintah memberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari yang dimilikinya. Yang terakhir adalah Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau yang akan diberhentikan secara terhormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment