BKN (Badan Kepwegawaian Negara) terus berusaha melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepegawaian yang efesien dan efektif, hal ini dilakukan dengan cara kerja keras penuh semangat, sikap optimis, revitalisasi organisasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Tujuan ini berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terkait kebutuhan masyarakat ini, Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan sejumlah kebijakan yang strategis nasional di bidang kepegawaian, kebijakan pertama menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang obyektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan cara Computer Asisted Test (CAT), kebijakan kedua menyelenggarakan sleksi terbuka jabatan strategis dengan memanfaatken metode Assesment Center, kebijakanketiga menyelenggarakan manajemen kepegawaian lainnya, seperti pelayanan kepegawaian online, pengelolaan prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Menurut Kepala Badan Kepegwaian Negara, tindak lanjut dan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan besar yang perlu dikerjakan BKN bersama-sama dengan segenap instansi pemerintah. Tindak lanjut dan amanat ini antara lain, penataan jabatan ASN, perencanaan kebutuhan pegawai ASN, pola dan pengembangan karir PNS, pengelolaan kinerja, kompensasi ASN serta untuk perlindungannya.
Penataan gaji PNS juga masuk kepada bagian Rancangan Undang-undang ASN, Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan. Pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan satu hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai. Mengapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau. Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya., begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB”
Karenanya, dalam Peraturan Perundang-undangan nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya. Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan sama. Sebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya. Rencana pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI.
Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata ulang kembali . Dia menilai sistemnya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Ketidaksesuaian itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok. Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negara. Akan diatur, posisi gaji Presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besar. Selain itu pejabat negara lainnya seperti Kajaksaan Agung, Kapolri, Menteri, Gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada Presiden.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment