Satpol PP angkut puluhan PNS yang keluyuran di waktu jam kerja dan ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta terjaring razia gabungan antara satpol PP dan Badan Kepegawaian Negara (BKD). Beberapa titik tempat yang biasa di jadikan tempat bolos pegawai pun di datangi satpol PP.
Para pegawai yang ketahuan berada di luar pada saat jam kerja berlangsung, oleh satpol PP di mintai identitasnya. Mereka adalah pegawai yang di duga sering keluyuran pada saat jam kerja. Tanpa basa basi satpol PP langsung menggiring pegawai tersebut untuk di bawa ke dalam mobil dalmas yang telah di sediakan oleh petugas.
Bayu Permadi S.Sos MSI selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalop) Satpol PP Purwakarta, mengatakan bahwa razia ini di lakukan sebagai pelaksanaan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2014 tentang di siplin para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kebanyakan yang terjaring razia oleh petugas satpol PP adalah para pegawai yang belum mengantongi surat tugas untuk kegiatan di luar kantor.
Bayu Permadi mengatakan bahwa razia ini di lakukan selain mengikuti Peraturan Bupati, juga karena adanya laporan dari warga masyarakat yang menyatakan bahwa banyak PNS yang berkeliaran di luar pada saat jam kerja. Bayu juga mengatakan bahwa selaku aparat Penegak Perda dirinya, perlu menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
Sebelumnya aksi kejar-kejaran pun tidak terelakan lagi, karena para pegawai tersebut merasa tidak bersalah maka mereka pun lari menyelamatkan diri masing-masing, tapi walaupun begitu tetap saja mereka tertangkap dan akhirnya di bawa petugas satpol PP ke dalam mobil Dalmas untuk di bawa ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Purwakarta.
Karena terjaring razia, akhirnya pegawai yang bersangkutan pun harus menerima sanksi administrasi dari atasan di kantornya. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014. Maka sanksi yang akan di berikan kepada pegawai tersebut adalah berupa surat peringatan untuk di laporkan kepada atasannya nanti.
Bayu mengatakan bahwa sanksi yang paling tegas adalah akan di pecatnya dari institusi pegawai negeri. Dan itu adalah peraturan yang sangat mutlak, tanpa bisa di ganggu gugat lagi. Mau tidak mau bagi pegawai yang suka melakukan kegiatan di luar pada saat jam kerja tanpa mengantongi surat tugas untuk kegiatan di luar kantor harus menerima sanksi tersebut.
Untuk memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut bisa berjalan dengan maksimal, maka pihak Satpol PP dan BKD bekerja sama untuk tetap melanjutkan razia dengan waktu dan sasaran tempat yang berbeda, hal ini di karenakan supaya informasi tidak akan bocor kepada pegawai. Rencananya kegiatan ini akan terus di lakukan, sebagai bentuk penegakan peraturan dan juga untuk mendisiplinkan para pegawai (ASN CPNS / TN)
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment