cpnson.blogspot.com - Kebijakan baru untuk pelaksanaan promosi jabatan PNS akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Dalam peraturan tersebut nantinya setiap pegawai yang akan dipromosikan akan diukur berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki. Hal ini memiliki keterkaitan dengan kebijakan sebelumnya yang diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bahwa setiap PNS wajib untuk melaporkan harta kekayaannya mulai tanggal 1 Februari 2015 dan diberikan waktu sampai pada akhir April mendatang.
Dari laporan harta kekayaan maka akan bisa diketahui apakah pegawai tersebut berhak untuk di promosikan atau tidak. “Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” terang Yuddy. Meskipun ditetapkan berdasarkan harta kekayaan namun tidak diketahui penilaian seperti apa yang bisa menentukan promosi jabatan tersebut. Yang pasti adalah LHKASN merupakan laporan wajib yang harus diberikan oleh masing-masing pegawai kepada APIP di instansi.
Tujuan dari diberlakukannya LHKASN untuk pegawai adalah untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya praktek korupsi di lingkungan pemerintahan karena terbukti korupsi di kalangan PNS tidak hanya pada jabatan yang tinggi saja tetapi juga PNS di tingkatan yang rendah. Disaat LHKASN telah masuk, pemerintah ataupun KPK tidak perlu sibuk lagi untuk memeriksa harta kekayaan pegawai yang akan di promosikan karena bisa langsung membuka aplikasi yang telah tersedia, dimana data tersebut akan selalu diperbaharui oleh pegawai disaat akan dilaksanakannya promosi jabatan.
Aplikasi web yang disediakan dapat terjaga keamanannya, karena APIP di masing-masing instansi bisa merubah password agar lebih aman dalam penggunaannya. Laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara tidak hanya berlaku untuk pegawai di instansi pusat saja tetapi instansi daerah. Untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya LHKASN tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah dalam waktu dekat. APIP sebagai pengawas dari laporan yang diserahkan oleh pegawai juga memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap kelayakan harta yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment