cpnson.blogspot.com - Tidak ada lagi honorer di DKI Jakarta. Status honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan dihapus, sebagai penggantinya akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Para pegawai yang bukan PNS akan menjadi PPPK.
P3K intinya adalah sama dengan PNS namun yang membedakan hanya pada pensiunannya saja, PPPK tidak akan menerima pensiunan seperti yang diterima oleh PNS. Untuk merealisasikan kebijaka baru ini diperlukan payung hukum yang jelas, pemerintah DKI Jakarta tengah menyusun aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur. “Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK,” jelas Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Persamaan ini termasuk dalam mendapatkan tunjangan dinamis yang saat ini menjadi tunjangan baru dalam sistem penggajian PNS DKI Jakarta. Tunjangan dinamis setiap pegawai memiliki besaran yang berbeda, karena perhitungannya menggunakan poin berdasarkan kinerja yang telah dilakukan dan prestasi yang telah dicapai. Semakin banyak poin maka akan semakin besar tunjangan dinamis yang akan didapatkan. Penghasilan ini baru akan berlaku jika sudah menjadi PPPK, karena saat ini masih PTT maka tunjangan dinamis tidak akan diberikan.
Persamaan lainnya adalah setiap PPPK memiliki kesempatan untuk menempati jabatan apapun sampai jabatan yang paling tinggi, baik deputi atau kepala dinas. Yang paling penting pegawai tersebut memiliki kualifikasi dan memenuhi syarat untuk menempati jabatan tersebut. Tata cara rekrutmen akan dilakukan berdasarkan jumlah ketersediaan PNS di sebuah instansi. Jika pegawai negeri sipil di instansi tersebut masih mencukupi maka tidak akan dilakukan penerimaan PPPK. Rekrutmen PPPK akan berfokus pada instansi yang masih membutuhkan pegawai dalam jumlah besar.
Kebutuhan pegawai instansi tidak hanya untuk jabatan satpol PP melainkan untuk jabatan-jabatan lainnya seperti guru dan petugas dishub.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi salah satu komponen penting dalam birokrasi Indonesia. Menjelang berlangsungnya Measyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2015, PPPK adalah ditujuan untuk merekrut individu yang professional dan siap untuk menghadapi MEA 2015 tersebut.
Untuk honorer sendiri saat ini tengah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Meskipun tahun 2014 adalah tahun terakhir pengangkatkan CPNS dari kalangan honorer, pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti tes CPNS lagi. Penyelesaian masalah honorer fokus utama pemerintah dan diusahakan akan selesai sebelum bulan Desember 2015 mendatang. Pengangkatan honorer K2 akan disesuaikan dengan anggaran, semakin besar anggaran yang disediakan maka akan semakin banyak honorer K2 yang terakomodir.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment