Faktor penentu diterima atau tidaknya Honorer kategori dua menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sudah ditegaskan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara berdasakan beberapa hal yakni, nilai amabang batas atau Passing Grade dan masa pengabdian para honorer tersebut.
Passing Grade ditetapkan oleh Kementrian Pan-RB atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), dengan memperhatikan konsorsium pihak Perguruan Tinggi, tetapi kelulusan tetapi ada pada masa pengabdian tenaga honorer kategori dua yang bersangkutan. Kemenpan juga menegaskan dalam penetapan kelulusan memiliki beberapa pertimbangan dan kebijakan seperti masa kerja dan faktor usia. Namun penentuan kelulusan juga melihat kebutuhan pegawai dalam formasi jabatan yang akan diisi. Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan, meskipun mendapat perlakuan khusus tidak boleh dikesampingkan.
Menurut Menteri PAN-RB, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis atau administrasi tertentu, selain itu pengangkatan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan Negara yang sesuai dengan anggaran tahun 2014.Jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42% diantaranya merupakan tenaga pendidikan. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54% merupakan tenaga teknis atau administrasi.
Kemenpan juga menyebutkan dari berbagai masukan dan aspirasi didaerah membutuhkan tenaga kependidikan, karena itu beliau mengalokasikan 40% sampai 50% yang akan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan formasi tenaga honorer kategori satu berjumlah 32.819 orang, yang telah diajukan pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) nya ke BKN berjumlah 31.736 orang.Dari jumlah tersebut yang telah ditetapkan NIP nya berjumlah 30.233 orang, dan tengah diselesaikan berjumlah 1.503 orang, adapun sisa formasi yang tidak diajukan oleh instansi pemerintah berjmlah 1.803 orang.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment