Wednesday, April 23, 2014

Tembusan BKN Kepada Pemda


Tembusan Badan Kepegawaian Negara kepada Pemerintah daerah yakni dengan adanya Surat Keputusan dari pihak BKN yang mengungkapkan dalam hal penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) golongan honorer kategori dua yang sesuai pada formasi anggaran tahun 2013 dan 2014 yang masih menimbulkan beberapa persoalan yakni adanya perbedaan pendapat di masing-masing daerah.

Tembusan BKN Kepada Pemda
Image Credit: Badan Kepegawaian Negara

Masyarakat dan instansi lain yang mengetahui persoalan ini mengatakan kepada BKN untuk melakukaan verifikasi yang lebih detail, karena masyarakat umum maupun pihak instansi sudah mengetahui bahwa pada saat ini sudah banyak tenaga honorer k2 yang lulus tesnya, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan hingga saat ini beritanya memanas serta telah tembus kepada Kemenpan-RB sesuai Undang-undang Nomor 05 Tahun 2010.

Namun diluar dari penjelasan tersebut, kalangan honorer menilai bila Pemda merencanakan untuk memverifikasi ulang, maka secara otomatis peluang masuknya data akan berubah lagi. Menurut para honorer, dengan banyakanya honorer yang lulus seleksi memungkinkan adanya sebagian pejabat daerah yang melakukan kecurangan dalam masalah ini.

Menanggapi opini para tenaga honorer tersebut, Kepala Biro Humas menagatakan akan lebih memperhatikan isi Surat yang disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian tersebut. Dalam isi surat tersebut masih ada pesyaratan yang belum lengkap yakni mengenai Pernyataaan Tanggung Jawab yang mutlak beserta penjelasan sanksinya, baik dari segi administrasi maupun dalam bentuk pidana. Kepala Biro Humas mengatakan kepada seluruh Pemerintah Daerah maupun pihak BKD harus lebih berani menganulir yang sudah lulus tapi diluar pengetahuan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Birokrasi menyatakan sebelum BKN menemukan data palsu ataupun di temukan hal-hal yang curang, pihaknya telah mempercayakan untuk melakukan sistem verifikasi ulang dari seluruh data-data honorer K2 yang ada. Apabila di temukan honorer yang curang maupun bodong maka akan segera dianulir. Dan pihaknya menghimbau kepada para honorer yang merasa dirinya tidak memenuhi kriteria sebaikanya dengan lapang dada untuk mengundurkan diri.

Sanksi bagi para pejabat daerah maupun honorer yang sudah ataupun merencanakan pemalsuan data maka akan dikenakan sanksi yang setimpal, tentunya tidak lepas dari kaidah hukum undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. Dan Kepala Biro Humas BKN mengatakan jangan bermimpi serta besar harapan kepada para honorer bodong untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Meskipun sudah lulus dalam seleksi maupun tes pada kenyataannya yang bersangkutan akan dianulir dan diajukan ke meja hukum oleh pihak terkait dan berwajib.

No comments: