Reformasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Salah satu yang harus dibenahi dalam reformasi birokrasi sistem aparatur Negara yaitu mengenai Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah menerapkan sistem birokrasi di PNS sebagai hal yang mendasar dan nantinya akan berpengaruh pada aspek-aspek yang lainnya. Karena ASN merupakan salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Mulai dari pengrekrutan, pendaftaran pegawai PNS yag harus dilakukan secara bersih, jelas, adil dan transparan. Tahun 2013 rekrutmen CPNS yang adil, bersih objektif, transparan dan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) oleh sejumlah kementrien/lembaga dan pemda telah diterapkan, maka Tahun 2014 ini seluruh kementrian/lembaga dan provinsi wajib menerapkan sistem CAT, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar saat menghadiri forum group discussion (FGD) tentang Undang-Undang ASN.
Segala masalah yang ditimbulkan saat ini, sedikit demi sedikit harus dirubah, ada aturan yang lebih tegas. Salah satu yang diterapkan mulai dari kinerja PNS, setiap PNS yang tidak bekerja secara berturut-turut dalam satu tahun akan diberhentikan oleh lembaga/kementria yang terkait. Jika saat itu tidak bisa memberhentikan begitu saja, kecuali karena hal-hal yang tidak boleh dilanggar pada aturan untuk aparatur Negara. Dengan hal ini selain memberikan ketegasan juga mengajarkan kedisiplinan terhadap para pegawai PNS. Hal itu akan merambah kepada masyarakat yang langsung berhubungan dengan para PNS. Namun pemberhentian itu diberikan dulu Surat Peringatan sampai tiga kali, dan jika masih tidak melakukan kerja sesuai dengan tugas maka akan dilakukan pemberhentian.
Selain itu, pemerintah juga memperketat dengan proses penggajian. Gaji setiap pegawai PNS akan disesuaikan dengan tangggung jawab dan kinerja yang dilakukan oleh pegawai, tidak disama ratakan. Karena jika tetap sama tidak akan ada perubahan dan kesadaran dari pegawai.
Hingga saat ini perancang Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara menargetkan sebelum lengsernya Presiden periode ini harus segera terselesaikan dan mendapatkan pesetujuan dan tandatangnnya. Karena saat ini Peraturan Pemerintah itu belum selesai, pelaksanaan UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisi jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Masyarakat mengharapkan peraturan tentang ASN bukan sekedar coretan diatas kertas saja, karena yang dibutuhkan adalah aplikasi dalam kehidupan nyata.
Jika dalam hal pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan sesuai dengan peraturan, maka tujuan Reformasi Birokarasi secara menyeluruh akan dapat terrealisasi bukan hanya angan-angan atau impian belaka menjadikan Indonesia lebih baik dan bisa lebih siap untuk mengahadapi perubahan global.
No comments:
Post a Comment