Friday, February 28, 2014

Passing Grade CPNS Sistem LJK 2014

Berbeda dengan nilai Passing Grade CPNS sistem CAT, Nilai ambang batas kelulusan dalam Sistem LJK khusus nilai maksimal test karakteristik pribadi adalah 108, dan nilai passing grade sistem CAT adalah 105

Passing Grade Sistem LJK CPNS 2014

Untuk nilai ambang batas tes intelegensia umum dan wawasan kebangsaanpun lebih rendah dibanding passing grade sistem CAT, akan tetapi tetap saja semua nilai yang menentukan kelulusan adalah bukan nilai akumulasi dari penjumlahan seluruh nilai yang didapat dari tes kompetensi dasar.


Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK
Kriteria nilai ambang batas
nilai ambang batas
1
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi
108
2
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum
70
3
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan
64


Dalam penilaian Passing Grade CPNS, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Misal suatu instansi memerlukan 2 orang dalam satu formasi, dan pada saat ujian ada 10 peserta yang bisa memenuhi passing grade kelulusan. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi.


Kemudian setelah ditentukan siapa yang lulus, maka peserta itulah yang berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu test kompetensi bidang.

No comments: