Berikut penentuan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS:
- Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai (TMT) 1 April 2014.
- Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014.
- Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014.
- Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.
Semua usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment