Monday, March 31, 2014

Validasi Kebutuhan PNS

Validasi dan verifikasi Pegawai Negeri Sipil telah dibicarakan oleh Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi (Dit. Renfegfor) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktorat Renfegfor menyampaikan bahwa laporan dari berbagai instansi terkait perhitungan pegawai saat ini masih beragam bentuk dan versinya. Bahkan banyak yang menyampaikan belum lengkap, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menpan dan RB nomor 26 tahun 2011 dan peraturan bersama tentang penundaan sementara penerimaan CPNS.

Kewajiban instansi pemerintah baik pusat maupun daerah adalah melakukan perhitungan kebutuhan PNS bedasarkan analis jabatan dan analis beban kerja , melakukan retribusi Pegawai Negeri Sipil dan menyusun proyeksi pegawai selama 5 tahun. Dokumen yang harus dilaporkan antara lain, laporan hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS, laporan jabatan, peta jabatan, laporan hasil beban kerja, rencana retribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun.

Validasi Kebutuhan PNS

Dalam kesempatan ini Dit.Renfegfor menegaskan perlu data verifikasi dan validasi perhitungan kebutuhan pegawai. Beberapa hari kemudian ditemukan informasi di majalah tempo dan kompas tentang temuan BPK atas penyimpangan dalam pengadaan CPNS yang tidak sesuai dengan formasi data kepegawaian yang tidak sinkron, dengan ditayangkan hasil verifikasi dan validasi BKN menjadi instansi yang clear. Tetapi sebelum mempublikasikan harus diteliti betul data yang akan disajikan harus faktual, benar,dan dapat di pertanggung jawabkan.

Pihak Renfegfor juga mendapatkan hasil laporan berupa data yang bermanfaat dan mempunyai nilai yang strategis dalam membangun manajemen kepegawaian , untuk itu kedeputian inka akan turut berupaya dalam pengayaan data yang diperlukan sehingga menjadi nformasi yang dapat dindalkan. Bentuk laporan yang harus dilampirkan diantaranya meliputi kelengkapan syarat perhitungan kebutuhan pegawai, peta jabatan, retribusi pegawai, dan mengusulkan formasi . Sedangkan untuk instansi daerah terdiri dari perhitungan kebutuhan pegawai.

Selain ada pihak yang melakukan validasi dan verifikasi, semua hal yang terjadi baik berupa penipuan CPNS marak dilakukan, untuk itu Humas BKN mengatakan “Masyarakat jangan mudah terpancing dengan modus penipuan CPNS, baik dengan cara menggunakan website, media sosial degan cara meminta sejumlah imbalan berupa uang untuk dapat menjadi PNS atau dimenangkan tender sebagai penyedia barang dan jasa dilingkungan BKN.

Kepala Sub Publikasi Humas BKN, menghimbau masyarakat supaya tidak mudah terpancing ,perlu lebih waspada serta berhati-hati dalam menyikapi modus penipuan tersebut. Adapun segala informasi telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara , baik mengenai program regulasi, kebijakan hingga layanan kepegawaian, BKN selalu menggunakan mekanisme pembertahuan informasi resmi , diantaranya melalui Surat Resmi, dan media yang resmi lainnya. BKN juga berupaya secara serius menangani penipuan serta melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengeluhkan permasalahan tersebut.
Dengan meknisme ini pihak BKN berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan manajemen kepegawaian di Indonesia supaya selalu tumbuh positif, memberikan kontribusi yang terbaik.

No comments: