Kriteria dan Syarat Honorer yang akan diangkat PNS
- Honorer yang bersangkutan akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
- Bekerja pada instansi pemerintah
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Karena saat ini banyak pegawai honorer yang memanipulasikan datanya atau disebut dengan honorer bodong. Honorer bodong pasti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang menjadi salah satu pihak penunjang berjalannya tes CPNS. Selain itu, pihak yang mendapatkan bantuan dari pihak dalam adalah orang-orang tertentu yang ingin menjadi abdi negara dengan cara yang salah dan tidak mengandalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki dan tidak memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi tes CPNS.
Syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS tersebut adalah syarat yang memang harus benar-benar terpenuhi. Terkadang sebagian pegawai honorer yang mengaku datanya asli masih perlu untuk di verifikasi, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan pegawai yang direkrut adalah pegawai yang berkualitas.
No comments:
Post a Comment