Thursday, November 6, 2014

Skema Moratorium PNS Pemerintahan Jokowi

asnpns.com - Yuddy Chrisnandi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) di pemerintahan Jokowi ini mendapatkan mandat untuk melakukan moratorium Aparatur Sipil Negara. Moratorium atau pemberhentian penerimaan CPNS sementara waktu rencananya akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan setelah ada pengkajian ulang, namun mulai saat ini Menteri PANRB tengah meminta skema moratorium yang tepat untuk PNS kepada Badan Kepegawaian Negara yang dinilai memiliki hubungan secara langsung terhadap kebutuhan PNS.

Skema Moratorium PNS Pemerintahan Jokowi

Dengan adanya moratorium ini diharapkan tidak menghambat pelayanan terhadap masyarakat, mereka harus tetap terayomi tanpa harus mengurangi kualitas kerja. Oleh karena itu penyusunan skema tidak bisa dilakukan begitu saja, BKN harus mengkaji serta menganalisa dengan teliti dan bisa dijabarkan secara akademis. Untuk masalah waktu Yuddy menjelaskan, "Pembuatan skema moratorium jangan terlalu lama. Agar diupayakan paling lambat Jumat ini sudah diajukan ke MenPAN RB."

Pelaksanaan moratorium didasarkan atas beberapa hal terutama untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang terlalu besar, jika penerimaan CPNS diberhentikan sementara waktu maka anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk anggaran belanja pembangunan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang saat ini telah memiliki jabatan di instansi dituntunt memiliki keahlian multi tasking. Mengerjakan setiap tugas dengan jam yang tepat tanpa mengurangi kualitas. Moratorium tentu berbeda dengan zero growth, jika zero growth menerima PNS sesuai dengan jumlah pensiunan maka moratorium sama sekali tidak melakukan penerimaan. Para pegawai nantinya harus bisa menjalankan tugas seperti yang dilakukan oleh pegawai yang pensiun. Dengan seperti ini maka pelayanan dan kualitas pegawai tetap harus dipertahankan.

Untuk menindaklanjuti permintaan Menteri PAN RB, setelah adanya kunjungan kerja dari MenPAN RB tersebut BKN langsung melakukan rapat terbatas. Rapat tersebut untuk memusyawarahkan skema yang akan dibentuk dan harus sudah ada sesuai waktu yang telah dietatapkan. Maka berdasarkan permintaan MenPAN RB, skema moratorium harus sesuai dengan kondisi PNS pada saat ini, harus dengan alasan logis, akademis serta pilihan kebijakan dan rekomendasi.

Selain adanya moratorium, beberapa kebijakan untuk meningkatkan efektifitas PNS juga mulai dilaksanakan pada pemerintahan Presiden Jokowi ini. Seperti masuk jam kerja lebih awal diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan lainnya.

No comments: