Mutasi yang dilakukan oleh honorer diatas tahun 2005 akan mengakibatkan pegawai honorer tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS. Hal ini menjadi masalah lagi untuk honorer yang ingin naik jabatan menjadi CPNS. Syarat untuk menjadi honorer salah satunya adalah melakukan tugas selama 5 tahun di instansi terkait dan tidak berpindah ke instansi lain (mutasi). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan bahwa honorer yang melakukan mutasi tidak berdasarkan aturan maka tidak akan diproses usulan pemberkasannya.
Berdasarkan SE MenPAN RB No 5 Tahun 2010 adalah bahwa pegawai honorer K2 merupakan pegawai yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus tanpa terputus. Hilang lagi harapan untuk menjadi aparatur sipil Negara. Peraturan ini memang sudah ada dan seharusnya dipatuhi dengan baik.
Untuk mutasi internal dalam suatu instansi memang dibenarkan apalagi jika bekerja terus menerus tidak jadi masalah, yang menjadi masalah saat ini adalah mutasi ke luar instansi bahkan keluar daerah meskipun jenis pekerjaan tetap sama, misal guru atau lainnya. Kebanyakan pegawai yang mutasi adalah karena ikut suaminya pindah, seperti pada tahun 2004 masih mengabdi di Jawa Tengah sebagai guru karena ikut dengan suami lalu pindah ke Jakarta pada tahun 2006, ini menjadi salah satu hal yang menghambat.
Meskipun honorer tersebut telah lulus seleksi pada tahap tes CPNS, namun yang bersangkutan tidak akan lulus saat proses pemberkasan. Banyaknya masalah adalah karena aturan yang tidak dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Masalah yang tengah dihadapi oleh honorer yang tidak memberikan data yang jelas serta data palsu sudah tentu akan dipidanakan, sedangkan yang melanggar aturan mutasi adalah gugur.
Setelah kemampuan cukup untuk bisa melalui tes CPNS, seharusnya persyaratan lain di lakukan dengan sebaik mungkin. Mengingat banyaknya pegawai honorer yang tidak lulus pada tahap tes CPNS, sedangkan yang telah lulus malah menyia-nyiakan kesempatan itu. Jika untuk honorer ada peraturan mutasi, maka pada PNS pun sama yaitu aturan yang akan mengikat PNS agar tidak melakukan mutasi selama 10 tahun. Dengan diperjelas seperti itu akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan.
Aturan tetap aturan, terkadang adanya aturan adalah karena untuk dilanggar. Padahal, ungkapan seperti itu salah dan hanya akan membawa pada kesengsaraan sendiri. Untuk pegawai honorer yang gugur karena melakukan mutasi diatas 2005 mungkin bisa mengulang lagi tahun depan karena untuk tahun ini pegawai honorer yang gagal pada tahun kemarin bisa memiliki peluang yang besar untuk menjadi abdi Negara dengan tidak harus menjadi PNS tapi bisa dengan menjadi PPPK. (ASN CPNS / AN)
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment