Saturday, January 31, 2015

Tahun 2015 Pemprov DKI Jakarta Menaikkan Gaji Fantastis Bagi PNS

Tahun 2015 Pemprov DKI Jakarta  Menaikkan Gaji Fantastis Bagi PNS
Tahun 2015 ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menaikkan gaji bagi PNS. Kebijakan ini mendapat respon positif dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PNS DKI. Sebab gaji 'fantastis' itu diberikan kepada mereka yang memang giat bekerja.

"Ini untuk memecut para PNS yang malas-malas ini untuk lebih giat bekerja. Sebab siapa PNS yang giat bekerja akan mendapat penghasilan lebih. Jadi kalau mau dapat duit banyak ya kerja," ujar Prasetyo 

Selain itu, lanjut Prasetyo, pemberian gaji besar ini diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. 

"Gaji para PNS ini dinaikkan, dengan begitu tidak ada lagi PNS yang berusaha cari uang sampingan dengan cara tak halal. Supaya jangan korupsi, jangan ada mark up anggaran dan sebagainya. Karena gajinya sudah besar, jadi fokus bekerja. Kan pemberian gaji itu berdasarkan kinerjanya" katanya. 

Pemprov DKI sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 triliun untuk gaji dan tunjangan para PNS. Dana diambil dari honor-honor kegiatan PNS yang sebelumnya dianggap tak jelas penggunaannya.

Menurut Gubernur DKI Ahok, melonjaknya tunjangan PNS merupakan hal wajar. Ia lantas membandingkan besarnya anggaran honorarium di lingkungan Pemprov DKI.

"Sebenarnya ngga fantastis juga, sekarang lebih gila dari honorer bisa Rp 2 sampai 3 triliun. Itu saya potong," ujar Ahok kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (30/1/2015).

Di luar gaji pokok, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kinerja daerah yang terbagi dua yakni TKD Statis dan TKD Dinamis. Tunjangan tersebut berbeda-beda jumlahnya, sesuai jabatan.

TKD statis diberikan sesuai dengan kehadiran dan shift kerja. Sementara tunjangan dinamis diberikan sesuai dengan kinerja dan penilaian perilaku kerja yang diatur dalam satu sistem online e-kinerja. Kinerja ini meliputi aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sementara perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan.
sumber: detik.com

Friday, January 30, 2015

Aturan PNS DKI Dapat Gaji Besar

cpnson.blogspot.com - Aturan akan berlaku bagi PNS DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan gai besar seperti yang banyak diperbincangkan saat ini. Sebelumnya Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta menetapkan akan menaikkan gaji PNS DKI dengan take home pay yang bisa didapat oleh pegawai adalah minimal 9 juta dan maksimal adalah 75 juta. Hal ini sebanding dengan aturan yang diterapkan baik untuk sanksi ataupun besaran yang diterima. Besar kecilnya jumlah gaji yang didapat adalah berdasarkan jumlah kehadiran dan prestasi yang diraih selama melakukan kinerja.

Aturan PNS DKI Dapat Gaji Besar

Aturan pertama yang berlaku bagi pegawai negeri sipil adalah tidak boleh telat, karena sanksinya adalah pemotongan gaji sebanyak 3 persen dari TKD statis yang diterima. TKD Statis merupakan Tunjangan Kinerja Daerah yang didapatkan oleh pegawai berdasarkan tingkat kehadiran dan sift kerja. Sedangkan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas pemotongan berlaku 5 persen, ijin 3 persen dan sakit 2,5 persen. Sedangkan menurut Ketua Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, PNS yang datang telat satu menit akan diberikan sanksi pemotongan gaji Rp 500 ribu, namun Ahok tidak sependapat dengan aturan ini.

Begitupun untuk perhitungan cuti hanya berlaku selama 5 hari, lewat dari batas yang telah ditetapkan gaji akan dipotong 3 persen. Cuti 5 hari merupakan aturan umum yang sudah berlaku di instansi, cuti dengan alasan sakit dan berduka cita.

Aturan selanjutnya dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja adalah merokok di area kantor karena sejak tahun 2010, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang melakukan terobosan untuk kota bebas asap rokok yang tercantum dalam Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Jika PNS kedapatan merokok di lingkungan kerja maka sanksinya adalah TKD statis satu bulan tidak akan dibayarkan.

Realisasi pembayaran TKD dengan nominal yang tinggi tidak akan didapatkan oleh PNS DKI dalam waktu dekat ini. Karena beredar kabar bahwa pembayaran akan mulai dilakukan pada bulan Maret mendatang mengingat saat ini masih banyak peraturan yang harus diselesaikan dan dipertimbangkan, terutama untuk pemotongan tunjangan bagi pegawai yang malas dan tidak memiliki prestasi yang cukup.

Untuk mendapatkan TKD statis dan dinamis, setiap pegawai harus memasukkan hasil kerjanya setiap hari melalui sistem computer yang dinamakan dengan e-kerja. Dari aktivitas kerja yang dimasukkan masing-masing akan mendapatkan poin dan dikalikan dengan jumlah TKD yang akan diterima nantinya. Semua pegawai wajib memasukkan data ini, termasuk untuk pegawai yang telah lanjut usia. Mereka bisa diberikan pengajaran terlebih dahulu tata cara memasukkan data tersebut. Jika poin yang dikumpulkan banyak maka akan seimbang dengan TKD yang diterima juga.

Panselnas Selesai Verifikasi Data Hasil Tes CPNS

cpnson.blogspot.com - Panselnas telah selesai melakukan verifikasi data atas hasil kelulusan tes CPNS di hampir seluruh instansi yang melakukan rekrutmen CPNS tahun 2014. Jumlah instansi yang mendapatkan formasi dan melakukan seleksi adalah 424 instansi yang terdiri dari 69 instansi pusat, 26 provinsi dan 329 kabupaten/kota. Namun dari sejumlah instansi yang telah mengambil datanya masih belum mengumumkan kelulusan pesertanya. Padahal tahapannya adalah setelah verifikasi data oleh Panselnas kemudian diambil oleh masing-masing instansi untuk diumumkan kepada para peserta tes.

Panselnas Selesai Verifikasi Data Hasil Tes CPNS

Selain belum diumumkan, masih ada 11 instansi yang belum juga mengambil data tersebut ke Panselnas. “Panselnas sudah merampungkan hampir seluruh instansi yang melaksanakan seleksi CPNS. Namun, kecepatan Panselnas ini tidak dibarengi dengan instansi pusat/daerah yang masih saja belum mengumumkan hasil tesnya,” jelas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN RB.

Pengumuman kelulusan memang tidak dilaksanakan secara serentak karena merupakan dampak dari pendaftaran dan pelaksanaan tes yang tidak serentak pula. Namun disaat panitia seleksi nasional telah mempercepat proses verifikasi data agar segera diumumkan kepada peserta dan selanjutnya adalah pengajuan instansi untuk pemberkasan NIP kepada BKN. Selain itu untuk pemberkasan NIP sendiri, BKN telah merampungkan setengah dari jumlah pengajuan yang diajukan oleh instansi, sebagian lagi masih banyak yang belum mengajukan ke BKN.

Per tanggal 29 Januari 2015, jumlah instansi yang telah mengambil hasil tes adalah 412 instansi yang terbagi atas 68 instansi pusat, 26 provinsi dan 318 kabupaten/kota. Sisanya adalah instansi kabupaten/kota yang belum mengambil hasil tes nya. Padahal Panselnas telah memberikan informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil hasil tes, namun ternyata belum ada tanggapan dengan dibawanya hasil tersebut.

Penerimaan CPNS tahun 2014 terhitung cukup banyak dibandingkan dengan kuota pada tahun-tahun sebelumnya. Perdana, rekrutmen CPNS menggunakan system CAT yang diwajibkan bagi seluruh instansi juga dengan diterapkannya sistem passing grade. Dari jumlah formasi yang disediakan, banyak formasi kosong yang tidak terisi baik itu karena kurang peminatnya, atau karena yang bersangkutan tidak lulus tes dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jumlah formasi yang tidak terisi di setiap instansi masih dibiarkan sebelum nantinya apakah akan digabung dengan kuota formasi di tahun ini ataukah seperti apa belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah.

Untuk saat ini, pemerintah masih fokus pada penyelesaian tahapan seleksi CPNS 2014 karena rencananya tahun 2015 akan dilakukan moratorium atau pemberhentian sementara kecuali untuk beberapa formasi yang dianggap masih sangat membutuhkan banyak tenaga seperti formasi pendidik dan formasi kesehatan. Jumlah formasi yang akan disediakan belum diketahui jumlahnya, namun yang pasti penerimaan CPNS kali ini akan berlangsung lebih ketat.

Di Kementerian PANRB Hanya 16 Orang Diterima Menjadi CPNS

Di Kementerian PANRB Hanya 16 Orang Diterima Menjadi CPNS
cpnson.blogspot.com -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2014/2015, mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi CPNS Kementerian PANRB. Dari 43 peserta yang mengikuti Tes Kemampuan Bidang (TKB) hanya 16 orang yang dinyatakan lulus. Dengan demikian, dari 20 formasi yang dibuka ada 4 formasi yang tidak terisi.

Keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor B/291/B.I.PANRB/01/2015 (link keputusan) tentang Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2014. Peserta dapat melihat nama-nama yang lulus di rekrutmen.menpan.go.id. 

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2014 T. Eddy Syah Putra menyatakan, nama-nama yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan registrasi untuk pemberkasan pengangkatan CPNS dengan menyerahkan  dokumen sebagai kelengkapan syarat administrasi untuk pengangkatan CPNS sebagaimana terlampir pada lampiran 2 dalam surat tersebut. Peserta harus menyerahkan dokumen it pada pada hari Jumat (23/01) mulai pukul 09.00 di Ruang Rapat Mulawarman Lantai 1 Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman kavling 69 Jakarta Selatan. “Pelamar harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan,” imbuh Edy.

Bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian PANRB tahun anggaran 2014. Dalam hal ini mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- secara langsung kepada panitia pengadaan CPNS.

Ditegaskan juga kepada peserta CPNS Kementerian PANRB tahun 2014, bahwa pengumuman atau pemberitahuan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan CPNS di Kementerian PANRB hanya melalui situs rekrutmen.menpan.go.id. “Jangan menanggapi berbagai pengumuman atau pemberitahuan selain dari situs tersebut. Selain itu, jangan mempercayai apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membantu untuk dapat diterima sebagai CPNS Kementerian PANRB,’ imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

Sumber : http://menpan.go.id

Rekrutmen CPNS 2015 Sesuai Jadwal Panselnas

cpnson.blogspot.com- Tahun ini kebijakan moratorium yang direncanakan pemerintah berlaku sampai lima tahun ke depan akan membatasi jumlah aparatur sipil negara. Hal ini mengefektifkan peran pemerintah untuk fokus dalam peningkatan kualitas pegawai dan kesejahteraan pegawai kecil.

“Masyarakat yang ingin bekerja di pemerintahan selalu melewati proses seleksi yang resmi. Tidak ada satupun kebijakan pemerintah pusat untuk mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di luar penjadwalan dari panitia seleksi nasional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi ketika menerima audiensi dari Papua Barat, Senin (08/12).

Menteri yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, pemerintah sedang menata sistem kepegawaian yang paling baik, sesuai dengan program Nawa Cita Presiden RI. “Tidak semua harus menjadi PNS. Harus dipilih yang berkualitas dan berjiwa mengabdi. Jadi ada kebanggaan atas jerih payah melalui tahapan perekrutan ASN,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat ini  terdapat 81% APBN untuk belanja pegawai,  barang dan jasa yang menjadi beban bagi Negara. Karena itu perlu segera diterapkan pengetatan dalam proses penerimaan pegawai. “Tidak mungkin bisa menghentikan seluruh proses penerimaan, tapi juga tidak bisa asal semua orang dipegawainegerikan. Tetapi untuk formasi tenaga kesehatan dan pendidik masih kami buka,” imbuhnya.

Sumber: http://menpan.go.id

Nasib Honorer K2 Tunggu Pekan Depan

cpnson.blogspot.com - Nasib honorer K2 harus menunggu sampai pekan depan, dimana akan digelar rapat untuk membahas penyelesaian masalah honore K2 antara pemerintah dengan Komisi II DPR. Sebelumnya telah dilakukan rapat antara pemerintah dan DPD pada tanggal 21 Januari 2015, rapat pekan depan masih akan meneruskan rapat sebelumnya yang belum menghasilkan keputusan akhir akan nasib honorer K2. Semua jajaran honorer K2 mengharapkan adanya hasil yang memuaskan bagi mereka.

Nasib Honorer K2 Tunggu Pekan Depan

“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari wakil rakyat di Komisi II kalau penyelesaian masalah honorer K2 akan dibahas pekan depan. Mudah-mudahan ini ada titik terangnya,” jelas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningisih. Dalam kesempatan tersebut akan hadir beberapa pihak yang ikut serta dalam rapat tersebut diantaranya adalah dengan adanya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman RI.

Para honorer K2 sangat mengharapkan adanya keputusan bulat akan kelanjutan dari honorer K2 ini, mereka tidak akan putus semangat untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan honorer K2.

Memang telah banyak honorer K2 yang lulus tes CPNS, namun rekrutmen yang dilakukan belum bisa menampung semua honorer yang telah mengabdi selama waktu yang cukup lama. Tahun ini rencananya juga pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK dimana setiap pelamar tidak memiliki batasan umur seperti rekrutmen CPNS. Hal ini membuka kesempatan yang luas bagi honorer yang telah lanjut usia dan professional untuk mendaftar menjadi pegawai PPPK.

Honorer dan pihak-pihak yang terdapat di FHK2I sangat menunggu keputusan terbaik pada saat pelaksanaan rapat nantinya. Untuk tetap mempertahankan semangat para honorer dan mendapatkan hasil yang memuaskan, Ketua Tim investigasi FHK2I, Riyanto Agung Subekti mengajak honorer untuk melakukan istighosah di masing-masing daerah yang langsung di koordinasikan oleh ketua Korwil dan Ketua Korda Forum Honorer K2.

Bagi honorer yang telah lulus CPNS, sebagian besar telah banyak NIP nya yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut diketahui bahwa formasi sisa atau formasi yang belum terisi untuk honorer K2 masih banyak. Mulai dari tahun 2013 sampai tahun 2014 masing-masing formasi yang disiapkan oleh pemerintah adalah sekitar 90 ribu formasi. Setelah dilakukan pentepan NIP, formasi yang tidak terisi mencapai sekitar 27 ribu lebih. Formasi tersebut merupakan kesempatan bagi para honorer untuk bisa menjadi CPNS seperti yang diharapkan, dan tidak sedikit honorer yang meminta agar formasi tersebut diisi oleh honorer yang tidak lulus tes. Meskipun begitu, pengisian formasi sisa untuk honorer tetap harus melewati seleksi penerimaan yang jelas.

Diharapkan setelah adanya rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR dapat menghasilkan keputusan yang mengikat.

Thursday, January 29, 2015

PNS Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan

cpnson.blogspot.com - PNS yang baru dinyatakan lulus CPNS wajib melaporkan harta kekayaannya kepada atasan masing-masing di instansi terkait. Hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran yang telah dikirim ke masing-masing instansi yaitu tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.

PNS Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya korupsi di kalangan abdi negara. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS,” jelas Yuddy. Kebijakan ini berarti ditujukan untuk seluruh pegawai baru yang menempati jabatan di pemerintahan sebagai bentuk perwujudan dari integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.

Langkah yang diambil oleh Menteri Yuddy ini bukan sekedar kebijakan tanpa alasan karena saat ini kesempatan untuk terjadinya korupsi sangat lah besar. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa menjadi langkah pencegahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Namun aturan ini tidak berlaku bagi para pejabat yang menempati jabatan eselon I dan eselon II, hanya untuk pegawai eselon III sampai V, karena tidak sedikit kasus korupsi yang melibatkan para pegawai di tingkatan ini.

Saat ini optimalisasi kerja sangat dibutuhkan oleh pemerintah terutama untuk melayani masyarakat, jika kinerja maksimal maka bukan hal yang tidak mungkin untuk adanya pembayaran hak yang lebih besar atau seimbang dengan kinerja yang telah dilakukan. Seperti yang diterpakan untuk para PNS DKI Jakarta, pemerintah DKI menaikkan gaji pegawai di lingkungan pemerintahnya sesuai dengan prestasi yang dicapai dan tingkat kehadiran. Take home pay yang bisa di dapat oleh pegawai adalah sekitar 9 juta sampai 75 juta. Angka ini tentu bukan angka yang kecil, hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan semangat kerja para pegawai dan meminimalisir terjadinya korupsi. Jika pegawai melanggar aturan yang berlaku diterapkan system pemotongan gaji mulai 500 ribu sampai 10 persen dari gaji yang diterima.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN dilakukan kepada atasan paling lambat setelah aturan ini ditetapkan, namun untuk pegawai yang baru saja diangkat, di mutasi atau berhenti dari jabatannya, laporan ini diberikan satu bulan setelahnya. Pengawas dalam pelaksanaan LKHASN ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sanksi berlaku bagi pegawai yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Begitupun untuk pihak yang telah ditetapkan sebagai pengawas akan diberikan sanksi jika membocorkan informasi kekayaan ASN kepada publik.

Tak Ada Jual Beli CPNS 2015 Semua Pengangkatan, Prosedur Formal Sampai ke Menteri

Tak Ada Jual Beli CPNS 2015 Semua Pengangkatan, Prosedur Formal Sampai ke Menteri
cpnson.blogspot.com - Menjawab keraguan dan anggapan masyarakat selama ini tentang jual beli "kursi" CPNS maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi memastikan tak ada jual beli CPNS dalam proses rekrutmen tahun 2015 dan tahun-tahun mendatang. Justeru dia mempertanyakan, bagaimana kecurangan itu bisa terjadi, mengingat seleksi CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Saya pastikan,  di era pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak akan ada lagi masalah penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen CPNS, jual beli CPNS, mempermainkan CPNS yang sudah lulus, dan lain sebagainya," tegas Yuddy dalam rapat kerja dengan Komite I dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (21/1).

Yuddy mengatakan hal itu, menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota DPD yang menyatakan bahwa mereka masih mendapat laporan terkait proses jual beli CPNS di daerah.

Lebih lanjut Menteri mengungkapkan, bahwa seluruh jajaran panitia seleksi nasional (Panselnas) yang berkantor di Kementerian PANRB merupakan orang-orang yang berintegritas, dan dalam bekerja menggunakan teknologi yang tidak bisa diintervensi.

Selain terus mengawasi, Yuddy juga memberikan contoh yang baik bagi jajarannya. "Saya sebagai Menteri tidak satu pun menerima atau memberikan rekomendsi diantara ratusan ribu yang mendaftar CPNS. Jadi tidak ada yang berani melakukan itu. Politik jual beli CPNS kami pastikan tidak ada lagi," katanya.

Yuddy justeru mempertanyakan mengenai masih adanya jual beli CPNS atau penyalahgunaan wewenang, karena saat ini proses perekrutan sudah menggunakan sistem CAT. "Kalau ada, bagaimana caranya dengan sistem CAT yang seperti sekarang ini? Karena semua pengangkatan, prosedur formal akan sampai ke Menteri," imbuhnya.

Rapat kerja Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi bersama Komite I dan Komite III DPD itu menghasiljan beberapa kesimpulan. Komite I dan Komite III DPD RI mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana  penanganan tenaga honorer kategori II. "Komite I dan Komite III mengapresiasi janji Pemerintah khususnya Menpan RB untuk melakukan penanganan khusus terkait masalah tenaga honorer hingga selesai," kata Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood.

DPD juga mendukung upaya Menteri Yuddy untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan CPNS, baik di pusat maupun di daerah. Komite berharap agar Kementerian PANRB tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan kebijakan khusus.

DPD juga berharap agar Kemenpan RB dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan DPD RI dalam setiap program yang akan dilakukan di daerah dalam rangka upaya perbaikan birokrasi. "Komite I dan Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan turut mendorong Pemerintah Daerah agar dapat melakukan evaluasi birokrasi dan berkoordinasi dengan optimal agar terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya," kata Selamat.

Sementara itu, Menteri Yuddy Chrisnandi menyampaikan apresiasi terhadap dukungan seluruh Komite di DPD RI. Dia pun berharap agar seluruh dukungan tersebut bisa diimplementasikan dalam program-program yang sudah dibuat oleh pemerintah. 

Program-program yang telah dibuat ini bertujuan untuk mempersiapkan birokrat-birokrat handal yang mampu menjawab tantangan dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dengan langkah-langkah itu, diharapkan pada tahun 2019 seluruh  aparatur sipil negara merupakan pegawai yang sudah sesuai dengan proses seleksi yang begitu ketat. "Kami ingin agar aparatur kita mampu mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelas dunia," kata Yuddy. (Sumber:MENPANRB)

Rencana Kenaikan Tunjangan PNS Kemenhub

cpnson.blogspot.com - Jonan Ignasius, Menteri Perhubungan berencana untuk menaikkan tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan, karena tunjangan yang diterima oleh pegawai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kementerian teknis lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Jonan pada saat rapat bersama dengan Komisi V DPR. Tunjangan yang diberikan tidak sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil di Kemenhub karena saat ini kementerian memiliki tugas sebagai regulator sekaligus pelaksana proyek-proyek infrastruktur.

Rencana Kenaikan Tunjangan PNS Kemenhub

“Tunjangan kinerja di Kemenhub 40% dari Kemenkeu. Ini nggak fair (adil). Kemudian Kemen PU-Pera. Itu hanya urusi proyek bukan regulator. Pekerjaan kami ada 2, yakni kami bangun infrastruktur, kami juga regulator,” jelas Jonan.

Tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenhub tidak lebih besar dari kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jonan meminta kenaikan tunjangan 70-75 % dari tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenkeu. Karena tunjangan 40 persen dari tunjangan Kemenkeu masih sangat jauh. Dengan minimnya tunkin yang diterima tidak jarang membuat jabatan-jabatan di kementerian kurang peminatnya. Sebagai contoh adalah jabatan pilot atau inspektur penerbangan udara. Gaji untuk pilot professional hanya mencapai 3-4 juta, sedangkan gaji di maskapai komersial lebih besar bisa mencapai puluhan juta. Itulah sebabnya pilot professional lebih memilih untuk menjadi pilot di maskapai komersial dibandingkan dengan menjadi inspektur pengawas penerbangan.

Dengan jumlah take home pay PNS Kemenhub maka disaat melaksanakan pembangunan harus ada insetif, kecuali jika tunjangan yang diberikan bisa mencapai 70-75 persen dari tunkin PNS Kemenkeu.

Sedangkan tunjangan yang diterima oleh pegawai staff seperti eselon I masih sama seperti pada tahun sebelumnya yaitu 17 juta. Untuk mewujudkan kenaikkan ini, Jonan meminta dukungan kepada DPR untuk langsung membuatkan surat tanpa harus membuat panitia kerja terlebih dahulu karena hanya akan menghabiskan waktu yang lama. Dirinya juga mengatakan bahwa para pegawainya berhak untuk menerima tunjangan yang lebih besar. Usulan kenaikan tunjangan kinerja ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Berbeda dengan Kemenhub yang berencana untuk untuk ditaikkannya tunjangan kinerja PNS Kemenhub, para pegawai PNS DKI Jakarta sudah mendapatkan kabar bahagia mengenai kenaikan gaji mereka yang berlaku mulai Januari 2015 ini. Kenaikan yang diberikan memang cukup tinggi minimal take home pay 9 juta dan bisa mencapai 75 juta. Kenaikan ini tentu saja akan diterapkan sesuai dengan tingkat kehadiran dan kinerja yang dilakukan, jika kehadiran baik dan memiliki prestasi maka gaji yang akan diberikan tentu akan lebih besar. Sanksi berlaku bagi PNS yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan, salah satunya adalah pemotongan gaji Rp 500 ribu sampai dengan 10 persen dari gaji yang diterima.

Wednesday, January 28, 2015

PNS DKI Datang Telat Dipotong Gaji

cpnson.blogspot.com - PNS DKI memiliki kebijakan baru mengenai kehadiran yaitu jika telat satu menit maka yang bersangkutan akan dipotong gaji sebesar Rp 500 ribu rupiah. Kebijakan ini merupakan salah satu penegasan terhadap para pegawai untuk bekerja lebih maksimal dan disiplin. Tahun ini juga menjadi tahun pertama untuk penerapan kebijakan baru di lingkungan pemerintah DKI Jakarta yaitu dengan dihapusnya honorarium PNS, untuk menyeimbangkannya pemerintah DKI menaikkan gaji aparatur sipil dengan kenaikan yang cukup, bagi PNS yang tidak memiliki prestasi kerja dan tidak memiliki perubahan ke arah yang lebih baik akan mendapat 9 juta rupiah.

PNS DKI Datang Telat Dipotong Gaji

Namun dibalik kenaikan gaji tersebut tentu saja harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal. Sebagai kompensasi dari kenaikan gaji pegawai, berlaku sanksi individu dan sanksi kolektif bagi para pegawai jajaran pemerintah DKI. Sanksi individu adalah seperti yang telah disebutkan di awal, tergantung pada kehadiran jika telat satu menit maka akan dipotong gaji sebesar 500 ribu.

Kebijakan ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, “Sebagai bentuk pengawasan, kami pertama aka nada sanksi individu. Kalau tidak berkinerja baik, absen telat akan dipotong cukup besar sampai Rp 500 ribu per menit.”

Kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah DKI merupakan salah satu bentuk pembenahan pegawai menjadi lebih baik. Perombakan pegawai dan lelang jabatan telah dilakukan dan saat ini adalah kenaikan gaji agar bisa menjauhkan para pegawai dari tindak korupsi. Besarnya gaji yang diberikan akan disesuaikan pula dengan kehadiran dan prestasi kerja.

Jika sebelumnya merupakan sanksi individu maka lain halnya dengan sanksi kolektif dimana jumlah denda lebih besar dibandingkan denda untuk sanksi individu. Sanksi kolektif diberikan kepada pegawai jika melakukan pungutan liar di SKPD atau UKPD, pegawai yang mendapat sanksi tidak hanya pegawai yang melakukan pemungutan saja tetapi semua pegawai yang ada di SKPD atau UKPD tersebut. Sanksinya adalah pemotongan gaji 10 persen selama 2 bulan, tentu saja ini bukan hal yang kecil. Selain diberlakukan jika terjadi pungutan liar, sanksi juga berlaku bagi pegawai yang korupsi dan mangkir dari pekerjaan.

Kenaikan gaji pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta mulai berlaku bulan Januari 2015 ini, namun untuk kebijakan sanksi atau kompensasinya masih dalam tahap revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub). Dan rencananya akan selesai pada bulan Februari mendatang, semakin cepat selesai maka akan semakin baik karena kenaikan gaji sudah mulai dilakukan.

Untuk penentuan sanksi kepada pegawai maka akan dibutuhkan pengawas yang memantau kinerja dari seluruh pegawai. Pengawas dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang isinya menerangkan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja PNS dan bertanggung jawab atas PNS DKI.

Tanjabbar Dipastikan Akan Kembali Membuka Lowongan CPNS Tahun 2015

Tanjabbar Dipastikan Akan Kembali Membuka Lowongan CPNS Tahun 2015
cpnson.blogspot.com- Info CPNS terbaru datang dari kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar ) di tahun 2015 ini dipastikan akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjabbar, Zulkifli mengatakan kepastian ini didapat dengan turunnya surat yang disampaikan KemenPAN-RB ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar untuk mempersiapkan bahan untuk melakukan seleksi CPNS 2015.

"Kita sudah dihubungi, Mereka minta kita mempersiapkan formasi hingga batasnya akhir April 2015, makanya sekarang kita kejar sejumlah persiapan. Nanti berkasnya jika siap akan dikirim secara elektronik," Kata Zulkifli dikonfirmasi jambi ekspres.

DitambahkanPersiapan yang akan dilakukan, diantaranya koordinasi dengan dinas teknis untuk mengetahui kekurangan pegawai. Untuk itu kemudian akan masuk dalam pengajuan formasi yang dikirim. Selain itu, pihaknya telah menerima surat elektronik mengenai persiapan penerimaan CPNS.

“Yang jelas tenaga pendidik dan kesehatan diprioritaskan, kemudian tenaga teknis yang juga masih banyak kurang," papar Zulkifli.

Tiga bidang itu sepertinya akan mendominasi, dan sejauh ini BKD menyebut sekitar 4000 formasi yang akan diajukan. Namun dirinya mengingatkan jumlah 4000 itu bukan yang diterima,melainkan jumlah yang kita ajukan.

“ Kalau sudah kita kirim 4000 orang itu, untuk jumlahnya yang mengakomodir itu ketentuan pusat," pungkasnya.

sumber : jambiekspres.co.id

Penyebab Telatnya Pengumuman Kelulusan CPNS

cpnson.blogspot.com - Pengumuman kelulusan CPNS tahun 2014 telat dari jadwal yang telah direncanakan. Namun keterlambatan ini bukan hal yang disengaja, tetapi memang karena adanya kendala teknis. Rencananya pengumuman kelulusan akan selesai sampai bulan Desember 2014, namun sampai bulan Januari ini masih banyak instansi yang belum mengumumkan kelulusannya. Salah satu penyebabnya adalah adanya afirmasi nilai ambang batas dari instansi, selain itu disebabkan karena instansi masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Penyebab Telatnya Pengumuman Kelulusan CPNS

“Kami tidak bermaksud mengulur waktu. Keterlambatan ini semata-mata karena persoalan teknis, antara lain adanya permintaan afirmasi dari instansi yang harus kami check and recheck relevansinya serta proses verifikasi berlapis atas hasil tes CPNS. Kami mengedepankan kehati-hatian, untuk menghindarkan terjadinya kesalahan,” jelas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN RB. Sehingga para peserta tes yang belum mendapatkan hasil kelulusannya diminta untuk tetap bersabar.

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan system yang digunakan oleh panitia seleksi nasional untuk menentukan kelulusan seorang peserta tes CPNS. Afirmasi memang diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Menara Suar, hal ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB No. 17/2014.

Bagi jabatan-jabatan tersebut, nilai ambang batas yang diterapkan oleh panitia berbeda. Jika secara umum nilai passing grade yang berlaku adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 70, TIU 75 dan Tes Karakteristik Pribadi naik menjadi 126. Sedangkan untuk jabatan yang mendapatkan afirmasi nilai ambang batas yang berlaku adalah TKP 105, TIU 60 dan TWK 53. Selain itu jabatan juru minyak/oiler, perawat mesin kapal, teknis kapal, juru motor tingkat 1, perawat kapal dalam Permen PAN No. 2/2015 melampirkan bahwa passing grade yang berlaku adalah TKP 105, TIU 45 dan TWK 35.

Adanya afirmasi ini menjadi penyebab terlambatnya pengumuman kelulusan CPNS 2014. Tidak sedikit para peserta mempertanyakan hal ini baik melalui media sosial, telpon atau lain sebagainya. Setiap pertanyaan tersebut dijawab secara cepat dan transparan untuk menghindari anggapan adanya manipulasi data. Dari sejumlah instansi yang belum mengumumkan kelulusan masih ada instansi yang belum melaksanakan tes CPNS yaitu kota/kabupaten yang mendapatkan alokasi formasi di Papua dan Papua Barat.

Per tanggal 28 Januari 2015, instansi yang telah mengumumkan kelulusan sesuai data panselnas adalah 46 Kementerian/Lembaga, 16 dari 26 provinsi, dan untuk kabupaten kota yang telah mengumumkan adalah 203 dari jumlah keseluruhan 329. Namun dari data tersebut, semua data hasil tes CPNS dari instansi telah masuk ke Panselnas dan telah di proses tinggal menunggu untuk dibawa oleh instansi kemudian di umumkan. Kecuali untuk Kemendikbud yang masih dalam proses verifikasi.

Tiga Kriteria Penetapan Pengajuan Formasi CPNS 2015 Yang Dibolehkan

Tiga Kriteria Penetapan Pengajuan Formasi CPNS 2015 Yang Dibolehkan
cpns-indonesia - Minimnya info terkait penerimaan CPNS 2015 membuat banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui bahwa instansi daerah masih boleh melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Siplil (CPNS) untuk tahun 2015. Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa Pemda masih diperbolehkan menggelar tes CPNS, apabila belanja aparatur daerahnya di bawah 25 persen.

Menurutnya ada tiga kriteria untuk penetapan boleh atau tidaknya pengajuan formasi CPNS dilakukan. Penilaian tersebut yaitu, minus growth (pertumbuhan negative) untuk daerah yang belanja aparaturnya di atas 50% dari APBD, dengan demikian minus growth tersebut tidak boleh ada penambahan CPNS.

Sedangkan zero growth (tidak ada pertumbuhan) untuk daerah yang pertumbuhannya antara 25-50% masih diperbolehkan ada tambahan CPNS, namun sifatnya hanya menggantikan yang sudah pensiun.

Sementara growth (pertumbuhan) untuk daerah yang belanja aparaturnya di bawah 25% diperbolehkan melakukan penambahan CPNS.

“Meski kebijakan nasional tidak ada penambahan pegawai, atau growth. Tapi tiap daerah diberlakukan sesuai tiga kriteria itu. Terlepas dari itu, untuk tenaga guru dan kesehatan tidak diberlakukan moratorium tersebut,” jelasnya.

Sumber : radarbanyumas.co.id

Sistem Perekrutan CPNS Riau Akan Menggunakan Sistem Elektronik-Formasi (E-Formasi)

Sistem Perekrutan CPNS Riau Akan Menggunakan Sistem Elektronik-Formasi (E-Formasi)
info cpns 2015 - Demi mendapatkan aparatur negara yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi tahun 2015 ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau . Mulai tahun 2015, rencananya sistem perekrutan CPNS Riau akan menggunakan sistem yang berbeda.

Sistem elektronik-formasi (E-Formasi) menjadi solusi terbaik mendapatkan aparatur negara yang kompeten. "Ini akan lebih transparan dan jelas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur.

Guntur mengatakan sistem E-Formasi ini memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk mengetahui formasi-formasi apa saja yang akan dibutuhkan. Pemprov Riau dapat merancang keperluan formasi CPNS hingga lima tahun ke depan. Begitu juga dengan pergeseran pegawai yang pensiun, selama lima tahun dapat diketahui.

Guntur menambahkan dalam penerapannya, Pemprov Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga inovasi baru yang dilaksanakan, tetap sesuai aturan dan ketentuan dalam mekanisme sistem birokrasi.

sumber goriau.com.

Tanjung Jabung Barat Siapkan 4000 Formasi CPNS 2015

Tanjung Jabung Barat Siapkan 4000 Formasi CPNS 2015
cpnson.blogspot.com  - Selain Kalimantan Barat ternyata satu lagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2015 ini juga dipastikan akan kembali mengadakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjabbar, Zulkifli mengatakan kepastian ini didapat dengan turunnya surat yang disampaikan KemenPAN-RB ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar untuk mempersiapkan bahan untuk melakukan seleksi CPNS 2015.

"Kita sudah dihubungi, Mereka minta kita mempersiapkan formasi hingga batasnya akhir April 2015, makanya sekarang kita kejar sejumlah persiapan. Nanti berkasnya jika siap akan dikirim secara elektronik," Kata Zulkifli dikonfirmasi jambi ekspres.

Menanggapi hal tersebut Zulkifli mengatakan persiapan yang akan dilakukan, diantaranya koordinasi dengan dinas teknis untuk mengetahui kekurangan pegawai. Untuk itu kemudian akan masuk dalam pengajuan formasi yang dikirim. Selain itu, pihaknya telah menerima surat elektronik mengenai persiapan penerimaan CPNS saat ini ia mengaku persiapan yang diminta pusat tengah dilakukan.

“Yang jelas tenaga pendidik dan kesehatan diprioritaskan, kemudian tenaga teknis yang juga masih banyak kurang," papar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan tiga bidang itu sepertinya akan mendominasi, dan sejauh ini BKD menyebut sekitar 4000 formasi yang akan diajukan. Namun dirinya mengingatkan jumlah 4000 itu bukan yang diterima, melainkan jumlah yang kita ajukan.

“ Kalau sudah kita kirim 4000 orang itu, untuk jumlahnya yang mengakomodir itu ketentuan pusat," pungkasnya.

Sementara itu, kemarin, CPNS Tebo diumumkan.  Sebanyak enam formasi CPNS Kabupaten Tebo dari 234 Formasi yang di alokasikan bagi peserta Tes CAT CPNS Tebo kosong. Pasalnya dari 6 formasi yang tidak terisi tersebut diantaranya tidak ada peserta mendaftar dan lainnya tidak mencapai Passing Grade.

Kepala BKPP Tebo melalui Sekbannya Eko Nuryanto dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan bahwa ada 6 formasi yang kosong, yaitu secara rinci 2 formasi kosong pada Guru Multimedia karena tidak ada yang mendaftar.

"Selain itu pada formasi Guru Seni Budaya Pertama 1 kosong, lalu formasi Radiografer Pelaksana 1 kosong, formasi Juru Ukur 1 kosong, dan formasi Penyuluh Kehutanan Pertama 1 kosong, dan ini karena PSG tidak terpenuhi,"jelasnya pula.

Lebih jauh dijelaskannya pula bahwa pengumuman CPNS Tebo 2014 ini akan diumumkan secara resmi yaitu pada hari ini (21/1). Pengumumanpun akan dilakukan lewat online, kecamatan dan media cetak.

"Pengumuman akan kita lakukan besok (hari ini,red),untuk online di situs pemkab tebo, juga nanti di kantor kecamatan," pungkasnya. (jpnn)

Tuesday, January 27, 2015

Masih Ada Pemda Belum Tes CPNS

cpnson.blogspot.com - Masih ada pemda yang belum melaksanakan tes CPNS 2014 per tanggal 27 Januari 2015. Jumlah pemda yang belum melaksanakan tes adalah 40 pemda dengan rincian 35 pemda merupakan kota/kabupaten yang berada di Papua dan Papua Barat, sedangkan 5 pemda sisanya mengundurkan diri dan tidak menyelenggarakan seleksi CPNS 2014. Secara umum, sampai saat ini seleksi CPNS tahun anggaran 2014 sudah memasuki tahap pengumuman kelulusan yang dilanjutkan dengan pemberkasan dokumen untuk proses penetapan NIP. Proses pemberkasan NIP tidak membutuhkan waktu yang lama, tergantung pada masing-masing instansi yang mengajukan pemberkasan. Meskipun sudah banyak yang mengumumkan kelulusan, namun belum semua formasi yang diajukan pemberkasan NIP nya.

Masih Ada Pemda Belum Tes CPNS

Kelulusan yang dilakukan secara bertahap merupakan akibat dari pendaftaran dan pelaksanaan tes yang berbeda. Sampai tanggal 27 Januari, instansi pusat yang mendapatkan formasi penerimaan tahun 2014 adalah sebanyak 69 instansi pusat, dari jumlah tersebut 45 instansi telah mengumumkan kelulusannya. Untuk provinsi hanya 2 yang belum melaksanakan tes yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat. Rekrutmen ini rencananya akan dilakukan bersamaan dengan penerimaan khusus putra/putri Papua dengan system off line.

Sedangkan untuk kabupaten/kota (kecuali 40 kota/kabputen) semuanya telah melakukan penerimaan CPNS dan baru 190 yang mengumumkan kelulusan. Seperti yang diungkapkan oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Sudah ada 190 Kabupaten/Kota yang telah mengumumkan kelulusan, dan Kabupaten/Kota selebihnya sedang dalam proses pemeringkatan.”

Tahun ini, penerimaan CPNS tidak akan diberhentikan sementara (moratorium), dan kebijakannya akan tercantum dalam intruksi presiden yang masih dalam proses penyelesaian. Rancangannya sendiri telah diserahkan kepada Presiden sejak tanggal 29 Desember 2014 lalu. Namun, moratorium ini tidak akan berlaku bagi beberapa formasi seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga rencananya akan tetap dilaksanakan penerimaan bagi kedua formasi ini. Jumlah formasi yang dipersiapkan untuk formasi tersebut belum dapat diketahui. Pemerintah telah meminta kepada setiap instansi untuk melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja agar diketahui jumlah kebutuhan pegawai pada tahun ini.

Selain melalui jalur umum, pemerintah pada tahun 2014 membuka penerimaan untuk jalur khusus yang terdiri dari 4 formasi Putra/Putri lulusan terbaik, SM3T masih sedang dalam tahap pelaksanaan TKD, Putra putri Papua, Atlit berprestasi dan disabilitas telah melaksanakan TKD dan tengah memasuki tahap pengolahan data. Jalur khusus diperuntukkan bagi pelamar khusus yang memiliki kualifikasi tertentu, tidak semua pelamar bisa mendaftar pada formasi ini.

Monday, January 26, 2015

Gaji PNS DKI Mulai 9 Juta Sampai dengan 75 Juta

cpnson.blogspot.com - Gaji PNS DKI mulai 9 juta sampai dengan 75 juta berlaku di awal tahun ini. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah DKI khususnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk meningkatkan efektifitas kerja yang diimbangi dengan besaran gaji yang dibayarkan. Namun kali ini tidak hanya berdasarkan pada jumlah kehadiran, besaran gaji akan disesuaikan dengan prestasi yang dicapai oleh para pegawai. Jika prestasi tinggi maka gaji pun akan tinggi, jika prestasi nol dan tidak melakukan kegiatan yang berarti maka PNS bisa diturunkan jabatannya ke jabatan yang paling rendah atau di stafkan.

Gaji PNS DKI Mulai 9 Juta Sampai dengan 75 Juta

Gebrakan dan inovasi terbaru dari Ahok memang telah dilakukan sejak awal kepemimpinannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan lelang jabatan bagi jabatan setingkat kepala dinas, kepala sekolah, dan kepala rumah sakit. Dengan lelang jabatan memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang memiliki kualitas serta kemampuan yang tinggi menempati jabatan yang seimbang, sehingga jabatan setingkat kepala dinas tidak diisi oleh orang-orang yang statis tidak membuat sebuah perubahan yang baru.

Setelah berhasil melakukan lelang di tingkat jabatan kepala, kemudian Basuki Tjahaja Purnama berinisiatif untuk merombak besar-besaran struktur pegawai di instansi mulai dari eselon II sampai eselon IV. Dari hasil lelang jabatan tersebut sekitar 6.500 pegawai negeri sipil berubah kedudukannya, apakah itu turun jabatan ataupun naik ke jabatan yang lebih tinggi.

Untuk meningkatkan semangat para pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, Ahok membuat sebuah kebijakan baru dengan menaikkan gaji pegawai. Tujuannya adalah agar setiap pegawai mendapatkan haknya yang sesuai dengan kinerjanya, dan berharap tidak akan ada lagi pihak-pihak yang menyalahgunakan APBD karena gaji yang diberikan telah maksimal.

“Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta,” tegas Ahok.

Gaji Pejabat Struktural

Gaji bagi pejabat struktural mengalami perubahan setelah sebelumnya honorarioum bagi para pegawai ini dihapuskan. Setalah adanya perombakan pada instansi di lingkungan pemerintah DKI, jabatan-jabatan kepala dinas diisi oleh orang-orang yang baru karena awalnya PNS yang menempati jabatan struktural merupakan pejabat eselon II. Gaji yang akan diterima oleh pejabat structural diperdiksikan bisa mencapai 78 juta, dengan rincian Lurah mendapatkan take home pay Rp 33.730.000, Camat Rp 44.284.000, Kepala Biro 70.367.000, 75.642.000 dan Kepala Badan Rp 78.702.000.

Pejabat Fungsional

Pejabat fungsional termasuk salah satu pegawai negeri sipil yang akan mendapatkan gaji sesuai perubahan yang dilakukan pada tahun 2015 ini. Pejabat fungsional merupakan pejabat yang menempati eselon II dan eselon III. Pejabat fungsional disini merupakan pegawai pelaksana seperti pelayanan yang akan mendapat Rp 9.592.000, pegawai operasional Rp 13.606.000, pegawai administrasi Rp 17.797.000, dan pegawai teknis Rp 22.625.000.

Sedangkan untuk PNS yang menempati posisi staf tetap akan mendapatkan gaji sebesar 13 juta. Masing-masing besaran gaji yang diprediksikan akan dibayarkan mulai tahun ini disesuaikan dengan kinerja dan prestasi yang dilakukan. Semakin besar prestasi maka akan semakin besar pula take hom pay dari pemerintah.

Selain para pegawai yang memiliki prestasi dan kinerja baik, PNS yang tidak memiliki perubahan tetap akan diberikan gaji sebesar 9 juta. Bagi para pegawai nakal yang tercatat berprilaku buruk tidak sesuai dengan aturan juga diberikan gaji yang cukup yaitu gaji pokok Rp 2 juta dan akan ditempatkan di Badan Diklat.

Sunday, January 25, 2015

Tunkin Baru PNS DKI Jakarta

cpnson.blogspot.com - Remunerasi PNS DKI Jakarta mulai Januari 2015 mengalami perubahan, pemberian tunjangan kinerja daerah dibedakan atas dua jenis yaitu TKD dinamis dan TKD statis. Sebelumnya pembayaran gaji pegawai hanya ditentukan berdasarkan tingkat dan golongan saja, namun untuk saat ini pembayaran gaji disesuaikan juga dengan pencapaian kerja dari pegawai. Pembayaran TKD baru sesuai dengan Pergub No 217 tahun 2014. Sebelum perubahan ini, beredar wacana bahwa pemerintah DKI menargetkan gaji pegawai PNS minimal Rp 12 juta untuk jabatan yang paling rendah.

Perbedaan dari tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dengan TKD dinamis adalah:

Tunkin Baru PNS DKI Jakarta

TKD statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan jabatan dan golongan kerja. Pemberian tunkin dengan cara seperti ini adalah cara lama yang diberlakukan oleh pemerintah dengan perhitungan berdasarkan tingkat jabatan yang tercantum dalam Permenpan Nomor 34 Tahun 2011. Secara umum perhitungan besar kecilnya tunjangan kinerja ditentukan oleh tingkat kehadiran para pegawai, jumlah hadir, tidak masuk, terlambat dan pulang cepat. Sehingga masing-masing mendapatkan bayaran yang berbeda.

Sedangkan TKD Dinamis dihitung berdasarkan tingkat prestasi yang dicapai oleh para pegawai PNS. Pemberian tunjangan kinerja tidak akan dibayar langsung dengan pengumuman kenaikan namun harus melihat contoh real terlebih dahulu, missal Dinas Tata Air bisa menyelesaikan beberapa got yang mampet maka itu adalah nilai poin yang bisa dikalikan untuk pembayaran tunjangan.
“Jadi tidak langsung naik gaji. Itu TKD dinamis, kamu mesti isi. Contoh, Dinas Perhubungan (Dishub), seberapa banyak dia tilangin angkot-angkot yang ngetem. Itulah poin dia dapat TKD,” jelas Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta.

Prestasi kerja yang telah dilakukan oleh aparatur akan langsung diisikan pada formulir yang telah disediakan. Pemerintah DKI juga telah menyiapkan perhitungan atau penyusunan prestasi kerja dengan menggunakan system e-TKD. Besaran TKD dinamis bisa sama dengan besaran TKD statis jika penilaian terhadap prestasi sangat baik. Hal ini memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi pegawai yang memiliki kualitas tinggi untuk mendapatkan hak yang seimbang dengan kinerjanya.

Selain kedua tunjangan kinerja daerah yang disebutkan diatas, untuk pejabat structural yang menempati eselon II, III dan IV mendapatkan tunjangan transportasi tersebut dengan besaran per bulan adalah Pejabat Eselon II Rp 9.000.000,00; Eselon III Rp 6.500.000; Eselon IV Rp 4.000.000,00 berdasarkan Pergub No 121 Tahun 2014. Tunjangan transportasi diberikan untuk memenuhi pelaksanaan tugas sehari-hari yang berhubungan dengan tugas kantor.

Untuk gaji secara umum pemerintah DKI mencoba mengatur gaji yang didapat oleh para pegawai setiap bulannya, minimal adalah 12 juta.

Inilah Jadwal Penerimaan dan Ketentuan CPNS 2015

Inilah-Jadwal-Penerimaan-dan-Ketentuan-CPNS-2015
cpnson.blogspot.com - Sejak awal tahun 2015 pemerintah kembali memastikan akan membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru. Kabar adanya moratorium memang benar namun lebih tepatnya moratoriun tersebut hanya bagi daerah atau instansi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

Ketentuan moratorium yang diberlakukan untuk penerimaan tes CPNS 2015 dengan pertimbangan terhadap penggunaan dana APBD untuk belanja pegawai, dengan kata lain dibedakan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kegunaan APBD yang digunakan untuk belanja pegawai yakni yang dibawah 50% dinamakan minus growth, kemudian 50% serta yang lain adalah diatas 50%. daerah yang boleh tetap mengajukan formasi CPNS hanya daerah/instansi yang anggaran belanja daerahnya tidak lebih dari 50%.

Bagi daerah yang lolos dan memenuhi syarat dan mengusulkan formasi nantinya hasil usulan formasi yang diajukan oleh masing-masing daerah akan disesuaikan dengan kebijakan moratorium yang mengatur seberapa banyak kebutuhan yang diperbolehkan untuk menambah pegawai baru baik itu di instansi daerah maupun pusat melalui penerimaan tes CPNS 2015 ini.

Dengan demikian bisa dikatakatan bahwa penerimaan tes CPNS 2015 akan tetap dilaksanakan meskipun kemungkinan tidak di semua daerah, misalkan CPNS 2015 di Sultra akan tetap dilaksanakan meskipun kebijakan moratorium telah diberlakukan.

Kembali ke topik utama yang akan dibahas disini yakni mengenai jadwal penerimaan tes CPNS 2015, sebenarnya kapan jadwal penerimaan itu dilaksanakan?

Baiklah secara kronologis sejak awal tahun (bulan Januari 2015) hingga bulan April mendatang adalah jadwal pengajuan usulan oleh masing-masing daerah, selanjutnya usulan yang diajukan itu akan dianalisis oleh pusat hingga keluar keputusan kapan sebenarnya pendaftaran tes CPNS 2015 dimulai.

Untuk prosesnya diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama bahkan hingga sebulan lebih, artinya jika semua usulan saja akan diakhiri pada bulan april 2015 yang akan datang maka untuk jadwal tes paling cepat bulan Juni, bahkan menurut prediksi kami hingga bulan Agustus 2015 yang akan datang.

Jika benar demikian maka ada banyak waktu untuk melakukan persiapan bisa diawali dengan merubah maindset mengenai tes CPNS yang kerap dengan isu nepotisme ataupun sejenisnya karena dengan penggunaan sistem CAT CPNS yang telah diterapkan dalam 2 tahun terakhir hampir bisa dipastikan mampu mengatasi kecurangan yang kerap terjadi dalam sistem perekrutan CPNS baru di Indonesia.

Tetap optimis bahwa Anda pasti bisa lulus karena mereka yang sudah lulus di tahun 2013 dan 2014 telah membuktikannya maka sekarang giliran Anda.

Friday, January 23, 2015

RPP Manajemen PPPK Terhadap PTT

cpnson.blogspot.com - Dampak diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK akan sangat besar terhadap pegawai tidak tetap (PTT). Pada rancangan tersebut tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan Maret 2015 mendatang, dan mengartikan bahwa rekrutmen PPPK akan segera digelar mulai tahun ini.

RPP Manajemen PPPK Terhadap PTT

“Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” pernyataan tersebut merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Rancangan PP Manajemen PPPK BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 45.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Dimana rekrutmennya harus menunggu RPP manajemen PPPK mulai ditetapkan terlebih dahulu. Aturan yang telah disebutkan diatas menjadi pembicaraan atau perdebatan yang sangat ketat oleh para anggota rapat yang hadir pada saat itu. Instansi masih memiliki kesempatan untuk merekrut pegawai non-PNS dan bukan honorer selama PP Manajemen PPPK belum ditetapkan.

PPPK telah mendapatkan formasi dari pemerintah untuk rekrutmen tahun 2014. Namun rekrutmen ini belum diselenggarakan mengingat aturan serta proses rekrutmen belum ditetapkan dalam sebuah aturan yang pasti. Jumlah formasi yang disediakan adalah sebanyak 35 ribu dan bisa diisi oleh semua kalangan pelamar baik itu pelamar umum ataupun tenaga honorer.

PNS dan PPPK merupakan salah satu cara penyelesaian kepegawaian yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah. PPPK juga menjadi persiapan birokrasi dalam mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Rekrutmen PPPK ditujukan untuk pelamar yang memiliki kemampuan serta professional yang tinggi, namun bukan untuk menampung honorer K2.Tidak menutup kemungkinan bagi honorer k2 yang memenuhi persyaratan bisa diakomodir untuk menjadi PPPK. Tidak ada yang berbeda antara PNS ataupun PPPK semuanya adalah sama baik dari segi hak atau kewajiban, hanya saja PPPK tidak menerima pensiunan seperti PNS.

Thursday, January 22, 2015

PPPK Persiapan Birokrasi MEA 2015

cpnson.blogspot.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu penunjang dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) tahun 2015 ini khususnya dalam birokrasi. Sebagian besar birokrasi saat ini diisi oleh Aparatur Negeri Sipil yang merupakan lulusan dari setingkat SMA. Padahal untuk menghadapi kerjasama MEA tersebut pimpinan tinggi pada jajaran pemerintah memerlukan tenaga professional agar bisa bersaing secara global. Oleh karena itu perekrutan PPPK akan sangat diperlukan dimana setiap pelamar tidak perlu memulai karir dari bawah lagi karena bisa langsung menempati jabatan yang saat itu dibutuhkan.

PPPK Persiapan Birokrasi MEA 2015

“Dia bisa langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” jelas Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB. Batas usia pelamar PPPK tidak seperti PNS yang dibatasi, berapapun umur pelamar tersebut masih bisa diterima selama yang bersangkutan memang memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Selain itu, rekrutmen tidak langsung angkat begitu saja harus melalui proses penyeleksian.

Mengenai tenaga honorer K2 yang disarankan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, Setiawan menegaskan bahwa PPPK bukan cara untuk menampung pegawai honorer K2. PPPK merupakan rekrutmen pegawai untuk tenaga professional yang akan mengisi jabatan di birokrasi, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai honorer K2 yang professional dan memiliki kemampuan untuk menjadi pegawai PPPK.

Rekrutmen PPPK saat ini masih memasuki tahap Rancangan PP yang mana pada hari Kamis, 22 Januari 2015 dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan PP mengenai manajemen PPPK di Surabaya. Sedangkan untuk kuota, tahun 2014 pemerintah telah menetapkan untuk merekrut 100 ribu pegawai ASN, 65 ribu untuk PNS dan sisanya untuk PPPK. Rekrutmen PNS telah diselenggarakan dan sudah memasuki tahap penetapan NIP, bahkan sesuai amanat dari Presiden Jokowi tahun 2015 ini dan selama lima tahun ke depan akan dilakukan moratorium (pemberhentian sementara) PNS dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi instansi membenahi pegawainya.

Sedangkan rekrutmen PPPK masih harus menunggu keputusan tepatanya sesuai manajemen PPPK tersebut.

Tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya tercantum dalam UU ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jabatan yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya hanya terdapat pada pensiunan, dimana PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak. Selain dari itu semuanya adalah sama baik dalam hak ataupun kewajiban karena PPPK tetap akan diberikan tunjangan kesehatan dan berhak mendapatkan upah yang layak.

Persaingan global mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015 bukan hanya bertumpu pada masyarakatnya itu sendiri tetapi pada jajaran birokrasi untuk menyeimbangkan satu sama lain. Intinya adalah rekrutmen PPPK dilakukan untuk merekrut pegawai professional yang dibutuhkan dan belum ada di jajaran birokrasi.

Lakukan Pengangkatan Honorer K2 Tak Lulus Tes Bisa Jadi CPNS

Lakukan-Pengangkatan-Honorer-K2-Tak-Lulus-Tes-Bisa-Jadi-CPNS
cpnson.blogspot.com- Tahun ini rencananya pemerintah akan menerapkan perlakuan khusus dalam proses rekrutmen CPNS dari honorer kategori dua (K2). Perlakuan khusus itu berupa pengangkatan terhadap masa pengabdian dan umur honorer K2

"Pengangkatan akan tetap kita berikan kepada honorer K2. Baik dilihat dari wilayah, masa pengabdian, usia honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja gabungan Komite I dan II DPD RI, Rabu (21/1).

Menanggapi hal di atas Yuddy menyatakan, jumlah honorer K2 yang tidak lulus tes adalah 425 ribu. Dari jumlag itu, 80 persen di antaranya adalah guru dan tenaga medis.

Yuddy menambahkan, pihaknya akan membuat formula agar sebagian honorer K2 tetap bisa jadi CPNS. “tidak seluruhnya yang bisa diangkat. Namun paling tidak ada banyak yang diakomodir,” ujarnya.

Menutup pembicaraan Yuddy mengatakan, nantinya akan dibuat kuota bagi daerah untuk pengangkatan terhadap honorer K2. “Nantinya akan kita berikan kuota bagi daerah masing-masing," tandas Yuddy. (jpnn)

KemenPAN-RB :Tahun 2015 Masih Boleh Angkat Pegawai Non PNS

KemenPAN-RB-Tahun-2015-Masih-Boleh-Angkat-Pegawai-Non-PNS
InfononCPNS - Kabar adanya kebijakan moratorium di badan CPNS tidak sertamerta menutup lowongan untuk pegawai non PNS, apakah pegawai tidak tetap (PTT) atau outsourching.

"Selama namanya bukan honorer, silakan mengangkat PTT dalam setahun anggaran ini. Karena memang PP Manajemen PPPK juga belum ditetapkan," kata Ari Nurahmat, Kasubag Perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (19/1).
Ari menjelaskan, sejak 2005 seluruh instansi pusat dan daerah tidak bisa lagi merekrut honorer. Yang ada hanya outsourching dan PPPK. Namun, setelah UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  istilah honorer, PTT, outsourching, dan semacamnya dicabut.

"Karena RPP Manajemen PPPK belum keluar, instansi masih dibolehkan merekrut PTT atau karyawan kontrak. Namun kontraknya tiap tahun harus ditinjau lagi," ujarnya.

Ari menambahkan, bila PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan, seluruh pegawai non PNS harus diberhentikan. (esy/jpnn)

Wednesday, January 21, 2015

BKN : Masih Ada 27.941 Formasi Untuk Honorer K2 CPNS 2015

BKN : Masih Ada 27.941 Formasi untuk Honorer K2
cpnson.blogspot.com- Kabar terbaru yang patut diapresiasi oleh honorer kategori 2 (K2) yang ingin bisa menjadi CPNS. Pasalnya, masih ada 27.941 posisi untuk formasi CPNS dari jalur honorer K2 yang belum terisi. Jumlah itu berasal dari sisa formasi 2013 dan 2014 yang belum terisi.
Memperjelas kabar ini Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, pihaknya sudah menetapkan NIP honorer K2 formasi tahun 2013 sebanyak 61.356. Sedangkan untuk  2014, NIP yang sudah ditetapkan sebanyak 61.568.

"Tahun 2013, sisa formasi yang belum terisi adalah 12.467 dari formasi yang disiapkan 96.832," ujar Tumpak kepada JPNN, Senin (19/1).

Menurut Tumpak jumlah itu bertambah di tahun 2014. Sebab, formasi yang disiapkan 96.329. Dari jumlah itu, NIP yang sudah ditetapkan sebanyak 61.568, sedangkan sisa dalam formasi masih 15.474.

Tumpak menambahkan, sisa formasi 27.941 itu pasti menjadi incaran  honorer K2 yang tidak lulus tes. Mereka mendesak pemerintah untuk mengisi sisa formasi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes.

"Untuk mengisi formasi kosong ini harus ada aturan mainnya. Jadi tidak boleh semaunya saja," sergahnya.(esy/jpnn)

BKD Yakin Masih Bisa Membuka Lowongan CPNS 2015

BKD Yakin Masih Bisa Membuka Lowongan CPNS 2015
cpnson.blogspot.com - Sempat membuat ciut semangat para calon pelamar CPNS 2015 diakibatkan moratorium 5 tahun pemberhentian penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS), namun Pemprov Sultra optimistis tetap bisa membuka lowongan CPNS 2015 Tentunya  harus memenuhi ketentuan, seperti  belanja pegawai dalam struktur APBD maksimal 50 persen. Bagi Pemda yang tidak memenuhi syarat, maka jangan berharap mendapat kuota CPNS tahun 2015.

Berdasarkan fakta di lapangan Pemprov Sultra berpeluang mendapatkan kuota CPNS tahun 2015 sangat lebar. Selain pemerintah telah memasukkan hasil analisis jabatan selama 5 tahun, belanja pegawai lingkup Pemprov hanya 23 persen saja.

Menanggapi hal tersebut tak mengherankan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra cukup optimistis kembali mendapat kuota CPNS tahun 2015.
   
"Sesuai dengan analisis jabatan dan formasi PNS, Pemprov masih membutuhkan pegawai sekitar 729 orang. Hanya saja, kebutuhannya tidak sebesar itu lagi. Karena tahun 2014 lalu Pemprov telah menerima kuota sebanyak 129 formasi. Apalagi hasil konfrimasi dengan BPKAD Sultra, total belanja pegawai tahun depan hanya pada kisaran 23 persen," kata Kepala BKD Sultra, Hj Nur Endang Abbas kemarin.
   
Kebutuhan sekitar 729 calon pegawai negeri baru ini diperoleh dari perhitungan angka PNS yang pensiun dan formasi jabatan. Jadi jumlahnya tidak asal ditentukan.
Selanjutnya perihal jadwal pelaksanaan seleksi kata mantan Sekretaris Bappeda Sultra ini, pihaknya belum mendapat kepastian. Sebab hingga kini kebijakan mengenai moratorium PNS kerap berubah-ubah.

Endang juga mengatakan Pemprov harus selalu siap atas segala kebijakan pemerintah. Jangan sampai Kemen PAN-RB memberikan kuota, sementara pemda terkesan belum siap. (jpnn)

Info Pengumuman Pendaftaran CPNS Musi Rawas Utara 2015

Info Pengumuman Pendaftaran CPNS Musi Rawas Utara 2015

CPNS2015 - Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adalah sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Sumatera Selatan. Merupakan pemekaran dari Kabupaten induknya yakni Kabupaten Musi Rawas. Kabarnya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali akan mengumumkan info pendaftaran CPNS untuk tahun 2015.

Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa terbilang baru hal ini tentu akan banyak menerima CPNS untuk jurusan Kesehatan dan Guru, meski Pendaftaran CPNS tahun ini tidak seramai tahun lalu karena pemerintah pusat menetapkan Moratorium CPNS selam lima tahun kedepan kecuali untuk Guru dan Kesehatan.
Bagi calon pegawai negeri formasi Guru dan tenaga kesehatan sedikit bisa menarik nafas lega sebab moratorium tidak menimpa kedua Formasi tersebut. Untuk pendaftaran CPNS Muratara dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti melalui Online seperti tahun sebelumnya. Silahkan simak persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Muratara.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Muratara.


  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi­ tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 30 Desember 2015.
  3. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan dibuktikan dengan ijazah pendidikan, ijazah profesi dan sertifikat keahlian (bagi yang harus melampirkan), serta transkrip nilai akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  4. Memiliki ijazah pendidikan dari PTN/PTS yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).
  5. Telah terdaftar pada Dinas/Kantor Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I).
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6000,-.
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri.
  10. Tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.karena suatu tindak pidana kejahatan.
  11. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  12. Tdak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polrl.
  13. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
  14. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  15. Persyaratan umum Nomor 5 s/d 14 dapat dilengkapi pada saat pelamar/peserta dinyatakan Lulus Seleksi.

Sebelum Mendaftar CPNS untuk Muratara terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan Umum selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan secara online, untuk itu simak mengenai cara pendaftaran CPNS Musi Rawas Utara dibawah ini.
  1. Untuk pendaftaran CPNS dilaksanakan melalui situs resmi panselnas.menpan.go.id kemudian ikuti petunjuk pendaftaran seperti mengisi formulir berdasarkan data diri KTP dengan lengkap dan benar sebagai catatan satu KTP hanya bisa mendaftar satu kali.
  2. Selanjutnya setelah proses pendaftaran melalui situs pertama dan menunggu setidaknya enam jam untuk proses pendaftaran nantinya nama dan pasword digunakan untuk mendaftar melalui tahap kedua.
  3. Buka situs pendaftaran sscn.bkn.go.id kemudian isi semua formulir dengan benar jika sudah selesai kirim dan print out.

Nantinya semua persyaratan khusus akan terlampir dalam kartu peserta yang harus dilengkapi kemudian selanjutnya proses pengirimiman akan dilakukan melalui pos untuk ketentuan jurusan disesuaikan dengan kode surat lamaran.
-Kode “G” untuk pelamar Tenaga Guru.

– Kode “K” untuk pelamar Tenaga Kesehatan.

Surat lamaran ditujukan melalui BUPATI MUSI RAWAS UTARA c.q.BAGIAN KEPEGAWAIAN & DIKLAT SETDA KABUPATENMUSI RAWAS UTARA PO. BOX. 102 MUSI RAWAS UTARA untuk informasi dan contoh surat serta kelengkapan berkas dapat diakses melalui badan kepegawaian Muratara kepegawaianmuratara.go.id.

Selanjutnya balasan akan dikirimkan sekitar sepuluh hari jika anda sudah menerima kartu peserta maka dipastikan bisa mengikuti tes, untuk jadwal dan tempat akan diumumkan melalui surat balasan dan situs kepegawaian Musi Rawas Utara.

Demikian Info Pengumuman Pendaftaran CPNS Musi Rawas Utara 2015 yang bisa kami sampaikan, ambil peluang besar ini sebelum peluang ini juga diambil oleh orang lain. Dan semoga info ini bermanfaat untuk Anda. Terimakasih

Tuesday, January 20, 2015

Info Pengumuman CPNS Lhokseumawe

Info Pengumuman CPNS Lhokseumawe
CPNS Lhokseumawe- Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan unsur Panselnas CPNS, belum bisa memberikan kepastian terkait dugaan kesalahan pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) di Kemen Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk formasi Pengadministrasi Umum Unit Kerja Kota Lhokseumawe.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap sebelum mengantongi data-data yang lengkap. Data yang dibutuhkan mulai pengumuman adanya formasi di unit tersebut, hasil tes TKD, hingga pengumuman hasil tesnya.

"Tapi kalau si pelapor merasa sudah mengantongi datanya, bisa langsung tanya ke kementerian agraria," ujar Tumpak.

Pernyataan Tumpak menanggapi salah seorang peserta CPNS yang mengadu ke media massa, termasuk Rakyat Aceh (grup JPNN).

Si pengadu mengaku heran, mengapa pengumuman hasil TKD CPNS Kemen Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk formasi Pengadministrasi Umum untuk Unit Kerja Kota Lhokseumawe itu tidak ada.

"Apakah tidak ada yang lulus? Apakah ada upaya penyelepin seseorang? atau apakah apa ini sebenarnya? Padahal kita tahu bahwa pada Pengumuman Pendaftaran ada dialokasikan untuk jabatan tersebut, ada yang mendaftar dan ikut tes, bahkan ada yang lulus secara Passing Grade," kata si pengadu.

Dia mengaku sudah coba tanya kepada panselnas, BKN, dan Kantor BPN melalui jejaring sosial twitter, namun tidak ada respon.

"Mohon bantuan rekan media untuk mengawasi upaya penyimpangan dan ketidak transparansinya dalam proses penerimaan CPNS 2014.Saya juga sudah coba ke kantor BPN Kota Lhokseumawe namun tidak ada yang mau memberi keterangan," ujar si pengadu. (sam/jpnn)