InfononCPNS - Kabar adanya kebijakan moratorium di badan CPNS tidak sertamerta menutup lowongan untuk pegawai non PNS, apakah pegawai tidak tetap (PTT) atau outsourching.
"Selama namanya bukan honorer, silakan mengangkat PTT dalam setahun anggaran ini. Karena memang PP Manajemen PPPK juga belum ditetapkan," kata Ari Nurahmat, Kasubag Perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (19/1).
"Selama namanya bukan honorer, silakan mengangkat PTT dalam setahun anggaran ini. Karena memang PP Manajemen PPPK juga belum ditetapkan," kata Ari Nurahmat, Kasubag Perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (19/1).
Ari menjelaskan, sejak 2005 seluruh instansi pusat dan daerah tidak bisa lagi merekrut honorer. Yang ada hanya outsourching dan PPPK. Namun, setelah UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) istilah honorer, PTT, outsourching, dan semacamnya dicabut.
"Karena RPP Manajemen PPPK belum keluar, instansi masih dibolehkan merekrut PTT atau karyawan kontrak. Namun kontraknya tiap tahun harus ditinjau lagi," ujarnya.
Ari menambahkan, bila PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan, seluruh pegawai non PNS harus diberhentikan. (esy/jpnn)
"Karena RPP Manajemen PPPK belum keluar, instansi masih dibolehkan merekrut PTT atau karyawan kontrak. Namun kontraknya tiap tahun harus ditinjau lagi," ujarnya.
Ari menambahkan, bila PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan, seluruh pegawai non PNS harus diberhentikan. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment