Kehadiran Pegawai Negeri Sipil setiap harinya sudah ditentukan denagn jam kerja yang harus dijalani, jika kehadiran tidak maksimal maka tunjangan pegawai tersebut akan dipotong. Ini diterapkan oleh Pemda Sumut untuk PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pemda Sumatera Utara tidak segan memotong tunjangan PNS jika masih ditemukan kehadiran yang tidak maksimal atau berkeliaran saat jam kerja (Bolos), tunjangan tersebut adalah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan dipotong jika yang bersangkutan pada saat bulan Ramadhan masih menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama bulan Ramadhan. Untuk instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja ataupun instansi yang menerapkan 6 hari kerja keduanya sama yaitu jam kerja perhari adalah 5,5 jam atau 32,5 jam per minggu. Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Abubakar pada tanggal 12 Juni 2014. Namun untuk pengaturan jam kerja tersebut disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di masing-masing daerah.
Penerapan sanksi kepada pegawai memang harus dilakukan dengan tegas, Pemrov Sumut akan mengurangi TPP pegawai sebanyak 5 persen dari jatah yang diberikan jika yang bersangkutan tidak mematuhi kedisiplinan. Meski memang sampai saat ini Surat Edaran tersebut belum sampai di Pemprov Sumut namun tetap akan segera menindaklanjuti SE tersebut kepada satuan kerja yang ada didaerah. Terlebih setiap tahun perubahan jam kerja pada bulan Ramadhan sudah oleh Badan Kepegawaian Negara dan langkah Menteri mengeluarkan Surat Edaran menjadi hal yang biasa.
Untuk mempermudah mengetahui kehadiran pegawai negeri sipil, pemerintah telah menerapkan absen elektronik sehingga lebih mudah untuk memantau. Pegawai yang memang tidak disiplin akan langsung diberikan sanksi karena jam kerja bulan Ramadhan lebih sebentar dibanding dengan jam kerja pada hari biasa. Jadi tidak ada alasan untuk bolos karena jam kerja semakin sedikit.
Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip menyatakan dengan adanya absen elektronik pegawai yang bolos bisa dengan mudah terdeteksi. Pihaknya juga telah memberikan toleransi untuk waktu tenggang 15 menit setelah waktu yang telah ditentukan, namun jika masih saja berlaku diluar aturan maka sanksi harus ditegakkan. Pemberian sanksi ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pegawai, karena kewajiban yang diberikan telah sesuai dengan imbalan yang diberikan juga. Pegawai memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah. Namun sebaliknya, PNS harus mengerti dan memahami bahwa pemberian kesejahteraan bukan semata-mata untuk pembayaran gaji saja, juga harus diperhatikan kinerja dan pengabdian yang ditunjukkan kepada masyarakat dan daerah masing-masing.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment