Sunday, June 15, 2014

SK CPNS Menjadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai untuk sekitar dua belas ribu honorer kategori dua (K2). Dengan demikian Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak bisa otomatis langsung bekerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah.

SK CPNS Menjadi Tanggung Jawab Pemda

Kepala BKN, Eko Sutrisno mengungkapkan, sampai saat ini belum ada satupun Pemerintah Daerah yang menetapkan Surat Keputusan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan NIP. Padahal, SK tersebut sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat menjadi CPNS. Eko menambahkan tanpa adanya SK, honorer kategori dua yang telah lulus CPNS tetap tidak bisa di pekerjakan. SK merupakan sebuah bukti yang kuat bahwa Kepala Daerah secara resmi telah mengangkat pegawai honorernya menjadi pegawai. Dari Surat Keputusan tersebut akan diketahui kapan CPNS layak untuk dipekerjakan.

Kepala BKN telah mengakui pihaknya telah mendapat banyak informasi tentang honorer K2 yang belum mendapatkan SK penetapan CPNS dari masing-masing Kepala Daerah. Akan tetapi Badan Kepegawaian Negara tidak bisa mencampuri hak Kepala Daerah dalam menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan itu sudah menjadi urusan internal daerah, BKN tidak bisa masuk terlalu jauh.


Badan Kepegawaian Negara telah menghimbau kepada masing-masing daerah untuk menerbitkan SK honorer K2 yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Pihak BKN merasa kasihan jika terlalu lama menunda Surat Keputusan honorer K2. Karena honorer yang telah mempunyai NIP belum bisa bekerja jika belum mengantongi SK. Disamping itu BKN terus melakukan proses pemebekasan NIP K2 yang telah megikuti tahap tes CPNS.

Dalam proses usulan pemberkasn NIP, BKN akan bergerak cepat, apalagi BKN telah menerapkan sistem aplikasi Kepegawaian, dengan sistem tersebut jika terdapat honorer bodong masuk langsung di ketahui. Untuk proses NIP K2 tidak akan membutuhkan waktu yang lama, sekitar sepekan dan paling lambat memakan waktu sekitar dua puluh satu hari. Sementara untuk usulan lain yang statusnya dalam proses, BKN berharap sebelum akhir bulan Juni ini seluruh instansi pusat maupun daerah telah mengajukan. Oleh sebab itu pada bulan ini sektar dua pulh persen saja yang telah mengusulkan NIP-nya.

No comments: