Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah diminta untuk mengaktifkan website e-formasi di masing-masing instansi. Permintaan ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan ditetapkannya pesetujuan prinsip tambahan formasi Aparatur Sipil Negara di tahun anggaran 2014.
Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengungkapkan penetapan formasi tertera pada Surat Nomor B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014. “Karena persutujuan prinsip dengan tambahan e-formasi ASN telah ditetapkan pak menteri, kami berharap seluruh PPK segera menyelesaikan kewajibanya terutama tentang pengaktifan website e-formasi”, ungkap Tasdik Kinanto Kamis (26/6/2014).
SesmenPAN-RB menambahkan untuk mengetahui rincian alokasi e-formasi, baik di instansi pusat maupun daerah dapat melihat di website formasi masing-masing instansi. Setelah itu, bagi instansi yang e-formasinya belum aktif dimintakan segera mengaktifkannya. Untuk jabatan-jabatan yang dapat diusulkan pada formasi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 dapat dilihat langsung di website resmi KemenPAN-RB yakni www.menpan.go.id.
Pada rapat Koordinasi Formasi CPNS tahun 2014 yang diselenggarakan di Gedung Manggala Wana Bakti Jakarta, tanggal 27 Februari yang lalu, KemenPAN-RB telah menyepakati perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian atau Lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai. Sehubungan dengan hal itu maka diperlukan beberapa langkah berikut.
Untuk menjamin efesiensi dan efektivitas serta akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN, diperlukan sistem Aparatur Sipil Negara dengan kebijakan perencanaan ASN. Selanjutnya Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah menyampaikan untuk membenarkan data profil masing-masing instansi melalui e-formasi.
Data yang dimuat dalam e-formasi diantaranya peta jabatan pada setiap unit organisasi melalui analisis jabatan yang meliputi nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, dan kompetensi jabatan. Setelah itu jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu tertentu minimal lima tahun yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 pada setiap unit organisasi melalui hasil analisis beban kerja, jumlah riil pegawai pada setiap unit organisasi, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahunnya dari tahun 2014 sampai tahun 2018, serta perkiraan kekurangan ataupun kelebihan pegawai pada setiap unit organisasi.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment