Wednesday, June 25, 2014

Satu CPNS Di Tarif Rp. 35 Juta

Isu mengenai jual beli jatah kouta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur honorer daerah kategori dua kembali muncul. Salah seorang honorer K2 dari Pemkab Bolmong mengungkapkan, satu jatah CPNS dibandrol dengan harga tiga puluh lima juta rupiah.

Satu CPNS Di Tarif Rp. 35 Juta

Pemerintah Kabupaten Bolmong mendapatkan tambahan formasi untuk merekrut CPNS K2 sebanyak seratus tujuh puluh enam orang pada tahun 2013 yang lalu, masing-masing kuota tersebut terbagi untuk lima puluh lima tenaga pendidik, lima tenaga kesehatan, dan empat tenaga penyuluh. Sementara sisanya ditempatkan sebagai tenaga teknis.

Pada tahun 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan jatah tambahan sebanyak seratus tujuh puluh tiga formasi, jumlah tersebut diberikan untuk tenaga pendidik lima puluh empat orang, tiga tenaga kesehatan, tiga tenaga penyuluh, dan seratus tiga belas untuk tenaga teknis.


Salah satu honorer K2 yang dirahasiakan namanya mengungkapkan formasi dimanfaatkan oleh oknum di Kantor Regional Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong. Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada para honorer supaya tedaftar dalam data tambahan CPNS.

Honorer tersebut menambahkan penjelasannya pengusulan tambahan dilakukan secara tertutup, para honorer tidak mengetahui nama-nama honorer daerah K2 tambahan yang akan diusulkan oleh BKD kepada KemenPAN-RB. Pihak BKD tersebut tidak pernah memberikan jawaban memuaskan saat para honorer menanyakan persoalan ini.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Bolmong, Lexy Putungan mengaku tidak tahu adanya praktek jual beli jatah CPNS, ia menegaskan tidak pernah mengarahkan dan memrintahkan menjual jatah kuota CPNS tersebut kepada anak buahnya.Lexy pun menghimbau kepada para honorer yang merasa dimanfaatkan untuk segera melapor kepada aparat, serta menyarankan segera proses dengan hukum yang berlaku karena telah meresahkan dan merugikan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

No comments: