Tuesday, June 3, 2014

BKN Telah Terbitkan NIP K2

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga honorer kategori dua yang telas lulus tes. Untuk sekarang posisinya berada di masing-masing Instansi untuk di masukan ke dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat mengungkapkan dari 6.635 usulan yang telah masuk, sudah sekitar tujuh puluh lima persen atau sekitar kurang lebih dari 4976 orang yang telah di berikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pemberian tersebut telah termasuk honorer kategori dua pusat serta daerah. Untuk sisanya Tumpak mengungkapkan masih dalam proses pemeriksaan dokumen, akan tetapi beliau memastikan prosesnya tidak akan lama, paling lambat memakan waktu dua puluh satu hari, hal tersebut jika seluruh data-datanya sudah banyak dan lengkap.

NIP K2

Data Badan Kepegawaian Negara per tanggal 26 Juni 2014 mengungkapkan, untuk formasi pusat pada anggaran tahun 2013 telah masuk delapan puluh usulan, sedangkan untuk daerah yang masuk sebanyak 3.662 nama yang telah diusulkan. Selain formasi tahun anggara 2013, BKN juga sudah menerima usulan untuk tahun 2014. Melainkan untuk Instansi Pusat yang telah memasukan usulan pemberkasan NIP honorer kategori dua telah tercantum tujuh puluh enam nama. Sementara untuk daerah yang masuk, jumlahnya mencapai 2.817 orang sehingga totalnya menjadi 2.893 nama untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).


Kepala BKN menyampaikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus tetap sesuai dengan regulasi kepegawaian antara lain PP No. 98/2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil telah diubah dalam PP No. 78/2013, PP No. 56/2012, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 24 Tahun 2013 tentang kebijakan tambahan alokasi formasi serta pengadaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Menurut Eko Sutrisno pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai dengan PP No. 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam keputusan kepala BKN nomor 11/2002 tentang pengadaan PNS.

Eko Sutrisno juga menambahkan penjelasannya, apabila salah satu syarat tidak lengkap, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Induk Pegawainya, dengan demikian orang yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sebelumnya kepala BKN mengakui banyaknya reaksi masyarakat terkait pengumuman hasil tes CPNS dari jalur tenaga honorer kategori dua. Reaksi tersebut pada umumnya mempertanyakan banyaknya peserta tenaga CPNS honorer K2 yang diluluskan meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.

No comments: