Monday, March 31, 2014

Validasi Kebutuhan PNS

Validasi dan verifikasi Pegawai Negeri Sipil telah dibicarakan oleh Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi (Dit. Renfegfor) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktorat Renfegfor menyampaikan bahwa laporan dari berbagai instansi terkait perhitungan pegawai saat ini masih beragam bentuk dan versinya. Bahkan banyak yang menyampaikan belum lengkap, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menpan dan RB nomor 26 tahun 2011 dan peraturan bersama tentang penundaan sementara penerimaan CPNS.

Kewajiban instansi pemerintah baik pusat maupun daerah adalah melakukan perhitungan kebutuhan PNS bedasarkan analis jabatan dan analis beban kerja , melakukan retribusi Pegawai Negeri Sipil dan menyusun proyeksi pegawai selama 5 tahun. Dokumen yang harus dilaporkan antara lain, laporan hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS, laporan jabatan, peta jabatan, laporan hasil beban kerja, rencana retribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun.

Validasi Kebutuhan PNS

Dalam kesempatan ini Dit.Renfegfor menegaskan perlu data verifikasi dan validasi perhitungan kebutuhan pegawai. Beberapa hari kemudian ditemukan informasi di majalah tempo dan kompas tentang temuan BPK atas penyimpangan dalam pengadaan CPNS yang tidak sesuai dengan formasi data kepegawaian yang tidak sinkron, dengan ditayangkan hasil verifikasi dan validasi BKN menjadi instansi yang clear. Tetapi sebelum mempublikasikan harus diteliti betul data yang akan disajikan harus faktual, benar,dan dapat di pertanggung jawabkan.

Pihak Renfegfor juga mendapatkan hasil laporan berupa data yang bermanfaat dan mempunyai nilai yang strategis dalam membangun manajemen kepegawaian , untuk itu kedeputian inka akan turut berupaya dalam pengayaan data yang diperlukan sehingga menjadi nformasi yang dapat dindalkan. Bentuk laporan yang harus dilampirkan diantaranya meliputi kelengkapan syarat perhitungan kebutuhan pegawai, peta jabatan, retribusi pegawai, dan mengusulkan formasi . Sedangkan untuk instansi daerah terdiri dari perhitungan kebutuhan pegawai.

Selain ada pihak yang melakukan validasi dan verifikasi, semua hal yang terjadi baik berupa penipuan CPNS marak dilakukan, untuk itu Humas BKN mengatakan “Masyarakat jangan mudah terpancing dengan modus penipuan CPNS, baik dengan cara menggunakan website, media sosial degan cara meminta sejumlah imbalan berupa uang untuk dapat menjadi PNS atau dimenangkan tender sebagai penyedia barang dan jasa dilingkungan BKN.

Kepala Sub Publikasi Humas BKN, menghimbau masyarakat supaya tidak mudah terpancing ,perlu lebih waspada serta berhati-hati dalam menyikapi modus penipuan tersebut. Adapun segala informasi telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara , baik mengenai program regulasi, kebijakan hingga layanan kepegawaian, BKN selalu menggunakan mekanisme pembertahuan informasi resmi , diantaranya melalui Surat Resmi, dan media yang resmi lainnya. BKN juga berupaya secara serius menangani penipuan serta melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengeluhkan permasalahan tersebut.
Dengan meknisme ini pihak BKN berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan manajemen kepegawaian di Indonesia supaya selalu tumbuh positif, memberikan kontribusi yang terbaik.

Penerapan UU ASN K2

Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah di terapakan oleh pemerintah, dalam berlakunya aturan tersebut , maka tidak ada lagi istilah tenaga honorer di Indonesia. Regulasi yang dinyatakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tangga 15 Januari 2014 disebutkan :

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Kemudian dalam pasal ayat 1 UU ASN menyebutkan : “ Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan di gaji berdasarkan berdasarkan perundang-undangan”.

Menteri pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, saat ini pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang ASN, yang terdiri dari Sembilan belas peraturan pemerintah dan lima peraturan Presiden, salah satu perundang-undangan yang telah disusun adalah tengah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.

Penerapan UU ASN K2

Menpan menegaskan pihaknya mengusulkan formasi pegawai seratus ribu pada tahun ini, formasi itu terdiri dari enam puluh ribu Pegawai Negeri Sipil dan empat puluh ribu PPPK, untuk sepuluh ribu diantaranya akan di tempatkan untuk tenaga penyuluh. Disini masih ada peluang bagi guru honorer kategori dua untuk diikut sertakan dalam tahap sleksi.

Untuk itu Menpan mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang msih belum tertampung menjadi PPPK , dan tenaga guru honorer masih dibutuhkan oleh masing-masing daerah , selama belum terisi oleh CPNS atau PPPK .

Wakil Menteri PAN-RB juga mengungkapkan pengadaan PPPK harus lulus dalam beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, sleksi, pengumuman hasil sleksi dan pengankatan. Pengadaan PPPK jugan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhannya. Menurutnya PPPK diangkat dengan keputusan pejabat Pembina Kepegawaian, dan diikat denagan perjanjian kirja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang tetapi ada pengecualian PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian masa kerja serta dalam perpanjangan waktu kerja, penilaian kerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi. Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD , mereka juga diberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan diberikan penghargaan, selain itu PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua,kesehatan untuk pribadi dan sebagian anggota keluarganya, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum yang terkait selama masa kerja di Instansi pemerintahan.

Karawang Kekurangan PNS

Karawang kekurangan PNS saat masalah tentang honorer merebak disetiap daerah. Pemkab Karawang kekurangan PNS 5.000 orang untuk berbagai posisi jabatan. Untuk guru saja masih kekurangan terutama guru ekonomi dan penjas.

Kurangnya pegawai PNS bisa menurunkan kualitas pendidikan di daerah Karawang. Pemerataan harus dilakukan melalui promosi yang jelas, sehingga banyak orang yang berminat menjadi guru dan nantinya diangkat menjadi PNS.

Untuk mengisi kuota PNS sebanyak 5.000 orang, pengrekrutan pegawai harus diadakan dengan membuka jalur umum yaitu jalur dimana setiap kalangan masyarakat bisa mendaftar menjadi CPNS. Namun sampai saat ini menurut Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang belum ada informasi terkait tentang rekrut CPNS melalui jalur umum. Memang informasi awal pemerintah pernah menyatakan akan membuka jalur umum pada tahun ini, sehingga BKD Kabupaten Karawang telah mengantisipasi jika jalur itu memang dibuka telah menganggarkan biaya untuk hal ini.

Karawang Kekurangan PNS

Selain guru PNS banyak juga posisi di pemerintahan daerah yang perlu ditambah pegawai PNS adalah bagian Disdikpora. Kuota setiap tahun dari pengrekrutan CPNS meskipun tidak bertambah harus stabil untuk setiap daerah. Bukan hanya kota-kota besar yang perlu mendapatkan tambahan PNS yang banyak, kota-kota kecil pun harus sama. Karena semakin kecil dan semakin jauh daerah semakin sedikit turun tangan dari pihak pemerintah (dipandang sebelah mata).

Tentunya untuk membangun atau memajukan sebuah Negara harus ada partisipasi dari berbagai kalangan. Memang penambahan pegawai pemerintah PNS adalah untuk menyejahterakan daerah dan masyarakatnya supaya lebih disiplin dan teratur dalam bernegara. Namun tujuan itu terkadang terkotori dengan cara-cara pendaftaran dan jalan yang diambil tidak normal.

Pemerataan PNS juga dilihat dari bagaimana daerah tersebut, karena daerah yang kecil biasanya memiliki tunjangan dan fasilitas yang kurang memadai. Sehingga pegawai atau guru lebih memilih untuk mengajar di daerah kota yang besar. Guru dan pegawai honorer yang ada didaerah memang banyak, tapi kesadaran yang dimiliki masih kurang.

Meskipun Kabupaten Karawang kekurangan PNS, tetap saja pengangkatan PNS masih dibatasi. Pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk melihat apa yang terjadi dan masalah yang ada di daerah-daerah sehingga laporan-laporan dari tiap daerah bisa terbukti kebenarannya dan langkah yang diambil akan sesuai.

Diharapkan informasi dari pemerintah itu terealisasi sehingga pemerataan di daerah Karawang bisa tercapai. Penyeimabangan gaji dan tunjangan yang diberikan akan meratakan setiap PNS yang ada di Indonesia. PNS yang bekerja disesuaikan dengan jabatan dan lowongan pekerjaan yang tersedia. Sehingga masing-masing pekerjaan sesuai dan bisa dilakukan dengan maksimal. Pemerintah Kabupaten Karawang mengharapkan dari sekian banyak kekurangan atau tenaga kerja yang dibutuhkan, seperempatnya dapat tertutup pada tahun ini.

Pengumuman Pengangkatan CPNS

Pengumuman pengangkatan CPNS atau kelulusan CPNS masih belum bisa diumumkan karena masih membutuhkan proses verifikasi data. Verifikasi ini harus dilakukan secara teliti untuk mengurangi tingkat kecurangan yang sering terjadi pada tiap tahunnya. Kementerian yang paling banyak dipenuhi oleh peserta adalah Kementerian Agama.

Proses verifikasi ini juga akan memberikan hasil pemilihan yaitu pelamar yang berkualitas. Karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas mampu bersaing untuk meningkatkan pemerintahan yang baik di kancah Internasional. Peningkatan SDm juga sangat penting mengingat akan diadakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang digelar pada tahun 2015.


Liberalisasi dikawasan 2015 itu dinilai pemerintah harus disikapi pula oleh aspek kualitas sumber daya manusia di lembaga Negara. Panitia Seleksi Nasional terus mengumumkan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur tenaga Honorer K2 (Kategori 2). Instansi tersebut terdiri dari 29 Kementeriaan/Lembaga, 32 provinsi dan 439 Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Pengumuman Pengangkatan  CPNS

Adapun jumlah Honorer K2 yang lulus jadi CPNS sebanyak 164 482 orang. Jika dikalkulasikan masih ada 8 Kementerian/Lembaga dan 2 provinsi beserta Kabupaten/Kota yang belum dirilis hasil kelulusannya. Dua Provinsi tersebut adalah Papua dan Papua Barat.

Kelulusan yang belum diumumkan tidak hanya di pemerintahan daerah saja, termasuk di tingkat pusat, terdapat delapan Kementeriaan/Lembaga yang hasil kelulusannya belum di rilis diantaranya : Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementeriaan Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pertahanan Nasional, Kepolisian Negara dan Sekertariat Jenderal (Setjen) Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN- RB Herman Suryatman mengatakan pemerintah perlu melakukan Affirmasi (yaitu pernyataan/pengakuan yang sungguh-sungguh) dengan teliti agar hasil kelulusan yang diumumkan tidak merugikan para peserta tes. Pak Herman juga mengimbau kepada masyarakat agarmelakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila ada kesimpangsiuran informasi.

Selanjutnya kepada para peserta seleksi CPNS dari Honorer K2 yang dinyatakan lulus supaya khusus untuk mengikuti verifikasi yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah. Verifikasi merupakan tahap yang paling penting untuk menghasilkan pegawai CPNS yang berkualitas dan bisa mengemban tugas serta tanggung jawab yang diberikan.

Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan sejumlah ketentuan pengangkatan tenaga Honorer K2 menjadi CPNS. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pusat, PPK Provinsi dan PPK Kabupaten/kota terkait hal tersebut.

Dalam penerimaan CPNS 2014, jabatan fungsional akan menjadi prioritas dalam penerimaan PNS, jabatan-jabatan dibawah ini adalah merupakan yang terbatas di setiap kementerian, selain dari jumlah pegawai, juga jabatan-jabatan ini berbeda dengan jabatan yang lainnya.

Jabatan ini sebenarnya ada yang dibuka dalam penerimaan CPNS tahun 2013, akan tetapi dari hasil seleksi banyak sekali pelamar yang tidak bisa mencapai passing grade untuk jabatan-jabatan ini, sehingga apabila tidak mencapai hasil yang maksimal maka untuk jabatan ini akan di kosongkan.

Seleksi Jalur Umum di Pemda

Seleksi jalur honorer kategori dua yang tidak lulus CPNS, membuat para pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif pasang badan, mereka terang-terangan menolak adanya CPNS dari pelamar umum dan mendesak agar kebutuhan pegawai diambilkan semuanya dari honorer. Mereka mengungkapkan menolak adanya CPNS baru khususnya tenaga guru maupun administrasi, karena daerah ini mengisi posisi tenaga pendidikan dan administrasi bersal dari kategori dua tersebut.

Dalam system komputerisasi pasti banyak yang tidak bisa, akan tetapi bila di uji kompetensi bidangnya mereka pasti lulus karena pengabdian para honorer sudah bertahun-tahun, Menpan RB mengakui kalau beberapa kepala daerah sengaja meminta langsung agar formasi pelamar umum di ganti dengan honorer K2.
Para Kepala Daerah beralasan tidak ingin didemo oleh honorer untuk pengadaan CPNS 2014, walaupun kepala daerah menolak CPNS baru, pemerintah akan melihat hasil pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai), dari pemberkasan ini akan diketahui jumlah antara honorer palsu dengan yang asli.

Seleksi jalur Umum di Pemda

Sebelumnya sejumlah tenaga honorer mempunyai dua pilihan, jika tiadak lulus dalam CPNS honorer K2, maka kembali mengacu pada pemberkasan honorer Kategori ke satu dan diakomodasi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).Berdasarkan berita yang dilansir dari internet milik Kem-PAN dan RB di jelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) lalu mengumumkan kelulusan tenaga honorer K2 dari yang mengikuti seleksi di 83 pemerintah daerah yang tersebar di lima provinsi, yakni di dua kabupaten/kota di Sumatera Selatan, lima provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulwesi Utara.

Kepala Biro Hukum, komunikasi dan informasi Publik Kem-PAN dan RB, mengungkapkan Sumatera Barat terdiri dari 20 Pemda, meliputi satu Pemprov Sumbar, tujuh pemkot dan 12 kabupaten, sedangkan Jambi terdiri atas 12 pemda, meliputi pemprov Jambi, Sembilan kabupaten dan dua pemerinatah kota. Adapun Sumatera Selatan, meliputi 16 pemda, terdiri atas Pemprov Sumsel, empat pemkot dan satu kabupaten. Sementara honorer K2 yang diumumkan dari Lampung, meliputi lima belas Pemda. Pengumuman juga dilakukan untuk k2 Sulawesi utara, yang meliputi lima belas pemda. Sebelumnya sejak 7 Februari 2014, Panitia Seleksi Nasional telah mengumumkan enam belas Kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Sunday, March 30, 2014

Tindakan ICW Terhadap K2

ICW (Indonesia Corruption Watch) merupakan LSM yang berdiri pada 1998, berjuang dalam memberdayakan masyarakat demi terciptanya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi. Pihak ini menyerahkan 1.282 dokumen daftar nama honorer K2 yang tidak jelas yang lolos rekrutmen CPNS 2013 kepada Bareskrim Polisi Republik Indonesia. Enam Kabupaten yang diduga terindikasi kecurangan, yakni Kabupaten Tangerang, Blitar, Buton Utara, Toba Samosir, Tasikmalaya, dan Garut.

“Karena kami yakin berdasarkan data yang kami miliki bahwa proses rekrutmen CPNS 2013 untuk jalur honorer k2 memiliki kecurangan, itu terjadi karena secara sistematis di Indonesia." Keterangan ini sesuai dengan Kordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW pada saat berada di kantor Bareskrim Mabes Polri

ICW di dampingi Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) itu mendesak Polri untuk mengusut kasus ini, karena diduga melibatkan pejabat tinggi daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan beberapa kepala unit satuan. Menurut Divisi Monitorong Pelayanan Publik ada beberapa bukti transaksi, di duga telah terjadi manipulasi secara sistematis di seluruh Indonesia, Polri berjanji akan menindak lanjuti laporan kami yang sesuai prosedur terutama laporan untuk beberapa daerah tersebut.

Hingga saat ini ICW menduga ada sekitar 401 kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang akan mengajukan berkas honorer ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ICW memperkirakan besaran pungutan menjadi Honorer K2 mencapai ratusan juta rupiah.Pungutan tersebut berkisar antara delapan puluh juta rupiah sampai seratus dua puluh juta rupiah.

Tindakan ICW Terhadap K2


Karena itu ICW berharap Mabes Polri segara menindak lanjuti kasus ini, mengingat ada satu kasus yang sudah disampaikan, karena terdapat bukti senilai dua ratus dua puluh juta rupiah untuk tiga peserta agar CPNS tesebut dapat diloloskan dalam rekrutmen tersebut.

Kemenpan RB menegaskan peserta calon seleksi pegawai negeri sipil honorer K2 yang melakukan kecurangan secara otomatis tidak akan diangkat menjadi PNS. Didalam ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa honorer K2 itu adalah yang masa kerjanya minimal satu tahun pada tanggal 1 Desember 2005, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2006, bekerja terus menerus di Instansi Pemerintah akan dibiayai oleh APBN dan APBD.

Jika tidak sesuai ketentuan, maka aka kembali kepada aturan yang berlaku, jika urusannya administrasi maka akan dikenakan sangsi administrasi, tetapi kalau berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan berdampak hukum maka kembali ke proses hukum yang berlaku. Pihak yag melakukan verifikasi adminstrasi pada awal proses rekrutmen ini yaitu Instansi Pemerintah dari masing-masing daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Honorer Yang Bermasalah

Honorer yang diduga banyak bermasalah adalah di bagian administrasi. Kemarin Forum Honorer Kategori Dua ( FHK2 ) menemui sekda kota Mataram Bapak HL makmur Said menyerahkan nama – nama yang lulus CPNS. Tim yang dibentuk oleh Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) menemukan jumlah nama CPNS yang bermasalah dan mengalami pembengkakan dua kali lipat. Sebelumnya hanya 23 orang kemudian bertambah lagi 26 orang, ada kemungkinan bisa lebih besar lagi jumlahnya.

Tim yang dibentuk FHK2 akan terus bekerja dilapangan untuk melakukan Verifikasi Honorer K2 guna membantu pemerintah untuk mengurangi pembengkakan honorer yang bermasalah. Sekda mataram HL Makmur Said berjanji akan menuntaskan masalah ini. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN –RB ) berjanji tidak akan mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan pengangkatan honorer.

Jumlah tenaga Honorer kategori dua (K2 ) di Bulukumba yang diduga fiktif, kembali ditemukan oleh tim verifikasi K2. Tim verifikasi yang tergabung oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKPD), Bulukumba, Inspektorat dan tim pemantau independent, hingga akhir pekan jumat lalu merampungkan verifikasi K2 untuk tingkat SKPD (Satuan kerja Perangkat Daerah) setelah sebelumnya merampungkan verifikasi K2 untuk para guru-guru di sekolah.


Honorer Yang Bermasalah

Salah satu tim independent Musafik Kelana, mengakui honorer K2 yang diduga fiktif ada juga di unit SKPD, misalnya di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, dari sekitar 30-an yang masuk daftar Honorer K2 hanya sebagian saja yang bisa pastikaan dokumennya valid, atau masuk daftar hijau. Tim independent lain juga Laode Setyiwarman juga membeberkan beberapa puluhan Honorer K2 di Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Bulukumba. Dari sekitar 95 orang yang diusulkan menjadi Honorer K2, tapi hanya 2 orang yang memiliki dokumen yang valid.

Permasalahan kebanyakan dari SK–nya diduga fiktif. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) H Sukarman, mengakui jumlah Honorer K2, yang masuk daftar merah dipastikan bertambah. Contohnya, dari 2020 yang daftar formasi Guru saja ditemukan 1162 yang masuk daftar merah dan 676 masuk daftar kuning, atau diragukan. Bagi mereka yang masuk daftar kuning bisa pindah ke daftar hijau, jika kepala sekolahnya menjamin. Bisa masuk daftar merah , jika tidak ada klarifikasi dari kepala sekolahnya.

Besar kemungkinan jumlah Honorer K2 bermasalah bertambah, apalagi setelah Verifikasi untuk formasi di tingkat SKPD. Untuk mengklarifikasi berkas tenaga Honorer K2 yang memenuhi syarat atau tidak, tim sudah melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada kepala SKPD. Dan seluruh kepala sekolah yang memiliki K2 daftar kuning di sekolahnya, harus bisa mempertanggung jawabkan bawahannya sebagai seorang honorer dengan memberikan tanda tangan dalam surat nota pernyataan Honorer, dan bisa menerangkan bahwa honorer yang dimaksud tidak bermasalah di sekolahnya.

Verifikasi dan validasi data honorer K2 terus ditingkatkan untuk menyelesaikan masalah honorer bodng ini dan mengangkat honorer yang memiliki data asli.

Friday, March 28, 2014

Birokrasi dan Sistem K2

Birokrasi dan Sistem K2 kini saling berkaitan satu sama lain. Tes K2 yang telah dilaksanakan di sebagian daerah diwarnai dengan hal-hal yang kotor. Pengangkatan guru honorer menjadi topik rutinitas tiap tahun seperti pelaksanaan Ujian Nasional. Setiap guru honorer ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. Keinginan itu menjadi PR bagi pemerintah, karena sekian ribu pegawai honorer menunggu nasib mereka selanjutnya.

Kepala daerah sempat bingung dengan nasib para warganya itu. Orang yang mengetahui seluk beluk daerah tersebut bisa merasakan apa yang warganya rasakan. Segala hal dilakukan untuk yang terbaik.

Birokrasi dan Sistem K2

Karena banyaknya guru honorer yang yang tidak lulus K2 pada tiap tahunnya, Kepala Daerah prihatin dan langsung turun tangan. Hingga hal-hal licik pun dilakukan. Seperti pemalsuan syarat-syarat dan hasil tes dari Kategori 2. Bukan saja para guru dan kepala daerah yang bingung. Pemerintah pusat pun akan sama, terlebih pengadaan tes K2 bukan hal yang sembarangan dan membutuhkan biaya.

Pemalsuan data hasil dan syarat menjadi CPNS itu bisa mengotori tatanan birokrasi di Indonesia. Bagaimana tidak, kepala daerah berlaku licik maka akan menurun kepada bawahan-bawahannya.

Pemerintah membutuhkan kejujuran dan kebersihan dalam menjalankan roda pemerintahan. Keinginan untuk menjadi bersih kini terkotori dengan K2 honorer yang ingin menjadi CPNS. Bukan tidak mungkin untuk pemerintah mengangkat setiap guru honorer, namun semua dilakukan secara bertahap. Jangan gegabah dengan tindakan yang hanya akan menjerumuskan kedepannya. Pemerintah tidak mungkin membiarkan nasib para guru honorer terus tertindas. Dalam hal ini tidak mendapatkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya.

Birokrasi di Indonesia terbilang semerawut dan tidak menentu. Oleh karena itu pemerintah mencoba memperbaikinya. Dalam perbaikannya ini, pemerintah menerapkan sembilan item mendasar yang harus di rubah. Di antaranya perbaikan sistem pengrekrutan PNS, sistem promosi jabatan dan peningkatan kesejahteraan PNS. Dengan adanya perubahan itu, sedikitnya bisa merubah birokrasi di Indonesia ini. Birokrasi yang dijalankan baik maka akan berdampak pada segala hal yang menunjangnya. Termasuk kesejahteraan yang menyangkut dengan nasib para PNS.

Jalur yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah untuk meluluskan para guru honorer termasuk hal yang tidak wajar. Namun semua dilakukan bukan tanpa alasan. Karena takut kalau warganya melakukan demo. Sehingga kepala daerah menuntut pemerintah pusat agar semua honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Kebingungan milik semua pihak, guru honorer, kepala daerah dan pemerintah pusat yang menangani masalah ini. Pemerintah pusat menetapkan bahwa 100% kelulusan guru honorer adalah harga mati. Salah satu Kepala daerah menambahkan, reformasi birokrasi bukan hanya hal tentang PNS, masih banyak hal lain yang perlu dibenahi. Bagaimana menyelesaikan pekerjaan lain jika masalah yang satu ini masih tertunda dan tidak ada kejelasan, hanya akan mengganggu kepada pekerjaan yang lain dan menjadi tidak maksimal.

Verifikasi Kelulusan K2

Kelulusan  K2 merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh segenap orang yang mengikuti tes dan seleksi CPNS di daerahnya masing-masing, sejak 10 Februari 2014 hingga kini hasil tes Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil dari jalur kategori dua (K2) di delapan kementrian atau lembaga masih belum di umumkan.

Ke delepan lembaga/ kementrian tersebut yaitu : Kementrian Pertahanan, Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Kementrian Pekerjaan Umum, Sekertariat Jenderal, Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara Indonesia.

Verifikasi Kelulusan K2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pengumuman hasil tes kelulusan tenaga honorer K2 di perkirakan pertengahan April mendatang. Pihak Kemenpan telah mengumpulkan para sekertaris Jenderal dan sekretaris utama dari delapan kementrian atau lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer K2 di kantor kementrian PANRB.

Dalam hal instruksi terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, pihaknya meminta agar dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer kategori dua (K2) di instansi masing-masing terlebih dahulu sebelum di umumkan. Hal ini bermaksud untuk verifikasi supaya kebenaran tes dan seleksi golongan K2 terjaga kebenarannya.

Untuk memudahkan verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menginstruksikan CPNS K2 mengisi 10 kolom yaitu nama, nomor ujian, umur, terhitung mulai waktu (TMT), ijasah waktu di angkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, dimana dia bekerja, dan lain-lain. Menteri Pendayagunaan Aparatur negara berharap seminggu ke depan data-data tersebut sudah masuk ke panitia seleksi nasional, sehingga pengumuman kelulusan bisa diumumkan pada pertengahan April mendatang.

Selain data-data, syarat mutlak kelulusan CPNS K2 (passing Grade) harus di utamakan, hal ini di tetapkan oleh kementrian PAN-RB atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan memperhatikan pendapat Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Jakarta.

Kabar ini di tunggu-tunggu oleh CPNS K2 yang sudah mengikuti tahap tes dan seleksi, semoga tahun ini tenaga honorer yang menjadi CPNS lebih baik dari sebelumnya baik dari pribadi dan kemampuan dalam bekerja di berbagai Instansi di daerah masing-masing baik dari, Kementrian Agama, Kementrian kesehatan, Kementrian Pekerjaan Umum, Badan pertanahan Nasional, Sekertariat Jenderal, Mahkamah Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PNS Bebas Narkoba

PNS yang bebas dari nakoba mungkin akan menjadi tujuan dari program pemerintah saat ini. Memang ada yang salah dengan PNS?

Sebagai aparat Negara yang mengayomi masyarakat, PNS juga menjadi teladan dan gambaran untuk setiap orang yang melihatnya. Dipercaya dan dijadikan penanggung jawab demi kebaikan masyarakat. Aparatur baik, maka masyarakat pun akan mengikuti begitupun sebaliknya. Namun setiap orang memiliki keinginan dan impian untuk hidupnya. Segala cara dilakukan untuk mencapai keinginan dan impian tersebut.

Setelah semua keinginan tercapai, sebagian dari mereka melupakan bagaimana dulu mereka berjuang dan mematuhi segala aturan yang berlaku. Sedikit pun tidak ingin ada yang salah. Berbalik untuk orang yang memiliki keinginan lain. Segala aturan diabaikan.

PNS Bebas Narkoba

Setiap Negara memiliki citra di mata negara lain, baik itu bagus ataupun buruk. Seperti Indonesia saat ini, semakin banyak citra baik yang ditonjolkan, semakin banyak pula citra buruk yang menghinggapi. Prestasi-prestasi di raih sekejap itu pun akan dengan mudah dilupakan.

Permasalahan Indonesia seakan tidak berakhir tiap harinya. Selalu ada pembaharuan dari masalah-masalah yang hampir selesai ataupun yang belum tersentuh sama sekali.

Salah satu masalah terbesar adalah penyalahgunaan narkoba yang semakin hari semakin merebak, dari wilayah kota sampai daerah terpencil sekalipun. Tidak aneh lagi jika orang-orang biasa yang terjerat karena minimnya pengetahuan, tidak seperti aparatur Negara dan public figure yang langsung terlihat dan menyebar ke segala penjuru.

Sebagai seorang yang menjadi teladan untuk masyarakat, akan lebih baik segala aturan yang ada harus dipatuhi. PNS adalah salah satunya. Malah pada saat ini, sulit dicari PNS yang bersih, mulai dari awal saat pendaftaran hingga sudah menjadi PNS.

Penyelundupan dan pengedaran narkoba di Indonesia banyak dilakukan di daerah pinggiran atau perbatasan dengan negara lain. Mengejutkannya, penyelundupan dan peredaran ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa tapi bekerjasama dengan aparat Negara seperti PNS. Bagaimana rakyat bisa bersih jika orang-orang yang dicontohnya tidak mencerminkan hal-hal yang baik.

Dari berbagai daerah bisa kita dengar berita mengenai PNS yang terkena narkoba dan itu tidak daerah besar tapi di daerah terpencil. Pemerintah mulai melirik hal ini. Pemerintah mempertegas segala aturan tentang PNS. Oleh karena itu akan diadakan tes urine untuk setiap Calon PNS dan yang sudah menjabat sekalipun. Hal ini dilakukan untuk membantu BNN dalam menyelesaikan masalah narkoba yang semakin meluas. Pemerintah juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para PNS yang terlibat. Memang untuk sanksi nyatanya Pemerintah sedang memproses. Namun tidak akan segan-segan untuk menon aktifkan pegawai yang terlibat dalam hal penggunaan atau penyelundupan narkoba. Diharapkan semua pihak bisa ikut serta dalam penyelesaian masalah ini.

Eks PTS Menjadi CPNS

Menjadi CPNS adalah dambaan orang-orang dari eks PTS dan PTN juga. Karena mereka merasa sama mengabdikan diri untuk Negara atas apa yang mereka miliki dari PTS seperti eks PTN lainnya. Pengabdian ini perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai penanggung jawab masyarakat. Kesamaan hak diperlukan, terlebih CPNS sebagian besar berasal dari PTN.

Alasan perekrutan pegawai dari PTN adalah karena sistem dan aturan yang dijalankan sudah mengacu kepada aturan-aturan dari pemerintah dan telah lulus uji kelayakan. Meskipun banyak juga PTS yang memiliki aturan dan kelayakan yang sama dan bisa diubah menjadi PTN. Kelayakan itulah yang menjamin CPNS berasal dari PTN.

Tapi, tidak semua eks PTN bisa menjadi CPNS. Banyak syarat-syarat menjadi PNS yang perlu diperhatikan. Seharusnya ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat lulusan PTN yang memiliki kesesuaian kemampuan dengan jabatan yang diperlukan. Banyak eks PTN yang hanya ingin mendapatkan tunjangan gaji dan masa depan dengan menjadi PNS namun tidak memiliki kemampuan yang maksimal.

Eks PTS Menjadi PNS

Bagaimana nasib para pegawai eks PTS? Begitu banyak para pegawai eks PTS yang menginginkan diangkat menjadi PNS. Karena pengabdiannya terhadap negara yang rata-rata sudah lama. Semua bisa terjadi namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dan dirubah. Pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS jika PTS sudah dirubah menjadi PTN oleh pemerintah. Kendala lain yang muncul adalah usia para pegawai. Usia mereka kadang melebihi usia yang telah ditentukan, dan kebanyakan dari mereka sudah melebihi batas umur. Lamanya menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah membuat pengangkatan harus dipikirkan kembali. Namun sepertinya pemerintah tidak ingin diam begitu saja menelantarkan masalah ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eks PTS juga bisa diangkat menjadi PNS jika sudah mengabdi di salah satu instansi minimal 5 tahun berturut-turut dan sampai pendaftaran masih mengabdi di instansi tersebut.

Dengan merubah PTS menjadi PTN, pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan minimal pengabdian terhadap instansi akan membesarkan hati pegawai eks PTS.

Saat orang berlomba-lomba menjadi CPNS, sebagian orang malah menjauh dan tidak ingin mengambil itu padahal sudah memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Alasannya adalah gaji yang tidak sesuai. Gaji dari seorang PNS lebih kecil dibandingkan dengan gaji perusahaan swasta yang ada di luaran sana. Ditambah kuota pengangkatan CPNS yang sedikit sedangkan lulusan dari sekolah menengah atas, PTS dan PTN tiap tahunnya begitu banyak. Untuk tiap tahunnya juga banyak orang yang gagal menjadi PNS dan harus mengulang di tahun berikutnya.

Semakin cepat pemerintah merubah PTS menjadi PTN itu jauh akan lebih baik.

Thursday, March 27, 2014

Kejanggalan CPNS DI Tasikmalaya

Kejanggalan CPNS santar terdengar akhir-akhir ini khususnya yang terjadi di daerah Tasikmalaya, oleh karena itu Ombudsman melakukan penyelidikan tentang penyimpangan dalam prosedur tes CPNS kategori dua.

Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat menemukan penyimpangan prosedur tes CPNS honorer di kategori ke dua. Dugaan tersebut berdasarkan data dan laporan masyarakat yang diterima di Ombudsman. Lembaga ini merupakan komisi pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara Negara, termasuk BUMN, lembaga pengadilan , Badan Pertahanan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Instansi non Departemen.

Asisten ombudsman perwakilan provinsi Jawa Barat mengatakan tentang beberapa laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan prosedur pada tes CPNS yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Di katakan ada enam orang yang di duga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS. Setelah di telusuri, ditemukan kejanggalan pada daftar hadir yang diduga tidak sesuai dengan jadwal. Pihaknya mengatakan ada salah seorang pegawai yang kehadirannya penuh namun di saat bersamaan tengah mengikuti mata kuliah di luar kota.

Kejanggalan CPNS Di Tasikmalaya

Salah satu syarat mengikuti tes CPNS honorer K2 adalah harus bekerja selama setahun penuh tanpa ada absen di daftar kehadiran, kecuali hari libur dan hari besar yang sesuai dengan waktu kalender. Ada juga bukti kejanggalan lain yang ditemukan oleh pihak ini sesuai laporan masyarakat yaitu ditemukannya tanda tangan camat pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa salah seorang honorer mengaku telah bekerja dari awal tahun 2004. Tetapi kenyataanya camat tersebut baru bekerja di awal tahun 2008. Sebagai laporan lain asisten Ombudsman juga mengatakan ada nama camat di tanggal dan waktu yang sama namun namanya berbeda-beda.

Data kejanggalan CPNS tersebut sudah di laporkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) kabupaten Tasikmalaya. Fungsi BKPLD mempunyai kewenangan untuk memverifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi . Ombudsman juga akan memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memegang komitmen kepala dinas beserta BKPLD yang bersangkutan tentang tindak lanjut kejanggalan tes calon pegawai negeri sipil.

Tugas lain dari BKPLD adalah melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok BKPLD juga mempunyai fungsi di antaranya menyelenggarakan perumusan kebijakan program dalam administrasi kepegawaian,
 menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai, menyelenggarakan fasilitasi dalam hal pertimbangan jabatan dan kepangkatan pegawainya, menyelenggarakan perumusan kebijakn kerja sama peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai, menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan kesekertariatan, menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan hasil tugas badan kepegawaian, dan yang terakhir menyelenggarkan koordinasi dengan instansi terkait.

Semoga di masa yang akan datang tidak terjadi lagi penyimpangan penyimpangan dalam perekrutan CPNS baik itu dari kategori honorer 2 ataupun CPNS dari umum, sehingga negara ini akan jauh lebih baik khususnya di bidang pemerintahan.

Tuesday, March 4, 2014

1000 Honorer Lulus Seleksi Dicoret

Sekitar 1000 orang tenaga honorer yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS 2013 akan dicoret karena terindikasi melakukan manipulasi data. Kasus ini akan ditindak lanjuti lebih lanjut dan di cek secara langsung oleh tim gabungan dari Badan Kepegawaian Negara dan dilanjutkan penelusuran oleh tim dari BPKP.

Honorer Palsu Dicoret

Dalam kasus manipulasi data ini, terindikasi ada oknum pejabat yang terlibat - dan pihak Kemenpan menyatakan setiap pejabat yang terlibat akan langsung dipidanakan sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

Kemenpan menginstruksikan kepada seluruh kabupaten di Indonesia untuk melakukan verifikasi data terhadap setiap honorer yang telah lulus CPNS dalam perekrutan abdi negara tahun kemarin. Beliau menambahkan agar setiap kabupaten membentuk tim khusus untuk menganulir data data palsu mengenai honorer bodong, seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Sumedang.

Verifikasi data adalah harus berdasarkan SK dan daftar penggajian. Kemenpan mengatakan, bahwa daftar penggajian akan sulit direkayasa dibanding SK - sehingga pemberkasan setiap tenaga honorer yang direkayasa akan ketahuan.


Sunday, March 2, 2014

Bidan PTT Jadi Prioritas PNS Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan 2014 tahun ini akan memprorietaskan Bidan PTT menjadi seorang PNS. Pernyataan ibu Menteri Kesehatan ini disambut baik oleh salah seorang politisi berlambang pohon beringin- Poempida Hidayatulloh.

Bidan PTT Prioritas PNS

Sebelumnya di tempat terpisah, politisi itu mempertanyakan komitmen Menkes dalam memperjuangkan nasib bidan PTT yang menuntut status mereka untuk dijadikan PNS.

"Saya pun menyampaikan kekecewaan saya atas janji Bu Menkes pada Raker tanggal 8 Mei 2013, yang akan memperjuangkan nasib para bidan ini, namun muncul surat edaran Kemkes, bahwa kendalanya adalah keberadaan Perpres yang membatasi periode masa bakti bidan PTT ini," tambahnya".

Sebagai respons positif, akhirnya Pihak Kementerian kesehatan yang diwakili Ibu Menteri Kesehatan akan segera membuat surat edaran dalam waktu dekat ini, yang menjelaskan tentang peluang Bidan PTT menjadi PNS.

Ibu Menteri di tempat terpisah kembali menegaskan bahwa dalam penerimaan CPNS tahun 2014 Kementerian Kesehatan akan memprioritaskan Bidan PTT menjadi PNS.

Selain itu beberapa jabatan fungsional lain yang akan diangkat menjadi prioritas PNS di Kementerian Kesehatan bisa dilihat di Jabatan Jabatan Prioritas CPNS 2014

7 Syarat Honorer K2 Yang Akan Diangkat PNS

Pemerintah telah menetapkan 7 syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Bagi Honorer K2 yang tidak lulus dalam penerimaan CPNS 2013 kemarin saat ini sudah mulai bisa merasakan tenang, karena pihak Kemenpan menyatakan bahwa Seluruh Honorer akan diangkat sebagai PNS secara bertahap, apabila honorer tersebut memenuhi kriteria di bawah ini.


Kriteria dan Syarat Honorer yang akan diangkat PNS

  1. Honorer yang bersangkutan akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan
  2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006
  3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
  5. Bekerja pada instansi pemerintah
  6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Pengangkatan honorer secara bertahap tersebut adalah sesuai dengan aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Honorer akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pengangkatan honorer ini merupakan salah satu janji yang diberikan oleh pihak pemerintah pusat untuk honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS pada tahun 2013. Namun tentu saja tidak sembarangan honorer yang akan diangkat. Karena kriteria diatas adalah merupakan kriteria untuk honorer asli dan bukan honorer abal abal yang datanya tiba tiba ada, hal ini juga tercantum dalam surat edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Karena saat ini banyak pegawai honorer yang memanipulasikan datanya atau disebut dengan honorer bodong. Honorer bodong pasti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang menjadi salah satu pihak penunjang berjalannya tes CPNS. Selain itu, pihak yang mendapatkan bantuan dari pihak dalam adalah orang-orang tertentu yang ingin menjadi abdi negara dengan cara yang salah dan tidak mengandalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki dan tidak memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi tes CPNS.

Syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS tersebut adalah syarat yang memang harus benar-benar terpenuhi. Terkadang sebagian pegawai honorer yang mengaku datanya asli masih perlu untuk di verifikasi, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan pegawai yang direkrut adalah pegawai yang berkualitas.