Monday, June 2, 2014

Umur 61 Tahun Bisa Jadi PPPK

Kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan telah terbuka lebar. Untuk formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tidak di batasi oleh usia smapai 35 tahun seperti formasi umum. Akan tetapi untuk mendaftar sebagai PPPK mempunyai kesempatan hingga usia 61 tahun.

Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja tersebut masuk kedalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap Kabupaten maupun Kota mengusulkan formasi sesuai dengan keutuhan masing-masing. Meskipun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah terbit, pelaksanaan PPPK tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

61 Tahun Mampu Jadi PPPK

Kepala Bidang dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Munandar mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK tidak mengenal batas umur sepanjang hal tersebut di butuhkan, untuk setiap kabupaten maupun Kota mendapatkan enam puluh persen jatah untuk formasi umum dan empat puluh persen untuk jalur PPPK. Menurut beliau ada formasi yang terlah ditetapakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang nantinya akan ada keahlian teknis yang tidak ada melalui jalur PNS umum, misalnya seperti reaktor nuklir, perawat, dokter, dosen serta peneliti. Dengan demikian pihaknya belum megetahui dengan jelas formasinya seperti apa.

Untuk berkonsultasi dengan BKN terkait PPPK, BKD Kota Makassar juga mendukung supaya seribu formasi yang diusulkan oleh pemkot melalui jalur umum bisa terealisasi. Dari jumlah formasi yang diusulkan enam ratus orang diantaranya sebagai guru, serta empat ratus orang lainnya sebagai tenaga kesehatan dan bagian teknisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, M Kasim Wahab mengatakan bahwa jumlah yang telah diusulkan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata Pemerintah Kota. Dengan demikian pihaknya bergegas datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Akhir Mei yang lalu untuk menyampaikan tujuan supaya mampu mempertimbangkan formasi Pemkot yang telah diusulkan sebelumnya.

Disamping itu, Kepala BKD menambahkan untuk formasi tahun ini, pihaknya membutuhkan Pegawai Negeri Sipil serta PPPK yang cukup banyak, karena setiap tahunnya PNS yang pensiun bisa terhitung, yakni kurang lebih dari empat ratus orang. Sampai sekarang ini BKD Pemkot Makassar belum mendapatkan jawaban yang tepat dari BKN, sehingga pihaknya merasa khawatir akan formasi yang telah diusulkan tidak akan mendapatkan ijin sepenuhnya, rata-rata dari jumlah yang diusulkan akan lebih sedikit dari jumlah yang disetujui oleh BKN.


No comments: