Pelaksanaan tes tahun ini dianggap lebih baik daripada pelaksanaan tes cpns di tahun tahun sebelumnya, sistem CAT CPNS yang diluncurkan Badan Kepegawaian Negara mampu mengubah persepsi masyarakat tentang penerimaan CPNS yang bersih dan transparan.
Untuk bisa lulus tes cpns, setiap peserta tes diharuskan memenuhi standar kelulusan yang telah ditetapkan pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Peraturan diatas adalah merupakan peraturan yang mengatur tentang ambang batas kelulusan tes TKD CPNS dan bukan tes TKB CPNS. Khusus tes kompetensi bidang ditentukan oleh masing masing instansi bersangkutan. Beberapa hal yang diujikan dalam tes kompetensi bidang diantaranya adalah tes substantif dan wawancara.
Penilaian menggunakan sistem passing grade ini memungkinkan sebuah formasi CPNS bakal kosong dan tidak terisi jika tidak ada pelamar yang bisa melewati passing grade. Dan andaikan posisi cpns yang tersedia banyak tetapi hanya satu orang saja yang bisa melewati passing grade yang ditetapkan - maka hanya orang itulah yang dinyatakan lulus tes TKD CPNS. Dengan sistem passing grade cpns meski rangking tertinggi namun jika nilainya tak mencapai passing grade, akan tetap dinyatakan "tidak lulus".
Berikut Nilai Ambang Batas Passing Grade TKD CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No 29 tahun 2014:
- Tes Karakteristik Pribadi : 126 (nilai ini naik 21 point dari tahun sebelumnya yang hanya menetapkan nilai sebesar 105)
- Tes Wawasan Kebangsaan : 70 (tahun sebelumnya 70)
- Tes Intelegensi Umum : 75 (tahun sebelumnya sebelumnya 75)
No comments:
Post a Comment