Monday, December 22, 2014

Tidak Ada TKB Dalam Seleksi CPNS

cpnson.blogspot.com - Tidak ada Tes Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS untuk instansi yang hasil TKD nya diumumkan oleh Panselnas setelah tanggal 20 November 2014, peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar berarti dirinya telah lulus CPNS dan tidak perlu mengikuti tes TKB lagi. Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa adanya Tes Kompetensi Bidang hanya memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan atau politik uang demi mendapatkan sebuah jabatan. Padahal secara umum rekruitmen CPNS adalah gratis, pelamar yang akan mengikuti seleksi hanya perlu mempersiapkan diri serta pengetahuan dan kemampuan yang harus dikuasai untuk menjadi seorang abdi negara.

Tidak Ada TKB Dalam Seleksi CPNS

Untuk pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014 saat ini sudah hampir selesai, hanya beberapa instansi saja yang belum mengumumkan hasil tes nya. Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya telah melapor kepada wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pelaksanaan rekrutmen ini yang hampir rampung yaitu sekitar 80 persen. Diusahakan seleksi dan pengumuman kelulusan bisa dilaksanakan masih pada tahun anggaran 2014 atau sebelum 31 Desember semua instansi telah mengumumkan kelulusan para peserta.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian PANRB untuk sampaikan ke panitia seleksi nasional CPNS agar seluruh pelaksanaan CPNS yang sudah berlangsung agar diumumkan sebelum 31 Desember,” jelas Yuddy Chrisnandi.

Pada awal penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari dua tahapan seleksi yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi BIdang, namun tidak semua instansi menerapkan keduanya. Dan saat ini peserta yang telah lulus TKD tidak perlu lagi tes TKB karena sudah dihilangkan. TKB masih bisa dilaksanakan jika bentuk tes yang digunakan adalah seperti wawancara untuk jabatan fungsional, sebagai contoh adalah jabatan dosen maka instansi terkait bisa melaksanakan TKB wawancara namun harus meminta izn terlebih dahulu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menpan akan bersikap tegas terhadap instansi yang tidak mematuhi aturan ini atau tetap melaksanakan TKB, jika terjadi maka Nomor Induk Kepegawaian (NIK) peserta tidak akan di proses, selain itu akan berimbas pada penempatan kerja dan gaji pegawai yang tidak akan diberikan. Karena meskipun pada tahap TKD telah menggunakan sistem CAT yang bisa meminimalisir kecurangan, selalu ada celah yang digunakan oleh oknum untuk berlaku curang dan salah satunya adalah melalui Tes Kompetensi Bidang ini. Tujuan lain dari penghapusan TKB dalam seleksi CPNS adalah untuk mempermudah putra putri bangsa yang ingin mengabdi kepada negara dan tidak dipersulit dengan adanya politik uang.

Intinya adalah instansi boleh saja melaksanakan TKB untuk jabatan fungsional namun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari KemenPAN RB. Diharapan dengan seperti ini pelaksanaan seleksi CPNS dapat bersifat transaparan, objektif dan bebas dari KKN.

No comments: