Surat ini menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.02/2014 tanggal 29
September 2014 perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun
Anggaran 2015 dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari
2015 hal Penyesuaian Besaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut dalam pembayaran uang lauk pauk anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Tahun Anggaran 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp50.000,-/orang/hari.
- Berdasarkan angka 1 di atas, besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp45.000,-/orang/hari menjadi Rp50.000,-/orang/hari.
- Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN setempat.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, otomatis Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-4/PB/2012 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian uang lauk pauk TNI /Polri naik dari sebelumnya.
No comments:
Post a Comment