cpnson.blogspot.com - Dengan diterapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), hal ini berdampak kepada sejumlah aspek. Misalnya dicabutnya hak ASN dalam politik, ASN ini dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis. Dalam UU ASN ini juga ditetapkan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan kriteria dan kualifikasi mengenai PPPK. Dengan tidak adanya kejelasan tersebut itu membuat Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN melakukan riset untuk merumuskan batasan mengenai PPPK dibeberapa daerah.
Riset ini dilakukan Puskalitpeg dengan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang rencananya hasil riset tersebut nantinya akan direkomendasikan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPPK. Di Makassar, kegiatan ini sudah sukses dilaksanakan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah kota Makassar. Jumlah SKPD yang berpartisipasi dalam FGD ini berjumlah 8 SKPD. Acara ini juga dihadiri oleh Mokhamad Syuhadhak selaku Direktur Kompensasi ASN dari BKN sebagai narasumber. Dalam arahannya, dia akan menerima masukan oleh semua perwakilan SKPD yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahan untuk PPPK.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto yang memberikan penjelasan mengenai PPPK. Menurutnya PPPK bukan jabatan atau profesi untuk menampung tenaga honorer yang belum menjadi PNS. “P3K tidak sama dengan tenaga honorer, tetapi P3K diperuntukkan bagi tenaga-tenaga yang memiliki kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan di birokrasi yang selama ini tidak bisa ditangani oleh PNS”. Jadi, sambung Iwan bisa saja ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K namun dengan catatan, tenaga honorer yang bersangkutan memiliki keahlian yang selama ini tidak dapat ditangani oleh PNS.
Badan Kepegawaian Negara sebagai Institusi yang bertugas untuk mengelola manajemen kepegawaian di Indonesia, saat ini tengah fokus menyusun turunan dari Undang-Undang ASN berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang.
Bagi anda PPPK atau Honorer yang akan mengikuti tes seleksi CPNS 2015, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik Paket LKIT PPPK/Honorer, sedangkan untuk anda yang akan mengikuti tes seleksi CPNS umum kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts
Monday, May 4, 2015
Wednesday, April 22, 2015
Komposisi Soal, Tingkat Kesulitan dan Sistem Penilaian CAT CPNS
Sikap profesionalisme seorang abdi negara dalam melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan melayani publik akan menjadikan roda pemerintahan bergerak efektif. Peran dari sikap profesionalitas seorang PNS dalam bekerja akan menjadi gambaran ujung tombak pemerintahan di mata sosial masyarakat, karena seorang abdi negara merupakan aktor pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan peran dan posisinya yang sangat strategis, PNS diharapkan mampu terus berkembang dengan meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Selain itu, untuk mendorong terciptanya ASN yang diharapkan tadi, maka pemerintah merubah sistem penerimaan CPNS menggunakan sistem berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan harapan bisa menjaring seorang pegawai negeri sipil yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, juga sebagai aktor perekat dan pemersatu bangsa.
CAT CPNS
Sistem CAT CPNS adalah suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian.
Tujuan dari penggunaan metode CAT CPNS di berbagai instansi adalah sebagai berikut:
Materi ujian dalam seleksi CPNS menggunakan CAT adalah terdiri dari Tes Kompetensi Dasar, dimana di dalamnya terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komposisi Soal Ujian CAT CPNS
Komposisi Soal tes CPNS dengan basis Computer Assisted Test adalah sebagai berikut:
Tes Kemampuan Verbal bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang calon abdi negara dalam menyampaikan informasi baik secara lisan ataupun tulisan. Tes ini terdiri dari Tes Sinonim, Tes Antonim dan Tes Padanan Kata.
Tes Kemampuan Numerik adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang CPNS dalam melakukan operasi perhitungan angka. Tes numerik bercirikan soal soal berbentuk aljabar dan aritmetika.
Tes Kemampuan Berpikir Logis adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan seorang calon pegawai negeri sipil dalam melakukan penalaran secara runtut dan sistematis. Tes ini diberikan sebagai tolak ukur abdi negara yang akan melayani masyarakat, dimana segala pekerjaan yang kelak akan dilakukan harus selalu berurutan dan sistematis. Soal yang masuk ke dalam kategori ini adalah terdiri dari deret dan silogisme.
Tes Kemampuan Berpikir Analitis adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang calon Aparatur Sipil Negara dalam mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Tes ini terdiri dari tes analitik dan spasial.
Sistem Penilaian Ujian CAT CPNS
Total nilai CAT CPNS jika peserta tes bisa menjawab semuanya adalah bernilai 500. Akan tetapi setiap peserta dipersyaratkan mendapatkan
Dalam sistem penilaian ujian kelulusan, setiap peserta bisa lulus hanya jika yang bersangkutan bisa meraih semua nilai minimal yang telah dipersyaratkan, yaitu meliputi TKP, TIU dan TWK seperti yang telah dijelaskan diatas.
Didalam penilaian TKP, nilai yang diberikan adalah berkisar "1" sampai dengan "5", dan tidak ada nilai "0". Sedangkan untuk penilaian TIU dan TWK nilainya adalah "0" jika salah dan bernilai "5" jika jawaban benar.
Nilai maksimal yang bisa diraih oleh peserta tes berbasis CAT adalah "500" sedangkan nilai minimum adalah "35". CAT CPNS tidak menggunakan sistem pengurangan nilai, jika jawaban salah.
Waktu pengerjaan yang diberikan untuk mengerjakan semua soal CAT CPNS adalah 90 menit untuk 100 soal. Sehingga jika dirata-ratakan, setiap peserta harus bisa menjawab satu soal dalam jangka waktu 54 detik.
Passing Grade Kelulusan Sistem CAT
Penilaian hasil ujian CAT adalah berdasarkan pada Passing Grade yang telah ditentukan. Untuk nilai ambang batas kelulusan dari pengerjaan CAT adalah berlandaskan Permenpan RB No 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Nilai Passing Grade tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Bobot kesulitan soal CPNS adalah tidak sama. tingkat kesulitan yang diberikan sangat bervariasi, dan didominasi dengan tingkat kesulitan sedang. Tingkat kesulitan soal ujian seleksi CPNS dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Bobot soal CPNS jalur cpns umum berbeda dengan jalur Honorer atau PPPK. Tingkat kesulitan seleksi cpns dari jalur umum adalah lebih sulit dari PPPK maupun honorer.
Soal soal ini juga dibagi bagi lagi berdasarkan kategori pendidikan, mulai dari SMU, Diploma, Sarjana sampai dengan Pasca Sarjana. Semakin rendah tingkat pendidikan dalam suatu formasi CPNS, maka soal yang diberikan akan semakin mudah. Begitu juga sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan dalam suatu formasi CPNS maka tingkat kesulitan soal akan semakin sulit.
asncpns sangat merekomendasikan setiap calon peserta tes untuk bisa belajar sebaik baiknya disaat akan mengikuti seleksi tes. Jangan pernah percaya terhadap oknum oknum yang bisa menjanjikan kelulusan dengan iming iming meminta uang puluhan hingga ratusan juta. Dengan sistem CAT yang menentukan bisa lulus adalah murni kemampuan dari peserta. Sebagai bahan pembelajaran terlengkap kami rekomendasikan setiap calon peserta tes untuk belajar makasimal dari Materi Ujian CPNS Paket LKIT.
Dengan peran dan posisinya yang sangat strategis, PNS diharapkan mampu terus berkembang dengan meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Selain itu, untuk mendorong terciptanya ASN yang diharapkan tadi, maka pemerintah merubah sistem penerimaan CPNS menggunakan sistem berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan harapan bisa menjaring seorang pegawai negeri sipil yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, juga sebagai aktor perekat dan pemersatu bangsa.
CAT CPNS
Sistem CAT CPNS adalah suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian.
Tujuan dari penggunaan metode CAT CPNS di berbagai instansi adalah sebagai berikut:
- Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
- Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
- Menetapkan standar nilai
- Meningkatkan transparansi, obyektivitas, akuntabilitas dan efisiensi.
Materi ujian dalam seleksi CPNS menggunakan CAT adalah terdiri dari Tes Kompetensi Dasar, dimana di dalamnya terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komposisi Soal Ujian CAT CPNS
Komposisi Soal tes CPNS dengan basis Computer Assisted Test adalah sebagai berikut:
- 35 Butir Soal Tes Karakteristik Pribadi
- 30 Butir Soal Tes Intelegensi Umum
Tes Kemampuan Verbal bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang calon abdi negara dalam menyampaikan informasi baik secara lisan ataupun tulisan. Tes ini terdiri dari Tes Sinonim, Tes Antonim dan Tes Padanan Kata.
Tes Kemampuan Numerik adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang CPNS dalam melakukan operasi perhitungan angka. Tes numerik bercirikan soal soal berbentuk aljabar dan aritmetika.
Tes Kemampuan Berpikir Logis adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan seorang calon pegawai negeri sipil dalam melakukan penalaran secara runtut dan sistematis. Tes ini diberikan sebagai tolak ukur abdi negara yang akan melayani masyarakat, dimana segala pekerjaan yang kelak akan dilakukan harus selalu berurutan dan sistematis. Soal yang masuk ke dalam kategori ini adalah terdiri dari deret dan silogisme.
Tes Kemampuan Berpikir Analitis adalah merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seorang calon Aparatur Sipil Negara dalam mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Tes ini terdiri dari tes analitik dan spasial.
Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Kategori Mudah s/d Kesulitan Sedang:
Adicita =....
A. Harapan
B. Pegangan
C. Cita-cita
D. Tujuan
E. Ideologi
Lawan kata Tetiran ...
A. Petir
B. Asli
C. Amatiran
D. Imitasi
E. Palsu
Okulis : mata = Veteriner : ………
A. Tulang
B. Hewan
C. THT
D. Perut
E. Kelamin
40, 39, 37, 40, 36, 31, ..., ...
A. 37
B. 36
C. 35
D. 34
E. 33
Sebuah kelompok siswa yang terdiri dari enam orang siswa yaitu A, B, C, D, E, F. Siswa C selalu ingin dekat dengan B tetapi tidak ingin dekat dengan d. Siswa F selalu ingin dekat dengan B dan d. Siswa A selalu ingin berada dipaling depan. Kemungkinan urutan yang paling benar siswa tersebut adalah
A. A, B, C, D, E, F
B. A, B, C, F, D, E
C. A, B, C, F, E, D
D. A, C, B, D, F, E
E. A, C, B, F, D, E
Sebuah gedung memerlukan 2 tahun untuk dapat rampung jika dikerjakan oleh 476 orang, jika gedung tersebut ingin dikerjakan dalam waktu 1 tahun 2 bulan, maka berapa pekerja yg diperlukan?
a.639
b.717
c.740
d.816
e.977
Sebuah Keluarga mempunyai 5 orang anak. Salah satunya berumur x tahun dan ada anak yang berumur 2 tahun. Tiga anak yang lain masing-masing berumur x+2, X+4 dan 2x-3 tahun. Bila rata rata hitung umur mereka adalah 16 tahun, maka anak yang tertua berumur...
A. 11 Tahun
B. 15 Tahun
C 19 Tahun
D. 22 Tahun
E. 27 Tahun
Seutas tali dipotong menjadi 2 bagian sehingga panjang bagian pertama adalah tiga kali panjang bagian kedua. Jika bagian yang lebih panjang adalah 12 meter, berapakah panjang tali sebelum dipotong
A.12
B.16
C.18
D.20
E.24
- 35 Butir Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Contoh Soal TWK kategori mudah:Referensi Soal: Bank Soal CAT BKN, Bank Soal Paket LKIT
Ciri khas negara kesatuan adalah ….
A. Kepala negaranya adalah seorang presiden
B. Kekuasaan asli ada pada pemerintah pusat
C. Warga negara mudah berpindah domisili
D. Adanya konstitusi yang tertulis
E. Kepala negaranya dipilih oleh rakyat
Contoh Soal TWK kategori sedang:
Wawasan Nusantara sebagai pedoman bagi perwujudan cita-cita dan mencapai tujuan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai fungsi ke dalam yaitu
A. Ingin melaksanakan ketertiban dunia
B. Ingin mencerdaskan kehidupan bangsa
C. Ingin mewujudkan kesatuan dalam berbagai aspek alamiah dan aspek sosial
D. Ingin mewujudkan kesejahteraan ekonomi seluruh rakyat
E. Ingin mewujudkan masyarakat adil makmur
Sistem Penilaian Ujian CAT CPNS
Total nilai CAT CPNS jika peserta tes bisa menjawab semuanya adalah bernilai 500. Akan tetapi setiap peserta dipersyaratkan mendapatkan
- 72 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi atau sebesar 126. Nilai Maksimal TKP adalah 175
- 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum. Nilai Maksimal TIU adalah 150
- 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan. Nilai Maksimal TWK adalah 175
Dalam sistem penilaian ujian kelulusan, setiap peserta bisa lulus hanya jika yang bersangkutan bisa meraih semua nilai minimal yang telah dipersyaratkan, yaitu meliputi TKP, TIU dan TWK seperti yang telah dijelaskan diatas.
Didalam penilaian TKP, nilai yang diberikan adalah berkisar "1" sampai dengan "5", dan tidak ada nilai "0". Sedangkan untuk penilaian TIU dan TWK nilainya adalah "0" jika salah dan bernilai "5" jika jawaban benar.
Nilai maksimal yang bisa diraih oleh peserta tes berbasis CAT adalah "500" sedangkan nilai minimum adalah "35". CAT CPNS tidak menggunakan sistem pengurangan nilai, jika jawaban salah.
Waktu pengerjaan yang diberikan untuk mengerjakan semua soal CAT CPNS adalah 90 menit untuk 100 soal. Sehingga jika dirata-ratakan, setiap peserta harus bisa menjawab satu soal dalam jangka waktu 54 detik.
Passing Grade Kelulusan Sistem CAT
Penilaian hasil ujian CAT adalah berdasarkan pada Passing Grade yang telah ditentukan. Untuk nilai ambang batas kelulusan dari pengerjaan CAT adalah berlandaskan Permenpan RB No 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Nilai Passing Grade tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35
- 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30
- 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35
Bobot kesulitan soal CPNS adalah tidak sama. tingkat kesulitan yang diberikan sangat bervariasi, dan didominasi dengan tingkat kesulitan sedang. Tingkat kesulitan soal ujian seleksi CPNS dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Tingkat Kesulitan Mudah
- Tingkat Kesulitan Sedang
- Tingkat Kesulitan Sulit
Bobot soal CPNS jalur cpns umum berbeda dengan jalur Honorer atau PPPK. Tingkat kesulitan seleksi cpns dari jalur umum adalah lebih sulit dari PPPK maupun honorer.
Soal soal ini juga dibagi bagi lagi berdasarkan kategori pendidikan, mulai dari SMU, Diploma, Sarjana sampai dengan Pasca Sarjana. Semakin rendah tingkat pendidikan dalam suatu formasi CPNS, maka soal yang diberikan akan semakin mudah. Begitu juga sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan dalam suatu formasi CPNS maka tingkat kesulitan soal akan semakin sulit.
asncpns sangat merekomendasikan setiap calon peserta tes untuk bisa belajar sebaik baiknya disaat akan mengikuti seleksi tes. Jangan pernah percaya terhadap oknum oknum yang bisa menjanjikan kelulusan dengan iming iming meminta uang puluhan hingga ratusan juta. Dengan sistem CAT yang menentukan bisa lulus adalah murni kemampuan dari peserta. Sebagai bahan pembelajaran terlengkap kami rekomendasikan setiap calon peserta tes untuk belajar makasimal dari Materi Ujian CPNS Paket LKIT.
Contoh Bentuk Format Baru Soal CPNS 2015
Soal CPNS terkadang jika dilihat secara kasat mata akan terlihat mudah dikerjakan akan tetapi pandangan ini tentu saja keliru - karena soal soal yang diberikan sebenarnya terkesan menjebak. Seseorang bisa saja beranggapan jawaban yang diberikan benar, tapi pada kenyataannya tidaklah demikian.
Untuk bisa menjawab soal cpns, seorang calon peserta tes harus bisa menguasai materi tes cpns itu sendiri. Kesulitan utama yang diakui oleh tiap peserta tes adalah bahan dan materi sebagai pegangan, bahan bacaan dan bahan hafalan.
Tes CPNS tahun 2015 akan terdiri dari tes TKD. Jikalaupun ada Tes Kompetensi Bidang maka TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
Tes Kompetensi Dasar yang diberikan, terdiri dari 3 kategori soal yaitu TWK, TIU dan TKP. Jika dikupas kembali, materi dari ketiga kategori ini sangatlah luas cakupannya. Untuk bisa lulus CPNS, setiap calon peserta ujian cpns diharapkan bisa menguasa seluruh materi yang dimaksud.
Rahasia Lulus CPNS adalah menguasai seluruh materi yang terdiri dari Materi Tes Wawasan Kebangsaan, Materi Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian - cpnson.blogspot.com
Disaat semua materi diatas dikuasai, siapa saja orangnya, darimanapun asalnya digadang bisa lulus cpns dengan mudah.
Pemikiran diatas sejalan dengan pemikiran Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PAN RB, dimana sebelumnya beliau menyatakan bahwa tes CPNS bisa diikuti oleh seluruh kalangan, yang terpenting terus belajar dan berdoa supaya bisa lulus tes, ungkapnya. Tidak ada suap-menyuap, titipan, dan tindak penyelewengan - jika menemukan segera laporkan, tegasnya. Beliau memastikan bahwa penerimaan CPNS ini bersih !!
Sumber Materi Soal CPNS yang harus dikuasai agar anda bisa lulus CPNS tahun ini dengan mudah akan dijelaskan dalam kisi kisi materi soal TKD CPNS 2015 berikut ini:
Kisi kisi Materi Soal TKD CPNS
Kisi kisi materi ini adalah merupakan bahan materi pembuatan soal cpns. Soal CPNS dibuat oleh konsorsium perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah, dengan mengacu kepada kisi kisi materi TKD - soal ini dimasukkan ke dalam sistem CAT. Soal soal ujian cpns yang tadi telah selesai dibuat dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk Bank Soal. Di dalam Bank Soal tersebut terdapat berbagai bentuk macam soal CPNS dengan berbagai tingkatan kesulitan, mulai kesulitan mudah, sedang sampai tingkat kesulitan sulit.
Setiap peserta tes tidak akan mendapatkan soal yang sama antara satu orang dengan orang lainnya. Selain ditentukan oleh jenjang pendidikan, formasi jabatan dan instansi yang dipilih juga akan sangat menentukan soal cpns yang akan dihadapi. Pada intinya, disaat setiap peserta tes bisa menguasai materinya, sudah bisa dipastikan dia akan bisa menjawab soalnya. Referensi terbaik mengenai hal ini silakan anda pelajari Sumber Materi Soal CPNS
Untuk kisi-kisi soal cpns secara globalnya adalah terdiri dari
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bentuk soal cpns yang diberikan dalam TWK ini akan terdiri dari
- Soal CPNS Pancasila
- Soal CPNS UUD 45
- Soal CPNS Bhinneka Tunggal Ika
- Soal CPNS NKRI
- Sistem Tata Negara Indonesia
- Pengetahuan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Sejarah Indonesia
- Peranan Bangsa Indonesia
- Wawasan Nusantara
- Pengetahuan Hukum dan Ekonomi
Passing Grade dari TWK adalah 70 atau 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan. Kurang satu point saja nilai dari TWK, maka peserta tes langsung dinyatakan "GAGAL".
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
Dalam tes ini setiap peserta akan diukur kemampuannya dalam bidang verbal, numerik, logis dan analitis. Untuk bisa lulus dalam tes ini tiap peserta tes harus memenuhi standard passing grade sebesar 75 atau 50% dari nilai maksimal Tes TIU.
- Tes Karakteristik Pribadi
Tes ini dirancang khusus sehingga 11 faktor yang diharapkan bisa tercapai untuk menjaring aparatur sipil negara yang bisa melayani. Faktor tersebut mencakup: Integritas diri, Semangat berprestasi, Kreativitas dan inovasi, Orientasi pada pelayanan, Orientasi kepada orang lain, Kemampuan beradaptasi, Kemampuan mengendalikan diri, Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Untuk belajar cara menyelesaikan soal TKP silakan baca artikel "Tes Kepribadian CPNS dan Rahasia Penyelesainnya"
Untuk bisa lulus CPNS, setiap peserta tes dipersyaratkan memenuhi nilai 126 atau 72% dari Nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi.
Komposisi Soal CPNS dan Tingkat Kesulitan
Komposisi Soal CPNS yang diberikan melalui sistem CAT terdiri dari berbagai level kesulitannya. mengenai hal ini silakan anda baca di bagian "Komposisi Soal, Tingkat Kesulitan dan Passing Grade CPNS"
Soal CPNS Bentuk Baru
Setiap soal CPNS akan selalu direvisi dan diganti tahun demi tahun, akan tetapi patokan dasar materi pembuatannya sama saja - yaitu seperti yang telah dijelaskan diatas. Hanya saja perkembangan dan pengetahuan terbaru tentang situasi kebangsaan akan selalu menjadi bahan baru, khususnya dalam kategori soal CPNS NKRI.
Berikut adalah contoh bentuk baru Soal CPNS yang diprediksi akan keluar dalam seleksi CPNS 2015
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara harus selalu menjadi hal yang utama. Asas pemerintahan yang dimaksud adalah...
A. Asas Dekonsentrasi
B. Asas Desentralisasi
B. Asas Proporsionalitas
C. Asas Akuntabilitas
E. Asas Medebewind
2. Berikut di bawah ini adalah merupakan hal hal yang termasuk ke dalam asas dekonsentrasi
A. Delegation of authority
B. Election System
C. Policy executing authority only
D. Appointment system
E. Wilayah administrasi
3. Peringatan Konfrensi Asia Afrika yang digelar pada tahun 2015 bertujuan untuk menyimpulkan dokumen yang disebutkan di bawah ini, kecuali
A. Bandung Message
B. Deklarasi dukungan kemerdekaan untuk Palestina
C. Penghidupan kembali Kemitraan Strategis Baru Asia Afrika (NAASP)
D. Penguatan kerjasama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perdamaian dunia
E. Deklarasi mengutuk serangan yang dilancarkan arab Saudi dan sekutunya terhadap Yaman
4. Konfrensi KAA ke 60 yang digelar 19-23 April 2015 dihadiri oleh
A. 72 Negara
B. 77 Negara
C. 86 Negara
D. 90 Negara
E. 92 Negara
5. Hubungan keterkaitan antara UUD 1945 dan pembangunan nasional adalah....
A. Setiap pembangunan nasional akan berlandaskan UUD 45
B. Pembangunan nasional merupakan pelaksanaan dari cita-cita nasional yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
C. Hubungan kausal organic Pembukaan UUD 1945 dan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
D. Semangat UUD 1945 yang dicerminkan melalui pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan semangat pembangunan nasional
E. Rumusan pembangunan nasionan tersirat dalam pembukaan UUD 1945
Untuk bisa memiliki seluruh bentuk baru soal CPNS 2015 silakan anda pelajari dan miliki Paket LKIT 2015.
Friday, April 10, 2015
Gagal Tes CPNS, Honorer Diprioritaskan PPPK
Pemerintah tahun ini masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer K2 yang belum lulus tes CPNS tahun 2013 untuk bisa mengikuti seleksi tes kembali. Kemungkinan seleksi CPNS untuk honorer adalah tes yang terakhir dilakukan, karena UU ASN tidak mengakomodir adanya tenaga honorer. Di dalam UU ASN tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagaimana Jika Honorer Tidak Lulus Tes Tahun ini?
Impian untuk lulus tes CPNS pasti menjadi harapan semua orang, tidak terkecuali tenaga honorer ataupun cpns jalur umum. Seperti disebutkan Menteri Yuddy sebelumnya, bahwa tahun ini pemerintah akan membuka kran penerimaan CPNS sebanyak 100.000 orang dengan alokasi 30 ribu diperuntukan untuk tenaga honorer K2 dan sisanya adalah untuk CPNS Jalur umum.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena total pendaftar CPNS pada tahun 2014 saja jumlahnya mencapai angka lebih dari 2,6 juta, sedangkan formasi saat itu khususnya untuk jalur umum adalah 60.000 formasi - atau jika diglobalkan secara keseluruhan, satu formasi akan diperbutkan oleh 43 orang pelamar.
Begitu juga tenaga honorer, tahun ini jumlah angka keseluruhan tenaga berstatus honorer K2 mencapai 439 ribu orang sedangkan formasi yang disediakan hanyalah 30.000 formasi saja. Jika dihitung secara global, maka 1 orang honorer harus bisa bersaing dengan 15 honorer lainnya, atau dengan kata lain jika seorang honorer ingin diangkat CPNS - maka dia harus bisa menyisihkan 15 rekan honorer lainnya. Kenyataan ini harus disikapi dengan baik, dengan mempersiapkan diri sebanyak baiknya - belajar dengan maksimal dan salah satunya dengan materi pembelajaran tes cpns honorer.
Yang lulus boleh berbangga, akan tetapi bagi tenaga honorer yang gagal - maka kesempatan untuk menjadi seorang PNS mungkin sudah tertutup. Jika umur masih memungkinkan, mungkin seorang tenaga honorer masih bisa mengikuti tes kembali di tahun depan - sedangkan untuk umur yang melebihi persyaratan, maka pemerintah akan memproritaskan mereka ke jalur PPPK. Tentunya jalur ini juga harus melewati rangkaian tes kembali jika beracuan kepada UU ASN, dimana dalam pasal 96 ayat 2 UU ASN menyebutkan bahwa "Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK".
Hal ini ditegaskan Suwandi, selaku Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kemenpan-RB beliau berkata "Terkait kelanjutan nasib K2, Menpan sudah meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap data K2 hasil verifikasi terakhir di daerah, selanjutnya K2 yang dinyatakan benar-benar memenuhi syarat diwacanakan akan diprioritaskan untuk pengangkatan pegawai kontrak atau P3K."
Meski ada arah ke jalur PPPK, akan tetapi sampai saat ini pihak Menpan RB masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang PPPK itu sendiri. Saat pihak ASNCPNS mengkonfirmasi hal ini by phone kepada Herman Suryatman, selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik - beliau mengatakan, kita tunggu saja karena sampai saat ini PP tentang PPPK belum ditandatangani Presiden.
"Tunggu saja kabarnya, sampai saat ini kami masih menunggu turunnya PP tentang PPPK", jawabnya
PPPK sendiri merupakan abdi negara yang disebutkan dalam UU ASN. Persyaratan, gaji, tunjangan dan keterangan lain mengenai PPPK bisa dibaca di artikel "Mengenal PPPK"
Waktu Pelaksanaan Tes CPNS Honorer
Pelaksanaan tes CPNS antara tenaga honorer dengan umum - apakah akan dilakukan secara terpisah atau bersamaan, masih belum ada kejelasan - akan tetapi khusus honorer yang akan mengikuti tes harus bisa memenuhi "Persyaratan Tes Honorer K2 2015" sesuai yang telah ditentukan. Waktu gelaran tes direncanakan sekitar bulan Agustus 2015.
Dari total 30 ribu formasi honorer yang dipersiapkan, sebanyak 25.500 Formasi dialokasikan untuk Honorer tingkat pemerintah daerah termasuk kabupaten, kota dan provinsi dan sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer di tingkat Kementerian / Lembaga Negara.
Bagaimana Jika Honorer Tidak Lulus Tes Tahun ini?
Impian untuk lulus tes CPNS pasti menjadi harapan semua orang, tidak terkecuali tenaga honorer ataupun cpns jalur umum. Seperti disebutkan Menteri Yuddy sebelumnya, bahwa tahun ini pemerintah akan membuka kran penerimaan CPNS sebanyak 100.000 orang dengan alokasi 30 ribu diperuntukan untuk tenaga honorer K2 dan sisanya adalah untuk CPNS Jalur umum.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena total pendaftar CPNS pada tahun 2014 saja jumlahnya mencapai angka lebih dari 2,6 juta, sedangkan formasi saat itu khususnya untuk jalur umum adalah 60.000 formasi - atau jika diglobalkan secara keseluruhan, satu formasi akan diperbutkan oleh 43 orang pelamar.
Begitu juga tenaga honorer, tahun ini jumlah angka keseluruhan tenaga berstatus honorer K2 mencapai 439 ribu orang sedangkan formasi yang disediakan hanyalah 30.000 formasi saja. Jika dihitung secara global, maka 1 orang honorer harus bisa bersaing dengan 15 honorer lainnya, atau dengan kata lain jika seorang honorer ingin diangkat CPNS - maka dia harus bisa menyisihkan 15 rekan honorer lainnya. Kenyataan ini harus disikapi dengan baik, dengan mempersiapkan diri sebanyak baiknya - belajar dengan maksimal dan salah satunya dengan materi pembelajaran tes cpns honorer.
Yang lulus boleh berbangga, akan tetapi bagi tenaga honorer yang gagal - maka kesempatan untuk menjadi seorang PNS mungkin sudah tertutup. Jika umur masih memungkinkan, mungkin seorang tenaga honorer masih bisa mengikuti tes kembali di tahun depan - sedangkan untuk umur yang melebihi persyaratan, maka pemerintah akan memproritaskan mereka ke jalur PPPK. Tentunya jalur ini juga harus melewati rangkaian tes kembali jika beracuan kepada UU ASN, dimana dalam pasal 96 ayat 2 UU ASN menyebutkan bahwa "Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK".
Hal ini ditegaskan Suwandi, selaku Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kemenpan-RB beliau berkata "Terkait kelanjutan nasib K2, Menpan sudah meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap data K2 hasil verifikasi terakhir di daerah, selanjutnya K2 yang dinyatakan benar-benar memenuhi syarat diwacanakan akan diprioritaskan untuk pengangkatan pegawai kontrak atau P3K."
![]() |
| Materi Pembelajaran Tes CPNS Khusus Honorer dan PPPK |
"Tunggu saja kabarnya, sampai saat ini kami masih menunggu turunnya PP tentang PPPK", jawabnya
PPPK sendiri merupakan abdi negara yang disebutkan dalam UU ASN. Persyaratan, gaji, tunjangan dan keterangan lain mengenai PPPK bisa dibaca di artikel "Mengenal PPPK"
Waktu Pelaksanaan Tes CPNS Honorer
Pelaksanaan tes CPNS antara tenaga honorer dengan umum - apakah akan dilakukan secara terpisah atau bersamaan, masih belum ada kejelasan - akan tetapi khusus honorer yang akan mengikuti tes harus bisa memenuhi "Persyaratan Tes Honorer K2 2015" sesuai yang telah ditentukan. Waktu gelaran tes direncanakan sekitar bulan Agustus 2015.
Dari total 30 ribu formasi honorer yang dipersiapkan, sebanyak 25.500 Formasi dialokasikan untuk Honorer tingkat pemerintah daerah termasuk kabupaten, kota dan provinsi dan sebanyak 4500 Formasi dialokasikan untuk honorer di tingkat Kementerian / Lembaga Negara.
Friday, March 20, 2015
Ribuan PTT terancam PHK
cpnson.blogspot.com - Nampaknya Instruksi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah agar tidak merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk efisiensi anggaran berdampak besar, belum lagi diperkuat dengan akan diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK. Pada rancangan itu tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan ini.
Di Jawa Timur sendiri, dihapusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahannya dan akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, mengancam masa depan 3000 PTT di Pemprov Jatim. 3000 PTT ini terancam di PHK (Pemutusan Hak Kerja), ini tidak akan diangkat semua, hanya mereka yang lolos seleksi yang akan diangkat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Ahmad Sukardi kemarin menyatakan, "Terdapat sekitar 3000-an PTT yang bekerja di Pemprov Jatim. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, mereka harus mengikuti tes. Kalau lulus tes ya diangkat, tapi kalau tidak lulus ya berhenti," Beliau juga menambahkan bahwa untuk meningkatakan kesejahteraan PTT, pengangkatan menjadi PPPK-lah solusinya.
Menurut informasi, penghasilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemprov Jawa Timur sangat kecil, penghasilan perbulan mereka dibawah Upah Minimun Kota (UMK) Surabaya. UMK Surabaya berjumlah 2,7 juta rupiah, akan tetapi PPT yang bekerja di Pemprov Jatim mengaku berpenghasilan Rp.900.000 setiap bulannya. Mereka mengaku pasrah menerimanya penghasilan mereka dibawah UMK, daripada tidak bekerja sama sekali.
Akan tetapi Sukardi menampiknya jika para pegawai PPT ini penghasilannya dibawah UMK, jika ditambah lembur penghasilan mereka bisa lebih besar dari UMK Kota. Dia juga mengungkapkan kedepannya untuk penghasilan perbulannya para PPPK akan sama dengan PNS hanya saja tidak ada dana pensiun. Sementara untuk pelaksanaan tes itu sendiri Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Indonesia menunggu Payung hukumnya. Jika Peraturan Pemerintah (PP) sudah terbit, maka pelaksanaan tes rekruitmen PPPK akan segera dilaksanakan. PPPK ini adalah solusi yang dikerjakan pemerintah untuk mengatasi masalah kepegawaian dan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Di Jawa Timur sendiri, dihapusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahannya dan akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, mengancam masa depan 3000 PTT di Pemprov Jatim. 3000 PTT ini terancam di PHK (Pemutusan Hak Kerja), ini tidak akan diangkat semua, hanya mereka yang lolos seleksi yang akan diangkat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Ahmad Sukardi kemarin menyatakan, "Terdapat sekitar 3000-an PTT yang bekerja di Pemprov Jatim. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, mereka harus mengikuti tes. Kalau lulus tes ya diangkat, tapi kalau tidak lulus ya berhenti," Beliau juga menambahkan bahwa untuk meningkatakan kesejahteraan PTT, pengangkatan menjadi PPPK-lah solusinya.
Menurut informasi, penghasilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemprov Jawa Timur sangat kecil, penghasilan perbulan mereka dibawah Upah Minimun Kota (UMK) Surabaya. UMK Surabaya berjumlah 2,7 juta rupiah, akan tetapi PPT yang bekerja di Pemprov Jatim mengaku berpenghasilan Rp.900.000 setiap bulannya. Mereka mengaku pasrah menerimanya penghasilan mereka dibawah UMK, daripada tidak bekerja sama sekali.
Akan tetapi Sukardi menampiknya jika para pegawai PPT ini penghasilannya dibawah UMK, jika ditambah lembur penghasilan mereka bisa lebih besar dari UMK Kota. Dia juga mengungkapkan kedepannya untuk penghasilan perbulannya para PPPK akan sama dengan PNS hanya saja tidak ada dana pensiun. Sementara untuk pelaksanaan tes itu sendiri Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Indonesia menunggu Payung hukumnya. Jika Peraturan Pemerintah (PP) sudah terbit, maka pelaksanaan tes rekruitmen PPPK akan segera dilaksanakan. PPPK ini adalah solusi yang dikerjakan pemerintah untuk mengatasi masalah kepegawaian dan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Thursday, March 19, 2015
Pemda Siap Rekrutmen PPPK
cpnson.blogspot.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jabatan yang banyak dinanti oleh masyarakat. Sejak pengumuman pembukaan rekrutmen pada penerimaan CPNS 2014, seleksi PPPK tetap belum dilaksanakan meskipun kuota dari pemerintah telah disediakan yaitu sebanyak 35 ribu lowongan. Alasan utama belum dilaksanakan seleksi adalah karena belum adanya PP yang mengatur tata cara rekrutmen PPPK. Untuk tahun ini nasib PPPK mendapatkan titik terang, dalam UU ASN PPPK telah diatur secara jelas - ditambah juga dengan segera ditetapkannya RPP tentang PPPK menjadi Undang-Undang, hanya tinggal menunggu PP turun dan menentukan waktu pelaksanaan tesnya.
Dengan adanya PPPK sebagai salah satu jabatan di lingkungan pemerintah sekaligus menggantikan beberapa jabatan lain yang telah ada sebelumnya seperti honorer dan Pegawai Tidak Tetap. Karena jika PP mengenai PPPK telah resmi ditetapkan, maka tidak ada lagi honorer ataupun PTT. Demi memperjuangan honorer yang telah berkinerja dalam jangka waktu yang lama membuat pemerintah turun tangan dan memberikan perhatian lebih bagi keberlangsungan para honorer itu sendiri.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disaat rekrutmen PPPK dilaksanakan, pemda dalam hal ini adalah BKD harus mengutamakan para honorer yang telah memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan melakukan penerimaan mulai dari awal. “Karena itu kita berharap prioritaskan honorer yang ada di SKPD dalam perekrutan,” jelas Sekretaris Daerah Pemda Tanjabbar, H. Muklis. Jika rekrutmen diutamakan dari kalangan honorer, pemda tidak perlu lagi memberikan pengarahan dari awal, semua telah dikuasai secara jelas oleh honorer tersebut. Selain itu masing-masing pegawai baru akan menyesuaikan kembali kondisi kerja di lingkungan yang baru.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Tanjabbar, Zulkifli mengatakan bahwa RUU mengenai PPPK telah disahkan menjadi UU ASN No 5 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan PPPK dan juga perbedaan antara PPPK dengan jabatan lainnya seperti PNS dan honorer. Hanya saja dalam UU ASN tersebut tidak dijelaskan prosedur pelaksanaan tes rekrutmen PPPK dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga untuk mengetahui kapan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus menunggu PP turun.
PPPK ataupun PNS sama saja yang membedakan hanyalah pada pensiunan, PNS mendapatkan pensiunan sedangkan PPPK tidak. Sedangkan jika dibandingkan dengan honorer tentu saja jauh berbeda. "Tenaga honorer tidak sama dengan tenaga honorer karena akan diberikan hak untuk mengikuti pelatihan maupun bintek seperti PNS. Besaran gajinya tergantung tingkat pendidikan," terang Zulkifli.
Jika melihat pada kondisi ini, memungkinkan bahwa Tanjabbar akan membuka rekrutmen PPPK meski waktu pelaksanaan belum ditentukan. Hanya saja seperti tahun sebelumnya, besaran kuota PPPK telah beredar dan rencananya dari 100 persen yang dialokasikan untuk PNS dan PPPK, PPPK mendapatkan bagian 35 persennya. Jumlah riilnya belum bisa ditentukan sampai PP mengenai rekrutmen PPPK turun.
Dengan adanya PPPK sebagai salah satu jabatan di lingkungan pemerintah sekaligus menggantikan beberapa jabatan lain yang telah ada sebelumnya seperti honorer dan Pegawai Tidak Tetap. Karena jika PP mengenai PPPK telah resmi ditetapkan, maka tidak ada lagi honorer ataupun PTT. Demi memperjuangan honorer yang telah berkinerja dalam jangka waktu yang lama membuat pemerintah turun tangan dan memberikan perhatian lebih bagi keberlangsungan para honorer itu sendiri.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disaat rekrutmen PPPK dilaksanakan, pemda dalam hal ini adalah BKD harus mengutamakan para honorer yang telah memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan melakukan penerimaan mulai dari awal. “Karena itu kita berharap prioritaskan honorer yang ada di SKPD dalam perekrutan,” jelas Sekretaris Daerah Pemda Tanjabbar, H. Muklis. Jika rekrutmen diutamakan dari kalangan honorer, pemda tidak perlu lagi memberikan pengarahan dari awal, semua telah dikuasai secara jelas oleh honorer tersebut. Selain itu masing-masing pegawai baru akan menyesuaikan kembali kondisi kerja di lingkungan yang baru.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Tanjabbar, Zulkifli mengatakan bahwa RUU mengenai PPPK telah disahkan menjadi UU ASN No 5 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan PPPK dan juga perbedaan antara PPPK dengan jabatan lainnya seperti PNS dan honorer. Hanya saja dalam UU ASN tersebut tidak dijelaskan prosedur pelaksanaan tes rekrutmen PPPK dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga untuk mengetahui kapan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus menunggu PP turun.
PPPK ataupun PNS sama saja yang membedakan hanyalah pada pensiunan, PNS mendapatkan pensiunan sedangkan PPPK tidak. Sedangkan jika dibandingkan dengan honorer tentu saja jauh berbeda. "Tenaga honorer tidak sama dengan tenaga honorer karena akan diberikan hak untuk mengikuti pelatihan maupun bintek seperti PNS. Besaran gajinya tergantung tingkat pendidikan," terang Zulkifli.
Jika melihat pada kondisi ini, memungkinkan bahwa Tanjabbar akan membuka rekrutmen PPPK meski waktu pelaksanaan belum ditentukan. Hanya saja seperti tahun sebelumnya, besaran kuota PPPK telah beredar dan rencananya dari 100 persen yang dialokasikan untuk PNS dan PPPK, PPPK mendapatkan bagian 35 persennya. Jumlah riilnya belum bisa ditentukan sampai PP mengenai rekrutmen PPPK turun.
Monday, March 9, 2015
Aturan Perbedaan Status Honorer dan PPPK Digugat PNS
Walaupun pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa PPPK adalah bukan Honorer baju baru akan tetapi pernyataan ini masih dianggap membingungkan bagi sebagian kalangan terutama kalangan honorer dan bahkan kalangan PNS sendiri.
Rochmadi Sularsono seorang PNS asal kabupaten Ponorogo tanggal 4 Maret 2015 lalu mencoba mengajukan gugatan dan uji materiil ke MK terkait ketidakpastian hukum perbedaan status tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sidang tersebut, Rochmadi selaku pemohon secara khusus memohon pengujian Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 137 UU ASN yang hanya mengenal status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak mengatur sama sekali keberadaaan tenaga honorer instansi pemerintah.
"Seharusnya kualifikasi tenaga honorer dengan PPPK tidak dibedakan. Perbedaan status tenaga honorer dengan PPPK menimbulkan ketidakpastian hukum" ungkapnya di depan muka persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK yang diketuai Asmanto, Aparatur Negara asal Ponorogo ini juga menambahkan bahwa UU ASN mengandung ketidakjelasan bagi status dan posisi tenaga honorer apakah nantinya otomatis diangkat menjadi tenaga PPPK ataukah tidak. Dengan tidak diaturnya honorer dalam klasifikasi pegawai ASN menyebabkan kehilangan kepastian hukum dan ketidakadilan bagi kalangan honorer yang telah mengabdikan kepada negara bertahun tahun lamanya.
Dengan nada membela kalangan honorer, dia mengungkapkan bahwa dalam UU ASN hanya disebutkan pelamar PPPK berpengalaman kerja nol tahun, sehingga keberadaan PPPK bukanlah tenaga honorer. Dengan begitu, tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun otomatis bisa menjadi PPPK.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan klasifikasi pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan pegawai PPPK. Namun, dalam Pasal 66 ayat (2) terkait pengucapan sumpah tidak menyebutkan PPPK. ”Untuk itu, kami meminta MK menyatakan pasal-pasal UU ASN bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya.
Aswanto selaku ketua Majelis Panel mengkritik pihak pemohon dengan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan membingungkan, karena pihak pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional apa yang akan ditimbulkan. Dengan tidak adanya penjelasan ini, seakan uji materiil yang diajukan pemohon menjadi tidak terarah.
Anggota majelis hakim Maria Farida justru melihat sebenarnya ada beberapa permasalahan yang bisa diujikan melalui pasal-pasal UU ASN. Namun, bila berkas permohonan tidak memenuhi syarat, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara.
Pada tahun sebelumnya tepatnya tanggal 22 September 2014, Rochmadi juga sebenarnya sudah pernah mengajukan gugatan permohonan ke MK dan teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XII/2014. Dia tercatat sebagai Anggota Forum Peduli Honorer Indonesia yang getol membela nasib kaum honorer di Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika itu dia mengungkapkan, “Nasib tenaga honorer itu yang paling utama itu yang tidak ada aturan khusus, kecuali PPPK yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sifat kerjaan tetap, tidak boleh dikontrakkan, sementara dalam Undang-Undang ASN, P3K itu sifat kerjanya selalu kontrak dan setiap tahun boleh diperpanjang. Padahal kalau misalkan kayak guru, kemudian pegawai tidak tetap, tenaga kesehatan itu adalah sifat kerjanya tetap, sehingga saya melihat ada pertentangan hukum semacam itu.”
Thursday, March 5, 2015
PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah, kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah merupakan jabatan yang tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan keuangan negara. Selain itu jabatan yang dapat diisi PPPK merupakan jabatan yang bersifat teknis operasional, pelayanan dan pendidik profesional. Sebagai tambahan, PPPK tidak berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan asset, personil dan keuangan.
Dalam hal penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pendapat Menteri yang membidangi keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah. Pengadaaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Penerimaan PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah kebutuhan PPPK ditetapkan oleh Menteri. Setiap Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik
Persyaratan PPPK
Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:
cpnson.blogspot.com sangat merekomendasikan Paket LKIT sebagai bahan pembelajaran ujian PPPK
Pengangkatan PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi PPPK wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada BKN sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Kontrak (NIK). Selanjutnya setiap pelamar yang sudah mendapatkan NIK, diangkat sebagai PPPK dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi CPNS, setiap PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kerja PPPK
Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian tiap kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah
Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi dan harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 15 hari dalam satu tahun.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah, kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah merupakan jabatan yang tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan keuangan negara. Selain itu jabatan yang dapat diisi PPPK merupakan jabatan yang bersifat teknis operasional, pelayanan dan pendidik profesional. Sebagai tambahan, PPPK tidak berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan asset, personil dan keuangan.
Dalam hal penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pendapat Menteri yang membidangi keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah. Pengadaaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Penerimaan PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah kebutuhan PPPK ditetapkan oleh Menteri. Setiap Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik
Persyaratan PPPK
Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan;
- Tes karakter pribadi;
- Tes intelegensia;
cpnson.blogspot.com sangat merekomendasikan Paket LKIT sebagai bahan pembelajaran ujian PPPK
Pengangkatan PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi PPPK wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada BKN sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Kontrak (NIK). Selanjutnya setiap pelamar yang sudah mendapatkan NIK, diangkat sebagai PPPK dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi CPNS, setiap PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kerja PPPK
Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian tiap kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah
Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
- jaminan hari tua;
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan;
- bantuan hukum.
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi dan harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 15 hari dalam satu tahun.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dihitung secara kumulatif.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah berturut-turut selama 3 (tiga) hari kerja.
- Surat Peringatan Pertama diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari pertama;
- Surat Peringatan Kedua diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kedua;
- Pemutusan hubungan kerja diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari ketiga
Tuesday, February 24, 2015
Besaran Kuota CPNS dan PPPK 2015
cpnson.blogspot.com - Kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2015 besarannya tidak jauh berbeda seperti pada tahun 2014. Rencananya CPNS akan mendapatkan kuota lebih besar dari PPPK yaitu 60 persen dan 40 persen, sekalipun PP mengenai PPPK belum ditetapkan sampai saat ini namun kuota tersebut tetap akan diberikan sebagai antisipasi jika nanti PP PPPK turun. Besaran tersebut merupakan gambaran secara jelas mengenai formasi penerimaan ASN 2015, namun jumlah realnya belum bisa ditentukan masih dalam pembahasan.
“Meski kuota pegawai ASN masih dalam pembahasan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, namun persentasenya telah kita berikan estimasi. Yakni CPNS 60 persen dari kuota ASN dan PPPK 40 persen,” jelas Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN RB), Syamsul Rizal. Pada tahun 2014, dengan besaran persentase yang sama, jumlah kuota yang disediakan oleh pemerintah adalah 100 ribu lowongan dengan pembagian CPNS 65 ribu lowongan dan 35 ribu untuk PPPK.
Sebelum memasuki tahap penetepan jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah, terlebih dahulu harus menetapkan PP mengenai pengangkatan CPNS itu sendiri. Meskipun telah diketahui bahwa tahun ini telah diberlakukan moratorium, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi beberapa formasi yang masih membutuhkan banyak pegawai untuk tetap membuka penerimaan CPNS. Formasi tersebut diantaranya adalah tenaga medis, tenaga pendidik, penyuluh, dan jabatan fungsional tertentu.
Besaran kuota CPNS memang lebih besar dibandingkan dengan besaran kuota PPPK, hal ini dikarenakan banyaknya posisi kosong yang disebabkan oleh pegawai yang telah pensiun. Untuk mengetahui kebutuhan tersebut, pemerintah telah meminta kepada seluruh instansi untuk mengajukan jumlah kebutuhan pegawai secara riil melalui sistem e-formasi, karena dari data tersebut akan memudahkan pemerintah dalam memberikan kuota kepada masing-masing instansi. Data yang dimasukkan tidak hanya kebutuhan CPNS saja tetapi juga dengan kebutuhan untuk formasi PPPK.
Sama halnya dengan jumlah kuota penerimaan CPNS, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2015 belum bisa ditentukan. Namun untuk penetapan payung hukum mengenai rekrutmen CPNS rencananya akan ditetapkan sekitar bulan Maret atau April dan bisa diperkirakan bahwa penerimaan CPNS memasuki pertengahan tahun nanti.
Terkait dengan jumlah formasi CPNS 2015, beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan khususnya ditjen pajak telah menerima persetujuan dari KemenPAN RB untuk melakukan penambahan pegawai sebanyak 10.000 pegawai. Bukan tanpa alasan karena target pencapaian yang harus dicapai oleh ditjen pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Oleh karena itu untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan banyak pegawai yang dapat mendorong tercapainya target penerimaan dari wajib pajak. Rekrutmen dikembalikan lagi pada anggaran yang tersedia di Kemenkeu, jika anggaran tidak bisa memenuhi maka rekrutmen bisa dilakukan secara bertahap mulai dri 30 atau 50 persen terlebih dahulu dan sisanya dilakukan pada tahun fiskal selanjutnya.
“Meski kuota pegawai ASN masih dalam pembahasan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, namun persentasenya telah kita berikan estimasi. Yakni CPNS 60 persen dari kuota ASN dan PPPK 40 persen,” jelas Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN RB), Syamsul Rizal. Pada tahun 2014, dengan besaran persentase yang sama, jumlah kuota yang disediakan oleh pemerintah adalah 100 ribu lowongan dengan pembagian CPNS 65 ribu lowongan dan 35 ribu untuk PPPK.
Sebelum memasuki tahap penetepan jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah, terlebih dahulu harus menetapkan PP mengenai pengangkatan CPNS itu sendiri. Meskipun telah diketahui bahwa tahun ini telah diberlakukan moratorium, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi beberapa formasi yang masih membutuhkan banyak pegawai untuk tetap membuka penerimaan CPNS. Formasi tersebut diantaranya adalah tenaga medis, tenaga pendidik, penyuluh, dan jabatan fungsional tertentu.
Besaran kuota CPNS memang lebih besar dibandingkan dengan besaran kuota PPPK, hal ini dikarenakan banyaknya posisi kosong yang disebabkan oleh pegawai yang telah pensiun. Untuk mengetahui kebutuhan tersebut, pemerintah telah meminta kepada seluruh instansi untuk mengajukan jumlah kebutuhan pegawai secara riil melalui sistem e-formasi, karena dari data tersebut akan memudahkan pemerintah dalam memberikan kuota kepada masing-masing instansi. Data yang dimasukkan tidak hanya kebutuhan CPNS saja tetapi juga dengan kebutuhan untuk formasi PPPK.
Sama halnya dengan jumlah kuota penerimaan CPNS, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2015 belum bisa ditentukan. Namun untuk penetapan payung hukum mengenai rekrutmen CPNS rencananya akan ditetapkan sekitar bulan Maret atau April dan bisa diperkirakan bahwa penerimaan CPNS memasuki pertengahan tahun nanti.
Terkait dengan jumlah formasi CPNS 2015, beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan khususnya ditjen pajak telah menerima persetujuan dari KemenPAN RB untuk melakukan penambahan pegawai sebanyak 10.000 pegawai. Bukan tanpa alasan karena target pencapaian yang harus dicapai oleh ditjen pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Oleh karena itu untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan banyak pegawai yang dapat mendorong tercapainya target penerimaan dari wajib pajak. Rekrutmen dikembalikan lagi pada anggaran yang tersedia di Kemenkeu, jika anggaran tidak bisa memenuhi maka rekrutmen bisa dilakukan secara bertahap mulai dri 30 atau 50 persen terlebih dahulu dan sisanya dilakukan pada tahun fiskal selanjutnya.
Friday, January 23, 2015
RPP Manajemen PPPK Terhadap PTT
cpnson.blogspot.com - Dampak diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK akan sangat besar terhadap pegawai tidak tetap (PTT). Pada rancangan tersebut tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan Maret 2015 mendatang, dan mengartikan bahwa rekrutmen PPPK akan segera digelar mulai tahun ini.
“Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” pernyataan tersebut merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Rancangan PP Manajemen PPPK BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 45.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Dimana rekrutmennya harus menunggu RPP manajemen PPPK mulai ditetapkan terlebih dahulu. Aturan yang telah disebutkan diatas menjadi pembicaraan atau perdebatan yang sangat ketat oleh para anggota rapat yang hadir pada saat itu. Instansi masih memiliki kesempatan untuk merekrut pegawai non-PNS dan bukan honorer selama PP Manajemen PPPK belum ditetapkan.
PPPK telah mendapatkan formasi dari pemerintah untuk rekrutmen tahun 2014. Namun rekrutmen ini belum diselenggarakan mengingat aturan serta proses rekrutmen belum ditetapkan dalam sebuah aturan yang pasti. Jumlah formasi yang disediakan adalah sebanyak 35 ribu dan bisa diisi oleh semua kalangan pelamar baik itu pelamar umum ataupun tenaga honorer.
PNS dan PPPK merupakan salah satu cara penyelesaian kepegawaian yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah. PPPK juga menjadi persiapan birokrasi dalam mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Rekrutmen PPPK ditujukan untuk pelamar yang memiliki kemampuan serta professional yang tinggi, namun bukan untuk menampung honorer K2.Tidak menutup kemungkinan bagi honorer k2 yang memenuhi persyaratan bisa diakomodir untuk menjadi PPPK. Tidak ada yang berbeda antara PNS ataupun PPPK semuanya adalah sama baik dari segi hak atau kewajiban, hanya saja PPPK tidak menerima pensiunan seperti PNS.
“Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” pernyataan tersebut merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Rancangan PP Manajemen PPPK BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 45.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Dimana rekrutmennya harus menunggu RPP manajemen PPPK mulai ditetapkan terlebih dahulu. Aturan yang telah disebutkan diatas menjadi pembicaraan atau perdebatan yang sangat ketat oleh para anggota rapat yang hadir pada saat itu. Instansi masih memiliki kesempatan untuk merekrut pegawai non-PNS dan bukan honorer selama PP Manajemen PPPK belum ditetapkan.
PPPK telah mendapatkan formasi dari pemerintah untuk rekrutmen tahun 2014. Namun rekrutmen ini belum diselenggarakan mengingat aturan serta proses rekrutmen belum ditetapkan dalam sebuah aturan yang pasti. Jumlah formasi yang disediakan adalah sebanyak 35 ribu dan bisa diisi oleh semua kalangan pelamar baik itu pelamar umum ataupun tenaga honorer.
PNS dan PPPK merupakan salah satu cara penyelesaian kepegawaian yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah. PPPK juga menjadi persiapan birokrasi dalam mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Rekrutmen PPPK ditujukan untuk pelamar yang memiliki kemampuan serta professional yang tinggi, namun bukan untuk menampung honorer K2.Tidak menutup kemungkinan bagi honorer k2 yang memenuhi persyaratan bisa diakomodir untuk menjadi PPPK. Tidak ada yang berbeda antara PNS ataupun PPPK semuanya adalah sama baik dari segi hak atau kewajiban, hanya saja PPPK tidak menerima pensiunan seperti PNS.
Thursday, January 22, 2015
PPPK Persiapan Birokrasi MEA 2015
cpnson.blogspot.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu penunjang dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) tahun 2015 ini khususnya dalam birokrasi. Sebagian besar birokrasi saat ini diisi oleh Aparatur Negeri Sipil yang merupakan lulusan dari setingkat SMA. Padahal untuk menghadapi kerjasama MEA tersebut pimpinan tinggi pada jajaran pemerintah memerlukan tenaga professional agar bisa bersaing secara global. Oleh karena itu perekrutan PPPK akan sangat diperlukan dimana setiap pelamar tidak perlu memulai karir dari bawah lagi karena bisa langsung menempati jabatan yang saat itu dibutuhkan.
“Dia bisa langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” jelas Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB. Batas usia pelamar PPPK tidak seperti PNS yang dibatasi, berapapun umur pelamar tersebut masih bisa diterima selama yang bersangkutan memang memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Selain itu, rekrutmen tidak langsung angkat begitu saja harus melalui proses penyeleksian.
Mengenai tenaga honorer K2 yang disarankan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, Setiawan menegaskan bahwa PPPK bukan cara untuk menampung pegawai honorer K2. PPPK merupakan rekrutmen pegawai untuk tenaga professional yang akan mengisi jabatan di birokrasi, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai honorer K2 yang professional dan memiliki kemampuan untuk menjadi pegawai PPPK.
Rekrutmen PPPK saat ini masih memasuki tahap Rancangan PP yang mana pada hari Kamis, 22 Januari 2015 dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan PP mengenai manajemen PPPK di Surabaya. Sedangkan untuk kuota, tahun 2014 pemerintah telah menetapkan untuk merekrut 100 ribu pegawai ASN, 65 ribu untuk PNS dan sisanya untuk PPPK. Rekrutmen PNS telah diselenggarakan dan sudah memasuki tahap penetapan NIP, bahkan sesuai amanat dari Presiden Jokowi tahun 2015 ini dan selama lima tahun ke depan akan dilakukan moratorium (pemberhentian sementara) PNS dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi instansi membenahi pegawainya.
Sedangkan rekrutmen PPPK masih harus menunggu keputusan tepatanya sesuai manajemen PPPK tersebut.
Tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya tercantum dalam UU ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jabatan yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya hanya terdapat pada pensiunan, dimana PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak. Selain dari itu semuanya adalah sama baik dalam hak ataupun kewajiban karena PPPK tetap akan diberikan tunjangan kesehatan dan berhak mendapatkan upah yang layak.
Persaingan global mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015 bukan hanya bertumpu pada masyarakatnya itu sendiri tetapi pada jajaran birokrasi untuk menyeimbangkan satu sama lain. Intinya adalah rekrutmen PPPK dilakukan untuk merekrut pegawai professional yang dibutuhkan dan belum ada di jajaran birokrasi.
“Dia bisa langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” jelas Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB. Batas usia pelamar PPPK tidak seperti PNS yang dibatasi, berapapun umur pelamar tersebut masih bisa diterima selama yang bersangkutan memang memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Selain itu, rekrutmen tidak langsung angkat begitu saja harus melalui proses penyeleksian.
Mengenai tenaga honorer K2 yang disarankan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, Setiawan menegaskan bahwa PPPK bukan cara untuk menampung pegawai honorer K2. PPPK merupakan rekrutmen pegawai untuk tenaga professional yang akan mengisi jabatan di birokrasi, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai honorer K2 yang professional dan memiliki kemampuan untuk menjadi pegawai PPPK.
Rekrutmen PPPK saat ini masih memasuki tahap Rancangan PP yang mana pada hari Kamis, 22 Januari 2015 dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan PP mengenai manajemen PPPK di Surabaya. Sedangkan untuk kuota, tahun 2014 pemerintah telah menetapkan untuk merekrut 100 ribu pegawai ASN, 65 ribu untuk PNS dan sisanya untuk PPPK. Rekrutmen PNS telah diselenggarakan dan sudah memasuki tahap penetapan NIP, bahkan sesuai amanat dari Presiden Jokowi tahun 2015 ini dan selama lima tahun ke depan akan dilakukan moratorium (pemberhentian sementara) PNS dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi instansi membenahi pegawainya.
Sedangkan rekrutmen PPPK masih harus menunggu keputusan tepatanya sesuai manajemen PPPK tersebut.
Tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya tercantum dalam UU ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jabatan yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya hanya terdapat pada pensiunan, dimana PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak. Selain dari itu semuanya adalah sama baik dalam hak ataupun kewajiban karena PPPK tetap akan diberikan tunjangan kesehatan dan berhak mendapatkan upah yang layak.
Persaingan global mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015 bukan hanya bertumpu pada masyarakatnya itu sendiri tetapi pada jajaran birokrasi untuk menyeimbangkan satu sama lain. Intinya adalah rekrutmen PPPK dilakukan untuk merekrut pegawai professional yang dibutuhkan dan belum ada di jajaran birokrasi.
Thursday, May 29, 2014
Perbedaan Soal CPNS Pelamar Umum dan PPPK
Pertanyaan mengenai soal CPNS adalah merupakan pertanyaan mendasar yang menjadi tanda tanya besar setiap pelamar CPNS tidak terkecuali bagi pelamar umum ataupun PPPK. Seperti berita yang telah beredar saat ini, bahwa pengumuman penerimaan cpns yang akan segera diumumkan akhir Juli mendatang dengan metode ujian menggunakan sistem CAT CPNS rupanya membuat para calon pelamar CPNS semakin giat mencari informasi terbaru tentang perekrutan abdi negara tersebut.
Di dalam ujian cpns mendatang, baik pelamar cpns dari kalangan umum ataupun PPPK akan 100% menggunakan sistem CAT. Hal ini tentunya akan sangat berbeda dengan penerimaan tahun 2013 sebelumnya, dimana khusus honorer sistem ujian masih menggunakan metode LJK sedangkan pelamar umum sudah menggunakan metode Computer Assisted Test.
Mekanisme ujian tersebut tentunya akan sudah tidak asing lagi jika setiap pelamar sudah mengetahui apa itu CAT CPNS dan atau setidaknya sudah melihat bagaimana cara pengisian dan juga bentuk ujian yang dimaksud - namun hal ini akan berbeda bagi kalangan PPPK dan kalangan pelamar CPNS umum yang baru pertama kali melamar CPNS. Ketidaktahuan ini kadangkala menjadi momok yang sangat menyesakkan dan menakutkan, apalagi dengan informasi informasi CPNS yang sedikit sekali mereka dapatkan.
Lulusan baru yang mencoba peruntungannya dalam seleksi cpns tahun ini juga merasakan hal yang sama, dan oleh karena itu cpnson.blogspot.com berusaha memahami hal tersebut dengan menyediakan CAT CPNS gratis yang bisa anda unduh di link http://cat.cpnson.blogspot.com
CAT CPNS ASN Gratis ini adalah merupakan kerja sama cpnson.blogspot.com dengan Paket LKIT yang sudah sangat terkenal dengan keakuratan materi ujian CPNSnya, dan menjadi buku pembelajaran CPNS terbaik di Indonesia (silakan cek di google) - dan jikalau anda (kalangan umum ataupun PPPK) memang membutuhkan bahan materi pembelajaran terbaik untuk pembelajaran ujian CPNS, kami rekomendasikan anda untuk mempelajari Paket LKIT.
Perbedaan Soal Tes CPNS Umum dengan PPPK
Tes CPNS yang diberikan untuk kalangan umum dan kalangan PPPK tentu akan berbeda, walaupun keduanya sama sama menggunakan sistem CAT yang telah dijelaskan diatas. Berikut adalah perbedaan dari keduanya
Bobot Soal
Bobot soal tes CPNS yang diberikan kepada pelamar umum dan PPPK akan berbeda, dimana bobot tes kesulitan soal CPNS bagi kalangan Umum adalah lebih sulit daripada bobot kesulitan soal PPPK. Dengan kata lain tingkat kesulitan soal ujian CPNS PPPK adalah lebih enteng.
Walaupun memiki tingkat kesulitan yang berbeda, baik soal tes TKD CPNS umum maupun PPPK sama sama terdiri dari TWK (Tes Wawasan kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan Tes Kepribadian.
Passing Grade
Passing Grade yang diterapkan diantara keduanya adalah berbeda. PPPK memiliki passing grade yang lebih rendah daripada golongan umum. Hal ini dikarenakan PPPK telah memiliki masa bakti kerja kepada negara dibanding pelamar dari umum
Soal Tes
Soal Tes yang diberikan kepada PPPK adalah hampir selevel dengan soal Tes CPNS Umum formasi SMA. Soal tes tentunya akan berbeda tingkat kesulitan antara soal untuk lulusan SMU, D3, Sarjana dan pasca sarjana. Akan tetapi soal tes cpns untuk PPPK bisa dikategorikan satu level dengan soal CPNS Umum SMA walaupun yang bersangkutan adalah lulusan diploma ataupun sarjana.
Tingkat kesulitan soal ujian CPNS untuk PPPK dianggap lebih enteng karena selain memang mereka telah memiliki masa kerja, kebanyakan dari jumlah total mereka juga adalah lulusan SMA dan masih terdapat juga diantara mereka yang merupakan lulusan SMP terutama honorer lama yang telah memiliki masa bakti sebelum tahun 2005. Sehingga dengan hal seperti ini tingkat kesulitan soal pun dibuat menjadi lebih gampang.
Waktu Ujian CPNS dan PPPK
Ujian PPPK dan CPNS Umum tidak akan disamakan pelaksanaannya. Jika pada tahun 2013 lalu, ujian PPPK digelar lebih awal - rupanya tahun 2014 ini, kejadian tersebut akan terbalik, dimana pelaksanaan tes CPNS umumlah yang akan digelar lebih awal.
"Sepertinya tidak bisa sama-sama di bulan Agustus. Karena belum ada PP-nya," Ujar Setiawan Wangsaatmaja dikutip dari laman JPNN. Dia juga menambahkan "Kita dahulukan CPNS pelamar umum. Inikan nanti tesnya tidak serentak tapi tiap hari. Jadi tidak masalah kalau PPPK tesnya bukan di Agustus," ucapnya.
Saat dikonfirmasi wartawan kapan pelaksanaan tes PPPK, dia menjawab diperkirakan bulan September. (Update: 07 Juli 2014)
Untuk tes PPPK masih harus menunggu selesainya Peraturan Pemerintah mengenai PPPK termasuk tata cara pelaksanaan tes PPPK tersebut.
Di dalam ujian cpns mendatang, baik pelamar cpns dari kalangan umum ataupun PPPK akan 100% menggunakan sistem CAT. Hal ini tentunya akan sangat berbeda dengan penerimaan tahun 2013 sebelumnya, dimana khusus honorer sistem ujian masih menggunakan metode LJK sedangkan pelamar umum sudah menggunakan metode Computer Assisted Test.
![]() |
Lulusan baru yang mencoba peruntungannya dalam seleksi cpns tahun ini juga merasakan hal yang sama, dan oleh karena itu cpnson.blogspot.com berusaha memahami hal tersebut dengan menyediakan CAT CPNS gratis yang bisa anda unduh di link http://cat.cpnson.blogspot.com
CAT CPNS ASN Gratis ini adalah merupakan kerja sama cpnson.blogspot.com dengan Paket LKIT yang sudah sangat terkenal dengan keakuratan materi ujian CPNSnya, dan menjadi buku pembelajaran CPNS terbaik di Indonesia (silakan cek di google) - dan jikalau anda (kalangan umum ataupun PPPK) memang membutuhkan bahan materi pembelajaran terbaik untuk pembelajaran ujian CPNS, kami rekomendasikan anda untuk mempelajari Paket LKIT.
Perbedaan Soal Tes CPNS Umum dengan PPPK
Tes CPNS yang diberikan untuk kalangan umum dan kalangan PPPK tentu akan berbeda, walaupun keduanya sama sama menggunakan sistem CAT yang telah dijelaskan diatas. Berikut adalah perbedaan dari keduanya
Bobot Soal
Bobot soal tes CPNS yang diberikan kepada pelamar umum dan PPPK akan berbeda, dimana bobot tes kesulitan soal CPNS bagi kalangan Umum adalah lebih sulit daripada bobot kesulitan soal PPPK. Dengan kata lain tingkat kesulitan soal ujian CPNS PPPK adalah lebih enteng.
Walaupun memiki tingkat kesulitan yang berbeda, baik soal tes TKD CPNS umum maupun PPPK sama sama terdiri dari TWK (Tes Wawasan kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan Tes Kepribadian.
Passing Grade
Passing Grade yang diterapkan diantara keduanya adalah berbeda. PPPK memiliki passing grade yang lebih rendah daripada golongan umum. Hal ini dikarenakan PPPK telah memiliki masa bakti kerja kepada negara dibanding pelamar dari umum
Soal Tes
Soal Tes yang diberikan kepada PPPK adalah hampir selevel dengan soal Tes CPNS Umum formasi SMA. Soal tes tentunya akan berbeda tingkat kesulitan antara soal untuk lulusan SMU, D3, Sarjana dan pasca sarjana. Akan tetapi soal tes cpns untuk PPPK bisa dikategorikan satu level dengan soal CPNS Umum SMA walaupun yang bersangkutan adalah lulusan diploma ataupun sarjana.
Baca Juga: Prosedur, Gaji, Jaminan dan Tunjangan PPPK
Tingkat kesulitan soal ujian CPNS untuk PPPK dianggap lebih enteng karena selain memang mereka telah memiliki masa kerja, kebanyakan dari jumlah total mereka juga adalah lulusan SMA dan masih terdapat juga diantara mereka yang merupakan lulusan SMP terutama honorer lama yang telah memiliki masa bakti sebelum tahun 2005. Sehingga dengan hal seperti ini tingkat kesulitan soal pun dibuat menjadi lebih gampang.
Waktu Ujian CPNS dan PPPK
Ujian PPPK dan CPNS Umum tidak akan disamakan pelaksanaannya. Jika pada tahun 2013 lalu, ujian PPPK digelar lebih awal - rupanya tahun 2014 ini, kejadian tersebut akan terbalik, dimana pelaksanaan tes CPNS umumlah yang akan digelar lebih awal.
"Sepertinya tidak bisa sama-sama di bulan Agustus. Karena belum ada PP-nya," Ujar Setiawan Wangsaatmaja dikutip dari laman JPNN. Dia juga menambahkan "Kita dahulukan CPNS pelamar umum. Inikan nanti tesnya tidak serentak tapi tiap hari. Jadi tidak masalah kalau PPPK tesnya bukan di Agustus," ucapnya.
Saat dikonfirmasi wartawan kapan pelaksanaan tes PPPK, dia menjawab diperkirakan bulan September. (Update: 07 Juli 2014)
Untuk tes PPPK masih harus menunggu selesainya Peraturan Pemerintah mengenai PPPK termasuk tata cara pelaksanaan tes PPPK tersebut.
Monday, May 5, 2014
PPPK Unggul dari PNS
PPPK unggul dari PNS setelah sekian lama berita yang menyebutkan bahwa penerimaan honorer yang tidak lulus seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK. Ya seleksi, rekrutmen pegawai aparatur sipil negara bentuk PPPK ini sama saja dengan PNS harus melewati tes seleksi terlebih dahulu. PPPK merupakan jenis jabatan yang terdapat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, jabatan ini akan mendapatkan lebih banyak perhatian dari pemerintah. Selain tahun pertama menerapkan jabatan ini, juga menjadi salah satu bentuk motivasi pemerintah untuk memperbaiki birokrasi di Indonesia. Wakil Menpan RB juga menyatakan bahwa PPPK bisa memacu adrenalin birokrasi dan memberikan pengertian bahwa untuk mengabdi kepada negara tidak harus selalu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dan kebanyakan adalah hampir sama, yang membedakan adalah dalam hal pensiun dan NIP. Jika PNS diberikan Nomor Induk Pegawai setelah lulus seleksi tes CPNS dan menyelesaikan pemberkasan, maka lain halnya dengan PPPK yang tidak diberi NIP karena masa jabatan PPPK dihitung sesuai kontrak yang berlaku pada awal kerjasama dengan pemerintah. PPPK bisa diperpenjang masa jabatannya jika instansi atau lembaga terkait masih membutuhkan kinerja PPPK tersebut.
Namun jika pada tahun lalu PNS yang berkinerja baik atau buruk tetap dipertahankan, maka tahun ini hal itu dirubah dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang berkinerja buruk bahkan bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.
Perhatian khusus lain yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK yaitu pemberian jaminan pensiun yang akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kesejahteraan PPPK bisa lebih baik lagi. Jaminan ini akan tercantum pada surat kerjasama kontrak bersama dengan pemerintah, termasuk jika negara mengalami krisis ekonomi maka PPPK –lah yang pertama mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tahun 2014, pemerintah akan merekrut 40 ribu jabatan PPPK dan sisanya 60 ribu untuk PNS. Pendaftaran calon CPNS dan calonPPPK ini akan dilakukan secara bersama-sama untuk lebih mengefisienkan waktu yang akan digelar pada akhir Juni sampai Juli 2014. Dari 100 ribu kursi yang dibuka oleh pemerintah tidak akan seimbang dengan banyaknya peserta yang memiliki keinginan untuk menjadi PNS atau PPPK dan tentu saja akan banyak pegawai yang tidak lulus atau gagal dan harus mengulang di tahun berikutnya. Siapkah anda untuk mengulang pada tahun 2015 nanti? Pertanyaan itu seharusnya bukan ditanyakan saat ini, karena yang perlu dipertanyakan adalah “Sudah siapkah anda menjadi bagian dari 100 ribu kursi itu?” Dengan kondisi penerimaan tahun ini, anda bisa menembus tes CPNS dengan mempelajari Paket LKIT 2014.
Berbeda dengan PNS yang menerapkan batas usia pada perekrutan calon pegawai, PPPK justru tidak memiliki batasan usia. Semakin terbuka lebar kesempatan dan semakin banyak pesaing yang memillik kemampuan maksimal. PNS atau PPPK adalah jabatan yang baik, tergantung kepada masing-masing individu yang melakukannya. (ASN CPNS / AN)
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dan kebanyakan adalah hampir sama, yang membedakan adalah dalam hal pensiun dan NIP. Jika PNS diberikan Nomor Induk Pegawai setelah lulus seleksi tes CPNS dan menyelesaikan pemberkasan, maka lain halnya dengan PPPK yang tidak diberi NIP karena masa jabatan PPPK dihitung sesuai kontrak yang berlaku pada awal kerjasama dengan pemerintah. PPPK bisa diperpenjang masa jabatannya jika instansi atau lembaga terkait masih membutuhkan kinerja PPPK tersebut.
Namun jika pada tahun lalu PNS yang berkinerja baik atau buruk tetap dipertahankan, maka tahun ini hal itu dirubah dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang berkinerja buruk bahkan bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.
Perhatian khusus lain yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK yaitu pemberian jaminan pensiun yang akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kesejahteraan PPPK bisa lebih baik lagi. Jaminan ini akan tercantum pada surat kerjasama kontrak bersama dengan pemerintah, termasuk jika negara mengalami krisis ekonomi maka PPPK –lah yang pertama mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tahun 2014, pemerintah akan merekrut 40 ribu jabatan PPPK dan sisanya 60 ribu untuk PNS. Pendaftaran calon CPNS dan calonPPPK ini akan dilakukan secara bersama-sama untuk lebih mengefisienkan waktu yang akan digelar pada akhir Juni sampai Juli 2014. Dari 100 ribu kursi yang dibuka oleh pemerintah tidak akan seimbang dengan banyaknya peserta yang memiliki keinginan untuk menjadi PNS atau PPPK dan tentu saja akan banyak pegawai yang tidak lulus atau gagal dan harus mengulang di tahun berikutnya. Siapkah anda untuk mengulang pada tahun 2015 nanti? Pertanyaan itu seharusnya bukan ditanyakan saat ini, karena yang perlu dipertanyakan adalah “Sudah siapkah anda menjadi bagian dari 100 ribu kursi itu?” Dengan kondisi penerimaan tahun ini, anda bisa menembus tes CPNS dengan mempelajari Paket LKIT 2014.
Berbeda dengan PNS yang menerapkan batas usia pada perekrutan calon pegawai, PPPK justru tidak memiliki batasan usia. Semakin terbuka lebar kesempatan dan semakin banyak pesaing yang memillik kemampuan maksimal. PNS atau PPPK adalah jabatan yang baik, tergantung kepada masing-masing individu yang melakukannya. (ASN CPNS / AN)
Subscribe to:
Posts (Atom)














