Usulan formasi untuk jabatan PPPK belum bisa diproses oleh pemerintah pusat, karena sampai saat ini tata cara perekrutan PPPK masih dalam tahap rencana dan belum disahkan atau belum turun kepada masing-masing instansi atau pemerintah daerah. Tapi penerimaan PPPK pasti akan digelar tahun ini namun belum tentu waktu dan tata cara yang akan digunakan.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 100 pegawai yang terbagi 60 ribu untuk PNS dan 40 ribu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan sudah banyak instansi yang mengusulkan formasi untuk jabatan PPPK ini. Apalagi PPPK merupakan harapan untuk pegawai honorer yang tidak lulus K2 tahun lalu, meski Menpan telah menyatakan akan mengangkat semua pegawai honorer K2 yang tidak lulus CPNS 2013 untuk menjadi CPNS.
Hal ini seperti dikatakan oleh Deputi SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja bahwa seleksi yang akan dilakukan setelah Pilpres adalah khusus untuk seleksi CPNS saja, sedangkan untuk PPPK akan digelar setelah peraturan pemerintah turun dan disahkan oleh Presiden. Karena saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PPPK belum selesai dan masih diproses oleh pemerintah. Jika PP ini belum juga turun, maka instansi atau masyarakat belum bisa melakukan seleksi pada waktu dekat ini dan akan diutamakan untuk seleksi CPNS terlebih dahulu.
Jumlah formasi yang dibuka oleh pemerintah termasuk dalam jumlah yang besar untuk penerimaan PPPK, karena jabatan ini baru dibuka untuk tahun ini dan belum ada pada tahun sebelum-sebelumnya. Ditambah banyak pemerintah daerah yang mengusulkan pelamar untuk mengikut seleksi PPPK, dan ada sebagian instansi yang memprioritaskan untuk mengusulkan tes PPPK daripada tes CPNS. Untuk tahun ini, pemerintah sangat selektif memilih pegawai yang akan menempati jabatan CPNS 2014 karena kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh calon pegawai harus sesuai dengan kinerja yang akan dilakukan sehingga akan menghasilkan kinerja yang maksimal dan harapan dapat tercapai.
Untuk usulan yang telah masuk kepada pemerintah pusat, yang akan diproses hanya usulan untuk CPNS saja dan untuk PPPK akan dilakukan proses setelah PP turun, dan diharapkan PP tersebut telah disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
Meskipun PPPK berbeda dengan PNS, antusias masyarakat dan pelamar non kategori sangat besar. Jika dibandingkan dengan PNS, tentu banyak perbedaan namun tetap mengutamakan kepada kesejahteraan pegawai. Kemenpan RB menjadikan PPPK sebagai pemacu adrenalin untuk memperbaiki birokrasi yang sedang dijalani oleh negara Indonesia. Keberhasilan seleksi PPPK bisa menunjukkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa bersaing dengan PNS lewat kinerja yang dilakukan, dan untuk mengabdi kepada negara tidak harus selalu menjadi PNS.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
No comments:
Post a Comment