Tuesday, May 13, 2014

PNS Tunggu PP Kenaikan Gaji

PNS saat ini tengah menunggu Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji yang belum selesai. Pada tahun 2013, Presiden menandatangani PP kenaikan gaji tanggal 11 April 2013 dan sekarang tahun 2014 telah menginjak bulan Mei namun PP itu belum turun juga. Biasanya tidak lama setelah pengumuman kenaikan gaji, Peraturan Pemerintah langsung turun dan hasilnya langsung bisa dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan tidak pernah lebih dari bulan Februari. Tahun ini merupakan tahun yang memiliki jangka waktu lama setelah ada pengumuman kenaikan tersebut.

Kenaikan gaji PNS telah ditentukan oleh pemerintah yaitu 6% dan telah diatur dalam APBN tahun 2014. Kenaikan ini merupakan penyesuaian dari inflasi yang meningkat pada tiap tahunnya, penyeimbangan ini telah mulai dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai pegawai pemerintah yang mengabdi kepada Negara dan melayani masyarakat tentunya harus mendapatkan tunjangan dan gaji yang sesuai. Sesuai jika kinerja yang dilakukan memang baik dan telah memenuhi aturan.

Persentase yang ditentukan oleh pemerintah yaitu 5,5% untuk menjaga daya beli pegawai, jadi PNS hanya merasakan 0,5% rill income nya. Sedangkan kenaikan pada tahun mendatang sekitar 5-7% untuk mengimbangi inflasi dan menjaga kondisi ekonomi tetap stabil.

PNS Tunggu PP Kenaikan Gaji

Ada beberapa hal yang menyebabkan Peraturan Pemerintah itu belum diterima oleh masing-masing pihak diantaranya adalah announcement effect yaitu adanya peristiwa setelah dikeluarkannya sebuah pengumuman. Biasanya setelah presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS maka tak lama dari situ bahan-bahan pokok mengalami kenaikan. Namun jika disandingkan dengan keadaan ini tidak mungkin, karena pengumuman kenaikan gaji telah diedarkan pada bulan Agustus 2013 lalu. Namun apalah itu tergantung kepada pihak yang memiliki anggapan dan pandangan masig-masing.

Hal yang kedua adalah prosedur penyusunan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah merupakan aplikasi dari Peraturan Presiden yang harus dilaksanakan atau sebagai penjelas dari peraturan presiden. Pada awalnya, Peraturan Pemerintah ini tidak ada dan merupakan perubahan dari peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur dalam PP No 7 Tahun 1977. Perubahan ini untuk mempermudah Kemenkumham dalam melakukan harmonisasi dan kordinasi dengan instansi terkait mengenai PP ini.

Molornya Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS ini akan berpengaruh pada pemberian gaji ke 13. Karena besarnya gaji ketigabelas tersebut ditentukan oleh gaji bulan Juni, pemberian SPM Gaji Induk ke KPPN harus dilakukan sebelum tanggal 15 sebelum waktu pembayaran. Untuk tahun ini seharusnya SPM tersebut diberikan paling lambat tanggal 15 Mei, jika tidak maka gaji ke 13 tidak akan termasuk dengan kenaikan gaji yang 6% itu. Namun sepertinya hal ini bisa terjadi, gaji ketigabelas tidak akan dirasakan dengan kenaikan persentase tersebut. (ASN CPNS / AN)

No comments: