Birokrasi daerah merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah kepegawaian yang terjadi di lingkungan daerah. Dalam hal ini peran sekretaris daerah sangat diperlukan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014 yang telah diundangkan beberapa waktu ke belakang. Hal ini juga yang menjadi motivasi dari KemenPAN RB untuk para sekretaris daerah agar lebih memerhatikan kondisi birokrasi di masing-masing daerah.
Dalam hal ini, sekda memiliki tugas untuk menyukseskan setiap rencana kerja yang telah ditetapkan serta mengkordinasi setiap jajaran pemerintah dalam melaksanakan rencana kerja tersebut. Terutama untuk daerah yang rentan mengalami masalah kepegawaian dan memerlukan banyak tindakan serta partisipasi pemerintah daerah. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pemerintah pusat andil dalam penyelesaian tersebut, sesuai dengan yang dikatakan oleh Tasdik Kinanto, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), “Masalah daerah, masalah kami juga.”
Para pejabat daerah yang telah memiliki tugas real dalam pemerintah daerah memerlukan komunikasi yang aktif dengan semua jajaran, karena keberhasilan birokrasi daerah merupakan tugas bersama-sama yang memerlukan kerjasama yang baik dengan setiap pihak. Peran sekda tersebut tertuang dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dalam Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi “Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenanang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten /kota.” Ruang lingkup serta penjabaran lebih jelasnya diatur dalam ayat berikutnya yaitu ayat 2 sampai 4.
Setiap daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah daerah dalam menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat dan daerah untuk lebih maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Sekda bisa melakukan reformasi birokrasi seperti yang sedang dijalankan oleh segenap lapisan pemerintahan dan masyarakat ini. Untuk daerah terpencil, masyakat juga memiliki hak untuk hidup lebih baik dengan peran serta Sekda tersebut, dengan peran tersebut keberadaan Sekda akan diyakini adanya.
Selain itu, akuntabilitas kinerja setiap pegawai harus lebih ditingkatkan untuk memberikan pertanggung jawaban yang lebih kepada masyarakat. Sehingga dalam pengadaan CPNS tahun 2014 pemerintah menerapkan sistem yang ketat dengan tujuan untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas. Sudah saat nya pemerintah menerapkan sistem yang transparan dalam penerimaan pegawai yaitu dengan menerapkannya teknologi yang canggih seperti CAT CPNS. Kerjasama Sekda dalam mengkordinir pengajuan serta pengadaan pegawai harus dikonsultasikan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi daerah.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment