Saturday, June 14, 2014

Tahun Ini Pemerintah Menghapus Sejumlah Persyaratan Administrasi Pendaftaran Tes CPNS

Persyaratan Administrasi Pendaftaran Tes CPNS dihapus
cpnson.blogspot.com. Tahun 2014 akan menjadi sejarah baru karena seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diadakan secara computer assisted test (CAT) baik untuk instansi pusat maupun daerah. Selain itu tahun ini sejumlah persyaratan pendaftaran akan dihapus dari daftar persyaratan penerimaan CPNS tahun 2014 yang selama ini dirasa membebankan dan dinilai kurang tepat guna.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kebaikan), surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

SKCK selama ini diterbitkan oleh satuan Intelkam Polres. Tetapi untuk mendapatkannya, pemohon harus mendapatkan surat pengatar dari Polsek. Masyarakat tentu banyak yang mengeluh, karena lokasi Polres umumnya ada di pusat kabupaten atau kota. Sedangkan tempat tinggal calon pelamar CPNS tersebar hingga ke pelosok kabupaten dan kota.

Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal yakni Rp 10 ribu/nama dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, maka uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar. Misalnya pada tes CPNS 2013 lalu, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu artinya uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar. Penghapusan ini tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.

Persyaratan lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning ini menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning ini. Tetapi umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.

Sedangkan surat keterangan sehat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat ini. Dalam prakteknya aroma pungli diduga juga terjadi dalam pengurusan surat keterangan sehat ini.
Herman menuturkan, pemangkasan aneka persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian.

Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri dari wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. “Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi,” katanya kemarin.

Herman menuturkan ketiga persyaratan administrasi itu sifatnya dihapus dalam skema pendaftaran pelamar tes CPNS. Tetapi ketika mereka diterima mencai CPNS, wajib melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning tadi. “Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi,” ujarnya.

Menurut Herman, dipangkasnya persyaratan administrasi itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian.

Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tadi, Herman memprediksi pelamar tes CPNS tahun ini bakal membludak. Tetapi dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal yakni menggunakan computer assisted test (CAT).

Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal  ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.
Herman menuturkan seluruh usulan kuota CPNS baru dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya usulan ini akan digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi.

Tahun Ini Pemerintah Menghapus Sejumlah Persyaratan Administrasi Pendaftaran Tes CPNS. Diharapkan dengan kebijakan ini penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil semakin transparan dan jujur.

Dapatkan Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS

No comments: