Thursday, June 19, 2014

Honorer Kementan Diangkat Jadi CPNS

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah membahas kembali nasib honorer Kementerian Pertanian (Kementan). Wakil Ketua Komisi IV Subagyo mengungkapkan keputusan ini merupakan lanjutan dari rapat gabungan Komisi II, Komisi IV, serta Komisi XI pada pertengahan Desember 2013 yang lalu.

Honorer Kementan Diangkat Jadi CPNS

Beliau mengungkapkan dalam rapat gabungan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI untuk mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) Kementan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian teknisnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di Gedung Senayan, Jakarta. Sampai saat ini telah tersedia dua pulh ribu Tenaga Harian Lepas Kementerian Pertanian yang harus segera ditentukan nasibnya. Penagbdian mereka yang telah bertahun-tahun itu harus dihargai oleh pemerintah.


Dalam rapat gabungan tersebut, Komisi IV telah memanggil Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, serta Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja yang mengacu kepada Undang-Undang No.16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (UUSP3K), dan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, jumlah tenaga penyuluh PNS hanya tiga puluh persen dari jumlah petugas penyuluh pertanian yang telah bekerja pada bagian desa binaan, sisanya telah diisi oleh petugas penyuluh yang berasal dari Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Dalam pelaksanaan rapat gabungan telah bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 yang berasal dari THL-TBPP. Keputusan tersebut berasal dari hasil rapat komisi IV DPR, komisi II, komisi XI serta Pemerintah. Kesepakatan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap yang berbasis evaluasi kinerja. Setelah itu, untuk perekrutan penyuluh pertanian secara regular tidak mampu mengimbangi angka penyusutan jumlag penyuluh pertanian PNS. Kekurangan jumlah petugas penyuluh PNS ini pada kenyataannya dapat terpenuhi oleh penyuluh yang berasal dari THL-TBPP.

No comments: