Wednesday, June 18, 2014

SE Pengangkatan Honorer Asli Batal Dikeluarkan

Surat Edaran untuk pengangkatan honorer asli yang telah dijanjikan oleh pemerintah pusat batal dikeluarkan. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menjelaskan akan menggantikan honorer bodong yang dinyatakan lulus untuk diganti oleh honorer asli namun tidak lulus tes. Kabar ini menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu untuk pelaksanaannya. Sampai saat ini pemerintah telah berusaha untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penuntasan masalah honorer bodong sampai di daerah-daerah. Dan sampai saat ini masalah honorer bodong sudah mulai menunjukkan titik terang berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, juga dengan diberlakukannya SPTJM untuk pegawai honorer, pemerintah daerah dan PPK.

SE Pengangkatan Honorer Asli Batal Dikeluarkan

Alasan Menpan batal mengeluarkan SE tersebut adalah ancang-ancang jika saja SE tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diuangkan kepada honorer yang akan diangkat sebagai CPNS. Hal ini disampaikan oleh MenPAN RB, Azwar Abubakar yang telah mendapat masukan dari BKN untuk tidak mengeluarkan SE karena adanya kekuatan bagi pihak terkait untuk menyalahgunakannya dan akan berakhir dengan manipulasi.

Bukan hanya gambaran saja keputusan yang diambil Menpan, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah dengan mengingat kejadian penerimaan honorer K2 tahun 2013. Pemerintah daerah memberikan data honorer K2 dengan jumlah yang sangat banyak kepada pemerintah pusat ketika SE tentang pengajuan tes honorer K2 disebarkan. Namun setelah tes dan hasil diumumkan, kenyataannya banyak honorer yang memasukkan data palsu kepada pemerintah pusat sehingga diperlukan verifikasi dan validasi secara berulang.


Menpan menyayangkan ulah para oknum tersebut yang akan memberikan beban kepada honorer nantinya. Bisa dibayangkan setiap honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus membayar Rp 30 juta atau lebih untuk bisa tercatat dalam list pengangkatan CPNS. Dengan seperti ini, tentu masalah akan datang lagi dan membuat masalah sebelumnya tak kunjung usai. Sebelum semuanya terjadi pemerintah tidak akan mengambil resiko dan memutuskan untuk membatalkan mengeluarkan Surat Edaran tersebut. Mengingat banyaknya masalah KKN yang terjadi pada penerimaan tes CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Azwar Abubakar mengatakan bahwa dirinya meminta agar honorer K2 asli yang tidak lulus tes untuk bersabar menunggu keputusan selanjutnya. Saat ini pemerintah masih disibukkan dengan pemberkasan NIP. Namun Azwar tidak ingin beringkar janji kepada honorer yang tidak lulus tersebut dan tetap akan memperhatikan mereka setelah pemberkasan selesai dengan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Honorer yang diangkat pun tidak sembarangan dan harus sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012. Penjelasan ini diungkapkan oleh MenPAN RB, Azwar Abubakar saat melakukan pertemuan di Kantor Kemenpan dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

No comments: