Pengangakatan Akper dan Akbid Pemkab Langkat untuk menjadi CPNS masih dipertanyakan. Sampai saat ini, pemerintah pusat belum bisa memastikan bahwa honorer yang lulus tersebut bisa menjadi CPNS. Honorer ini diluluskan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat melalui tes jalur honorer formasi tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008. Terhitung di Pemerintahan Kabupaten Langkat yang telah lulus dan diangkat menjadi CPNS adalah sebanyak 33 orang.
Sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa syarat pendaftaran honorer untuk menjadi CPNS adalah minimal telah bekerja selama lima tahun berturut-turut di instansi pemerintah dengan masa kerja satu tahun per 31 Desember 2005. Ini sudah menjadi peraturan dan tidak bisa diganggu gugat. Bahkan dengan diterapkannya aturan seperti ini masih banyak honorer yang tetap mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lulus padahal data yang diberikan adalah palsu alias bodong.
Herman Suyatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan berita secara lengkapnya. Menurut beberapa sumber, penyerahan aset, dokumen dan personil Yayasan Akper dan Akbid Pemda ke Pemkab Langkat dilakukan pada tanggal 4 April 2013, ini dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati.
Selain ini, masalah honorer yang bergulir di masyarakat begitu banyak, bahkan di setiap daerah bisa ditemukan masalah honorer bodong. Terutama yang memberikan data palsu terkait SK yang telah ditentukan. Masakah ini tentu saja tidak terlepas dari peran serta pihak pemerintah yang melakukan verifikasi pada bidang ini. Pemerintah pusat tentu tidak diam, karena pengangkatan tenaga honorer bodong menjadi CPNS hanya memberikan dampak negatif untuk honorer yang tidak lulus namun memberikan data yang asli.
Penyerahan data Akper Akbid di kabupaten Langkat juga ditandatangani oleh Bupati Langkat, H. Ngogesa Sitepu mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, pihak yang ikut menandatangani adalah Direktur Akper Pemda Drg. Hj Lilik Rosdewati, M.Kes, dan DIrektur Akbid Pemda Dahlia Rosa, SST, M.Kes. Dengan secara langsung aset, dokumen, dan personil Akper/Akbid yang telah dinyatakan lulus berubah menjadi tanggungjawab Pemkab Langkat yang terhitung mulai tahun 2013. Sedangkan Akbid dan Akper tersebut bisa mulai bekerja di instansi pemerintah terhitung tahun 2013.
Dengan adanya bukti diatas, Akper dan Akbid yang telah dinyatakan lulus dan mulai bekerja di instansi pemerintah masih perlu dipertanyakan, masih perlu pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut. Harus ada koordinasi antara pihak pemerintah daerah sebagai pihak yang mengesahkan data dan berkas yang diberikan dengan pemerintah pusat.
Begitupun syarat yang telah ditentukan tentang keterangan kerja yang telah dilakukan oleh honorer adalah telah bekerja minimal selama satu tahun per 31 Desember 2005. Meskipun begitu, Herman belum bisa menentukan bahwa 33 Akbid/Akper yang telah menjadi CPNS terebut tidak sah. Semuanya harus dilakukan penelitian lebih lanjut.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment