Monday, June 30, 2014

Sistem Informasi ASN dalam UU ASN

Sistem Informasi yang menyangkut tentang Aparatur Sipil Negara harus dilakukan dan informasikan secara terperinci dengan batasan yang jelas. Informasi ASN ini menjadi tinjauan pemerintah untuk mengetahui secara jelas mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. Seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bahwa sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

UU ASN

Peraturan mengenai ASN telah secara rinci dan jelas ditentukan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 15 Januari 2014. Dengan berlakunya UU ASN ini, secara otomatis merubah ketentuan yang telah diberlakukan pada perundangan sebelumnya. Sekaligus memberikan batasan serta peraturan yang jelas untuk memperbaiki reformasi birokrasi di Indonesia khususnya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sistem Informasi ASN menjadi salah satu ketentuan yang diundangkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.


Sistem Informasi ASN merupakan aturan yang berhubungan dengan manajemen ASN, karena dengan adanya Sistem Informasi ASN akan memberikan jaminan untuk efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan keputusan Manajemen ASN tersebut. Karena Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keseimbangan antara Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN mampu memberikan pedoman kepada pemerintah pusat untuk menganalisis jabatan setiap pegawai yang tersebar di instansi daerah dan pusat, serta mencapai tujuan dari Manajemen ASN.

Sistem Informasi ASN sendiri dijelaskan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 pada BAB XII Pasal 127 yang didalamnya terdapat beberapa poin mengenai sistem informasi tersebut. Sistem ini terjaga keamanannya dengan menggunakan sistem teknologi yang canggih, selain itu pemerintah bisa dengan mudah mengakses sistem informasi ASN tanpa harus meminta dokumen kepada instansi pusat atau daerah. Sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 bahwa Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.

Untuk memperjelas setiap perundangan dalam pasal 127 terutama tentang informasi dan data pegawai ASN, aturan tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 128 dimana setiap dokumen yang termasuk dalam data dan informasi pegawai adalah dokumen tertentu seperti data riwayat hidup, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan latihan, surat kompetensi serta surat lainnya yang mendukung keakuratan data pegawai Aparatur Sipil Negara di setiap instansi pemerintah.

No comments: