Friday, June 13, 2014

Gaji Ke-13 & Rapel Cair Bulan Juli Mendatang

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, gaji ke-13 bersama rapel kenaikan gaji akan dicairkan bulan Juli 2014 mendatang. Keputusan ini berdasarkan keterangan Sekertaris Daerah Maurojambi, Drs. H. Imbang Jaya. Pihaknya mengatakan terkait gaji ke-13 akan di terima bulan depan. Sekda juga mengatakan gaji ke-13 akan segera dicairkan dengan bersamaan dengan gaji regular melainkan akan ada jeda waktu diantara pencairan tersebut.

Selain menerima gaji regular dan gaji PNS yang ke-13, Pegawai Negeri Sipil akan bertambah senang karena bulan depan yang merupakan bulan ramadhan. Pemerintah Kabupaten akan mencairkan rapel kenaikan gaji dari bulan Januari 2014. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga telah diterima oleh Pemkab tersebut. Selain itu dari wilayah Merangin juga melaporkan Pemkab tersebut akan mencairkan gaji ke-13 serta kenaikan tersebut mulai terhitung bulan Januari 2014, selain mendapatkan kenaikan mencapai enam persen, PNS juga akan menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji Ke-13 & Rapel Cair Bulan Juli Mendatang

Dalam sistematis Drs. Imbang telah merealisasikan anggaran enam persen tambahan gaji ganti yang nantinya akan digabungkan dengan rapel. Pihaknya menjamin tidak ada pemotongan sedikitpun dalam rapel kenaikan gaji enam persen. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar mengungkapkan meskipun pada tahun ini ada pemotongan belanja APBD perubahan 2014, akan tetapi gaji ke-13 akan dibayarkan.

Gaji tersebut akan dibagikan sebelum lebaran sekitar akhir bulan Juli mendatang. Menurut beliau pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan anggaran gaji PNS dalam rencana APBN tahun 2015, yang termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13, kebiasaanya ada pertimbangan kenaikan gaji dari tiap tahun ke tahunnya.


Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor.34 Tahun 2014 yang baru saja diputuskan oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei yang lalu. Dirjen Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan Peraturan Pemerintah tersebut merupaka pelindung hukum untuk teknis pencarian kenaika gaji PNS pada tahun ini. Telah diketahui dalam APBN 2014 pemerintah sudah menentukan kenaikan gaji PNS pada 1 Januari 2014, akan tetapi peraturan pemerintahan tersebut belum keluar, kenaikan gaji masih tertahan karena kenaikan gaji periode bulan Januari sampai Juni akan langsung dirapel atau disatukan pada akhir bulan Juli nanti.

Selain itu Kemenpan-RB juga mengungkapkan tentang rencana pengangkatan CPNS baru tahun anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan tersebut, Azwar Abu Bakar telah menerima usulan kebutuhan CPNS baru dari masing-masing instansi pusat maupun daerah. Hermat Suryatman juga menambahkan penjelasannya bahwa atran tentang usulan kouta itu telah disosialisasikan dan data-data pendukung untuk kuota baru tersebut akan dikirim melalui layanan e-formasi.

No comments: