Friday, March 27, 2015

Kuota Penerimaan CPNS 2015, 100 Ribu Formasi

Kuota Formasi CPNS 2015
Kabar gembira buat kamu yang nunggu info penerimaan CPNS 2015 tahun ini, karena pemerintah walaupun melakukan moratorium CPNS - akan tetapi 100 ribu formasi sudah disiapkan untuk direkrut yang pelaksanaanya dijadwalkan sekitar bulan Agustus September mendatang.

Perekrutan CPNS tahun ini adalah diperuntukan untuk CPNS jalur honorer K2 dan CPNS jalur umum. Semua tes akan menggunakan sistem CAT seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 lalu.

Saat diminta konfirmasi oleh wartawan mengenai formasi CPNS tahun ini, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjawab bahwa saat ini seluruh jumlah kebutuhan pegawai di tiap instansi sedang dihitung. Walaupun tahun ini pelaksanaan moratorium akan tetapi formasi pendidik, kesehatan dan tenaga fungsional tertentu tetap dibuka.

"Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya," sebutnya kepada wartawan, seperti dikutip asncpns dari jpnn, Jumat (27/3)

Moratorium CPNS atau penundaan sementara penerimaan CPNS, dipilih Pemerintah sebagai kebijakan untuk mengerem laju pertumbuhan PNS. Keluarnya Moratorium CPNS ini dilatarbelakangi membengkaknya jumlah PNS dan tersedotnya anggaran Negara untuk membiayai belanja pegawai.

Sistem penerimaan pegawai PNS yang diberlakukan tahun ini sebenarnya hampir sama dengan tahun sebelumnya pada masa pemerintahan Menteri Azwar Abubakar, yaitu Zero Growth. Dimana itu mengandung arti, kuota abdi negara yang disiapkan akan mengikuti jumlah PNS yang memasuki masa pensiun.

Jika dilihat secara menyeluruh, setiap tahunnya di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP).

"Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru," tambahnya.

Soal Sistem CAT CPNS dan Passing Grade

Pada seleksi CPNS berbasis CAT pada tahun 2014, soal ujian CPNS terdiri dari 100 soal dimana waktu pengerjaan soal adalah selama 90 menit. Hal ini kiranya tidak akan mengalami perubahan pada tahun ini. Dalam Computer Assisted Test tersebut, soal ujian yang diberikan kepada masing masing peserta ujian meliputi 35 Soal TKP, 30 Soal TIU dan 35 Soal TWK - sebagaimana terpampang jelas dalam situs PaketLKIT.com

Untuk nilai ambang batas kelulusan dari pengerjaan CAT berdasarkan Permenpan RB No 29 Tahun 2014, passing grade Tes Karakteristik Pribadi adalah 126 atau 72% dari nilai maksimal TKP. Passing grade Tes Intelegensi Umum adalah 75 atau 50% dari nilai maksimal TIU. Sedangkan untuk passing grade Tes Wawasan Kebangsaan adalah 70 atau 40% dari nilai maksimal TWK.

Acuan Pembiayaan Kementerian Baru

Acuan Pembiayaan Kementrian Baru

cpnson.blogspot.com - Saat ini Kementerian PANRB tengah melakukan penataan organisasi di 12 kementerian.  Hal ini harus dilakukan secara komprehensif, selain juga harus memperhatikan keterkaitan masing-masing kementerian dalam sistem pembangunan, dan memperhatikan visi dan misi Presiden.

Seharusnya dengan diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian ini, sudah bisa dijadikan sebagai acuan dalam pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian.

“Dalam Perpres telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/03).

Peraturan Presiden seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam penganggaran, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, sambil menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.

Berdasarkan pasal 21 Perpres No.165/2014 yang telah diatur, bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesai ditata, maka untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Yuddy, mengatakan bahwa untuk pelaksananaan penggunaan anggaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan dapat membuat pengaturan khusus yang dapat mengakomodasi proses penganggaran masa transisi, teutama untuk kementerian yang telah mengalami perubahan. Hal itu mengingat terkait belum adanya pejabat definitive yang akan mengelola anggaran. Selain itu, Yudi selaku MenPAN RB menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan terus berupaya dengan baik demi terselesaikannya penataan organisasi  unit eselon II ke bawah pada 12 kementerian yang baru dan nomenklatur baru. Pihaknya sangat memerlukan dukungan serta kerjasama dari tiap masing-masing kementerian, agar penataan organisasi dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Saat ini, ada sebanyak 6 kementerian dalam proses finalisasi penataan eselon II ke bawah, diantaranya Kemenko Perekonomian, Kementerian Dikbud, Kementerian LH HUT, Kementrian Tenaga Kerja, Kemenko PMK, dan Kemenetrian Ristek dan Dikti.

“Tinggal satu kementerian yang belum menyampaikan usulan ke Kemenetrian PANRB, yakni Kementerian ATR/BPN,” jelas Yuddy.
 
“Kami sudah menyampaikan lima Rancangan Peraturan Presiden, satu diantaranya telah terbit Perpresnya,” ujar Yuddy.

Lima rancangan Perpres tersebut diantaranya  adalah penataan struktur organsiasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN. Sedangkan yang sudah terbit Perpresnya yaitu  penataan struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Penerapan 5 Hari Kerja PNS Banyak Negatifnya

PNS 5 hari kerja
cpnson.blogspot.com -  Pemerintah Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu melakukan ujicoba lima hari kerja untuk para Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, uji coba lima hari kerja PNS berlaku mulai 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015. Dengan rincian jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 15.30. waktu istirahat pukul 15.15 hingga 15.30. Jumat pukul 07.00 hingga 11.30 dengan didahului olahraga pukul 06.30. Kebijakan itu tidak berlaku untuk tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Namun pemberlakuan masa uji coba akan berakhir pada April 2015 nanti ini,  mendatangkan desakan dari berbagai pihak agar para PNS ini kembali bekerja selama 6 hari, karena dinilai sangat tidak efektif.

Diberlakukannya lima hari kerja, jam pulang PNS menjadi pukul 15.30 WIB, tetapi sejumlah lembaga pemerintahan daerah mulai tingkat desa, kecamatan hingga kantor dinas, pelayanan publik cenderung sepi  selepas jam 11 yang menyebabkan PNS tidak ada pekerjaan. Ini disebabkan oleh masyarakat yang datang untuk mengurus sesuatu baik itu ke kecamatan, kelurahan maupun dinas dilakukan pagi hari hingga siang hari.

Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Endra Gunawan, menyatakan bahwa,“Masyarakat memandang penerapan lima hari kerja itu lebih banyak sisi negatifnya daripada manfaatnya. Setelah pukul 13.00 WIB, produktivitas PNS menjadi berkung. Jadi, saya mengusulkan supaya penerapan lima hari kerja dicabut karena tidak efektif dan dikembalikan enam hari kerja,”  Kamis kemarin. (26/3/2015).

Dia juga mengatakan bahwa tujuan pemberlakuan lima hari kerja adalah untuk optimalisasi kinerja PNS dan membawa dampak positif untuk dunia pariwisata di Kabupaten Sukoharjo. Akan tetapi dalam hasil serap aspirasi yang dilakukan oleh  DPRD, ternyata penerapan lima hari kerja ini tidak efektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan bahwa daalam waktu dekat, BKD akan melakukan evaluasi efektivitas kebijakan ini. Akan tetapi, Joko menilai penerapan kebijakan ini sudah efektif. Kebijakan ini bisa menghemat biaya operasional seperti listrik dan air.

Thursday, March 26, 2015

APBN tuk Pensiunan PNS Capai 75 Triliun Pertahun

Anggaran Gaji PNS di APBN Membengkak
Credit Image: www.kemenkeu.go.id
cpnson.blogspot.com - Setiap tahun dana pensiun yang berasal dari APBN selalu meningkat. Peningkatan tersebut tidak terlepas dari tingginya jumlah PNS yang memasuki masa pensiun. Sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini, gaji pensiun dibayarkan dari hasil pemotongan gaji sebesar 4,75 persen dari gaji yang didapat PNS setiap bulannya. Namun hal ini tidak bisa memenuhi jumlah keseluruhan gaji pensiun yang harus dibayarkan setiap bulan, oleh karena itu kekurangan tersebut ditambah dari dana APBN yang dirasakan kurang efisien untuk saat ini.

Sistem penggajian pensiun seperti ini menggunakan sistem manfaat pasti atau besaran jaminan hari tua PNS, TNI dan Polri ditentukan dari awal. Bagaimanapun caranya ketika telah pensiun jaminan tersebut harus dibayarkan kepada masing-masing pegawai sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Untuk menghitung kenaikan dana pensiun yang harus dibayarkan oleh pemerintah bisa dilihat dari jumlah PNS pensiun setiap tahunnya. Sesuai data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), pegawai yang memasuki masa pensiun adalah 100.000 orang per tahun, jika dikalkulasikan maka selama 5 tahun ke depan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 500.000 pegawai.

Rumusnya adalah semakin tinggi jumlah pensiunan maka semakin tinggi pula anggaran yang harus dipersiapkan pemerintah untuk membayar gaji pensiun PNS.

Rincian Potongan Gaji PNS

Tentu akan banyak kalangan masyarakat atau PNS yang bertanya-tanya, lalu kemana 4,75 persen potongan gaji yang dikhususkan untuk jaminan hari tua PNS? Potongan tersebut tetap dibayarkan untuk gaji pensiun yang ditambah dengan subsidi dari pemerintah, dan setiap pegawai akan mendapatkan gaji pensiun dengan besaran 75 persen dari gaji pokok terakhir. Jika potongan setiap bulan 4,75 persen, maka untuk mencapai 75 persen masih kurang sebesar 70,25 persen lagi. Oleh karena itu kekurangan tersebut diambil dari dana APBN yang disebut dengan subsidi pemerintah.

Sedangkan secara keseluruhan potongan gaji PNS setiap bulan adalah 10 persen, masing-masing dikhususkan untuk Askes 2 persen, iuran tabungan hari tua 3,25 persen dan sisanya adalah 4,75 persen untuk iuran jaminan hari tua.

“Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN untuk dana pensiun,” jelas Setiawan Wangsaatmadja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB. Jika kenaikan rata-rata berkisar Rp 75 triliun, lima tahun mendatang pemerintah harus menyiapkan dan subsidi pensiun PNS sekitar Rp 375 triliun. Selain gaji pensiun yang berasal dari iuran dan anggaran APBN, pemerintah harus membayarkan tunjangan lain yaitu tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak yang belum menikah sampai usia 25 tahun.

Intinya, meskipun peningkatan terjadi setiap tahun dan anggaran negara membengkak untuk gaji pensiun, pembayaran gaji pensiun tidak akan dihapus dan tetap akan dibayarkan. Karena gaji pensiun adalah satu bentuk pemenuhan kesejahteraan pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Poin Tunjangan Kerja PNS DKI Susut

Tunjangan Kerja PNS DKI Turun

cpnson.blogspot.com - Dalam rangka menyesuaikan anggaran ke pagu anggaran 2014 terkait belanja pegawai DKI tahun 2015 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang asalnya dari Rp 9.000 menjadi Rp 8.000.

"TKD dinamis tetap ada, tapi satuannya kita kurangi, dari Rp 9.000 ke Rp 8.000. Walaupun totalnya tetap Rp 19 triliun tapi itu kan maksimum, bisa saja ada yang tidak terpakai," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis (26/3/2015).

Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah menganggarkan gaji pegawai sebanyak 19 triliun, bahkan jumlah itu telah dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015. Tetapi, akhirnya DKI mengacu ke pagu anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Pemberian Tunjangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja, tetapi dilihat berdasarkan kinerja dan juga prestasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah indikator penilaian mereka yang dihitung dengan poin.

Basuki Tjhaja Purnama, selaku Gubernur DKI Jakarta, sebelumnya pernah menjelaskan, bahwa setiap pekerjaan yang diemban oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dengan menggunakan poin, dan poin tersebut akan dikalikan dengan satuannya yang sekarang turun menjdi Rp 8000. Peraturan Menteri PAN Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan menjadi Dasar hukum pemberian TKD.

Indikator penilaian dengan Poin berlaku untuk semua Para pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pejabat eselon IV maupun eselon II. Hitungannya pun sama yaitu Rp 8000. Jika jabatannya tinggi maka poin maksimalnya pun akan tinggi. Saat ditemui di Balai kota Selasa lalu tanggal (24/3) Ahok mengatakan bahwa tidak ada pengaruh dan perubahan, tunjangan itu akan tetap jalan.

"Kalau PNS biasanya hanya dapat poin 1.000, mau kerja secapek apa pun tetap 1.000 poinnya," jelas Basuki.

Menurut Heru, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa pihaknya akan membayarakan TKD kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan maksimal pembayaran akan dilakukan akhir bulan ini. Terkait kisruhnya APBD DKI yang belum juga disahkan sampai saat  ini, pemberian TKD pun hanya yang statis terlebih dahulu.

"Heru juga tidak menyangkal bahwa cukup banyak PNS yang mengeluh padanya karena TKD belum didapat. Keluhan itu dikirim ke nomor handphone Heru melalui pesan singkat. "Kita perkirakan akhir bulan ini bisa cair. Dengan perhitungan satuan Rp 8.000 tadi," tambah dia

Contoh Format Penulisan Surat Lamaran Kerja CPNS 2015

Inilah Contoh Format Penulisan Surat Lamaran Kerja CPNS yang umum digunakan oleh para pelamar CPNS berbagai instansi baik pusat maupun instansi daerah. Tahun 2015 ini kabarnya akan ada lagi lowongan CPNS, contoh format penulisan surat lamaran kerja CPNS ini bisa menjadi pedoman dalam mengawali langkah Anda menjadi seorang CPNS.
Format surat lamraan kerja CPNS
                                      .................. (tempat tanggal pembuatan surat)
                                                                    Kepada yth :
                                                                    ………………….(penerima surat )
                                                                    ………….(alamat tujuan surat)
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ……………… (Nama Jelas Anda)
Tempat,tgl lahir : ………………
Usia pada tanggal 01/01/2012: … Tahun, … bulan
Jenis kelamin : ………………
Agama : ………………
Pendidikan/Jurusan : S-1 ………………
Alamat : ………………
Nomor telepon/HP : ………………
Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak/Ibu, agar kiranya dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di ……. (tempat yang Anda lamar), dengan jabatan ……………………(kode jabatan : ……….).

Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini Saya lampirkan :
1. Foto copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing 1 (satu) lembar,
2. Pas photo ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
3. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan Saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.
                                                                                                                        
                                                                                      Hormat Saya,
                                                                                     (tanda tangan)
                                                                                      (nama Anda)

Sumber : tipskarir. com



Baca Berita Terkait lainnya:
Daftar Formasi CPNS 2015 Tenaga Fungsional Tertentu

62 Peserta Dinyatakan Lolos CPNS dan Berhak Dapatkan SK CPNS

Strategi Bisa Lulus CPNS 2015 Murni
CPNS Indonesia - Kabar bahagia untuk 62 peserta yang dinyatakan lolos CPNS Daerah Formasi Umum Tahun Anggaran 2014 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas menerima SK CPNS secara simbolis yang diberikan Bupati Sambas di aula Diklat BKD Kabupaten Sambas, Kamis (26/3/2015).

Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH berharap kepada CPNS ini agar semangat meniti karier baru untuk menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas.

"Saya mewakili pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang berhasil lolos," ujarnya di hadapan CPNS yang menerima SK dan pembekalan di aula Diklat BKD Sambas, Kamis (26/3/2015).

Terkait CPNS ini dikatakannya kendati jauh dari harapan kebutuhan CPNS di Kabupaten Sambas, Bupati mengatakan angka 53 masih patut disyukuri. Terlebih jika memang jika wacana pusat yang akan melakukan moratorium ke depannya.
Sumber : tribunpontianak.co.id