Tuesday, July 1, 2014

Pengawasan Ketat CPNS Baru

Dikutip dari Kompas, Pengawasan ketat terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan oleh salah satu orang ternama di Pemprov DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja atau lebih dikenal dengan nama Ahok. Sebagai pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tentunya Ahok mampu untuk mengawasi cara kerja CPNS baru. Pengawasan terhadap CPNS tersebut akan dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.

Pengawasan CPNS Ahok

Pelaksanaan tugas terhadap CPNS dinilai sebagai masa percobaan kerja yang tentu saja sangat penting karena dengan adanya masa kerja CPNS terhadap pelayanan. Maka, hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat langsung CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilihat dari bagaimana mereka memberikan pelayanan baik terhadap rekan kerja sesama PNS maupun kepada masyarakat.


Seperti yang dikemukakan oleh Ahok di Balaikota Jakarta pada hari Senin (30/6/2014) “Pegawai yang baru masuk, kita ingin mereka ada di front terdepan pelayanan. Kalau mereka sudah bisa betul-betul teruji, dua tahun baru diangkat jadi PNS”. Pernyataan dari Ahok tersebut dirasa tepat, pengawasan terhadap CPNS memang sangat perlu dilakukan guna menguji kemampuan dan kesiapan kinerja para CPNS untuk nantinya terjun secara langsung dalam melaksanakan tugas sebagai PNS.

Dengan dilakukannya pengawasan kinerja CPNS, sudah barang tentu mempunyai berbagai tujuan. Selain menguji kinerja CPNS, pengawasan juga bertujuan untuk mengoptimalkan CPNS terhadap pelayanan publik. Pelayanan terhadap publik dapat dikatakan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai mental dan loyalitas para CPNS dalam melakukan pekerjaannya. Ahok menambahkan bahwa jika mereka tetap setia dan tidak berpindah pekerjaan, maka mereka akan diberi peluang untuk memiliki jenjang karier di Pemprov DKI.

Kesetian para CPNS dalam melakukan pekerjaannya sangat penting, hal ini untuk mengawasi sejauh mana pelayanan CPNS terhadap publik jika sudah diangkat menjadi seorang PNS. Resiko CPNS untuk dicoret dari daftar kepegawaian Pemprov DKI akan sangar besar, jika mereka tidak setia dalam melaksanakan tugasnya. Selain diberi tugas untuk melayani publik, CPNS DKI juga turut andil dalam tugas mengawasi kinerja lurah, camat, eali kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.

Pengawasan terhadap PNS juga dirasa perlu guna membenahi dan memperbaiki kinerja PNS yang lama. Seperti yang ditegaskan oleh Ahok “Nah, saya bisa mencoret mereka dari PNS, kalau dia enggak melakukan perlawanan, jadi ketahuan nih kalau PNS yang lama yang enggak bener. Disitu baru kita akan lebih tegas lagi”. Ketegasan yang dikemukan oleh beliau tentu saja menjadi hal yang harus dipikirkan bagi para PNS dan CPNS.

Selain mencoret dari daftar kepegawaian, Pemprov DKI juga berencana akan menurunkan jabatan PNS golongan eselon menjadi staf biasa jika kinerja mereka tidak baik. Tentu saja, Pemprov DKI harus mencanangkan aturan hukum untuk merealisasikan hal tersebut.

No comments: