cpnson.blogspot.com - Tidak semua peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tahu kriteria/syarat lulus seleksi CPNS. Sebagian besar diantara mereka justru tidak begitu memperdulikan syarat penetapan kelulusan akhir, padahal inilah hal sangat mendasar yang perlu mereka ketahui.
Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi sesuai urutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapakan.
A. Jika instansi menetapakan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kempetensi dasar, maka :
1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos nilai pasing grade 40 orang, maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya 10 orang lihat poin ke 3.
2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan ranking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh : Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampaui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan rangking tertinggi.
3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama dan memenuhi passing grade berdasarkan rangking, sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
B. Instansi yang menyelenggarakan ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penetuan kelulusan sebagai berikut:
1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus
4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
KESIMPULAN
Perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan ujian TKB dan Psikologi.
Kekurangan formasi dapat disisi dari peserta dari bidang lain sebanyak 5% dari total formasi keseluruhan atau sebanyak 5000 lowongan (berdasarkan peraturan ujian baru 2014).
No comments:
Post a Comment