Saturday, July 26, 2014

Syarat Umum Seleksi CPNS: Umur, Pendidikan, Kesehatan dan Hukum

Syarat Umum Seleksi CPNS: Umur, Pendidikan, Kesehatan dan Hukum
cpnson.blogspot.com- Para pelamar CPNS harus bersabar menunggu jadwal pendaftaran CPNS. Pasalnya pemerintah masih akan menunda proses registrasi sampai pada minggu ketiga bulan Agustus. Hal ini tentu tidak serta merta terjadi begitu saja banyak kendala di lapangan yang memperlambat tahapan tersebut salah satunya ialah terlambatnya data masuk dari instansi/daerah mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan tiap-tiap daerah/instansi sehingga membuat terlambat proses seleksi di pusat. Untuk saat ini saja baru 50% data yang masuk dari total keseluruhan formasi yang dibutuhkan. Walaupun begitu pemerintah telah mengklaim bahwa proses pendaftaran akan segera dibuka sekitar minggu ketiga Bulan Agustus. (Baca Juga :  Trik Mengenali dan Menyelesaikan Tipe Soal Ujian CPNS )

Dilain hal berhubungan dengan keterlambatan maupun penundaan jadwal pendaftaran, pemerintah menghimbau kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar segera memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk penerimaan CPNS itu sendiri yang sejak dulu sudah di undang-undangkan. Untuk itu malaui website ini kami ingin menyampaikan beberapa syarat umum seleksi cpns: umur, pendidikan, kesehatan dan hukum yang biasanya tidak tertulis namun perlu untuk dipahami serta dilaksanakan. (Baca Juga:  Bagaimana Strategi atau Tips Lolos Seleksi CPNS Sistem CAT ).

SYARAT UMUM SELEKSI CPNS: UMUR, PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN HUKUM (Sumber : Menpan-RB)

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia : Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Hukum : Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketentuan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, dan
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

CATATAN :
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun, tetapi tidak boleh melebihi usia 40 tahun. Pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

No comments: