Nomor : 800/1640/BKD/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : K.26-30/V.146-2/99 Tanggal 02 September 2013 Perihal Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 800/1616/BKD/2013 Tanggal 18 September 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2013 sebanyak 40 (empat puluh) orang dari Pelamar Umum mulai Tanggal 23 September 2013 sampai dengan 04 Oktober 2013 dibubuhi cap pos.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil (baik Calon PNS/ PNS/ Calon Anggota TNI-POLRI atau anggota TNI-POLRI);
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau Pengurus Partai Politik;
6. Tidak pernah terlibat suatu gerakan yang menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI-POLRI atau diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dalam ketentuan ini tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara;
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNSD 01 Januari 2014;
2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ Izajah;
3. Memiliki pendidikan ijazah/STTB yang dilegalisir sesuai dengan bidang tugas/jabatan yang akan dilaksanakan;
IV. TATA CARA MENGAJUKAN LAMARAN :
1. Berkas lamaran dikirim oleh pelamar melalui Kantor Pos terdekat dimasukkan kedalam amplop coklat (ukuran 350 mm x 240 mm) yang mencantumkan nama pelamar serta jabatan yang mau dilamar di sudut kiri atas dan ditujukan kepada Panitia Penerimaan Seleksi CPNSD Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Kotak Pos 100 Aek Kanopan 21457 (pengiriman dimulai pada tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2013 dengan Cap Pos);
2. Pada saat mengirim surat lamaran peserta harus menyertakan amplop surat balasan yang sudah ditulis sendiri dengan nama dan alamat lengkap serta ditempel perangko Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop surat lamaran;
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas kertas segel atau kertas bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada BUPATI LABUHANBATU UTARA sesuai contoh yang ditetapkan 2 (dua) lembar, (1 lembar asli + 1 lembar foto copy) dengan melampirkan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, Khusus Tenaga Guru supaya melampirkan Akta sesuai dengan ijazah yang dimiliki masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar (warna);
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Pelamar harus mencantumkan Alamat yang jelas dan nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi pada surat lamaran dan amplop pengiriman (kesalahan penulisan alamat tidak menjadi tanggung jawab panitia);
5. Berkas lamaran yang diserahkan sebelum dikeluarkan pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku;
Selengkapnya ada di alamat resmi
No comments:
Post a Comment