Thursday, September 19, 2013

Info Penerimaan CPNS Untuk Provinsi Sumatera Utara 2013

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/17787/BKD/II/2013800/18665/BKD/II/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2013

I.DASAR

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN


TENAGA GURU
S1 PLB (16)

TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis:
Spesialis Ilmu Kesehatan Mata (3)
Spesialis Ilmu Pulmonologi & Ilmu Kedokteran Respirasi (3)
Spesialis Ilmu Kesehatan THT-KL (3)
Spesialis Ilmu Bedah (3)
Spesialis Bedah Orthopedi (3)
Spesialis Bedah Urologi (3)
Spesialis Bedah Syaraf (3)
Spesialis Bedah Anak (3)
Spesialis Gigi Mulut (3)
Spesialis Ilmu Kebidanan dan penyakit kandungan (3)
SpesialisIlmu Kesehatan Anak (4)
Spesialis Radiologi (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Jantung (3)
Spesialis Ilmu kedokteran forensik (2)
Spesialis Patologi Anatomi (1)
Spesialis Ilmu Penyakit dalam (4)
Spesialis Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin (3)
Spesialis Ilmu Penyakit Syaraf (8)
Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (5)
Dokter Umum (20)
D 3 Keperawatan (55)
D3 Gizi (14)
D3 Fisioterapi (5)
D3 Rontgen (ATRO) (6)

TENAGA TEKNIS
S1 Pertanian Argoteknologi (35)
S1 Peternakan (13)
S1 Perikanan (13)
S1 Kehutanan (12
S1 Teknik Arsitektur (3)
S1 Teknik Lingkungan (8)
S1 Teknik Sipil (30)
S1 Teknik Industri (8)
S1 Teknik Elektro (8)
S1 Teknik Kimia (8)

PELATIH OLAH RAGA DARI ATLET BERPRESTASI (10)
Minimal SLTA/Sederajat ditambah Atlet berprestasi :
- Nasional (Emas dalam PON)
- Regional (minimal Perak dalam SEA GAMES)
- Internasional (minimal Perunggu dalam Olimpiade)

III.PERSYARATAN

A.PELAMAR UMUM (TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) :

1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin;
4.Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
5.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
7.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
8.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
10.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
11.Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD;
12.Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.

B.PELAMAR PELATIH OLAHRAGA DARI ATLET BERPRESTASI :

1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
9.Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10.Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun internasional, pada :
a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/Medali Perak;
c) Pekan Olahraga Nasional (PON), sebagai Juara I/Medali Emas;
yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang;
11.Even kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada angka 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini;
12.Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
13.Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

IV.JADWAL PELAKSANAAN

1.-Pendaftaran dimulai dari tanggal 23 September s/d 4 Oktober 2013;
-Pelaksanaan Ujian Hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB);
2.Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id);
3.Peserta Ujian wajib melihat Lokasi/Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
4.Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : Nomor ujian, Pensil 2B dan alat kelengkapan ujian lainnya.

V.PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN

1.Berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos Senin tanggal 23 September 2013 dan selambat-lambatnya Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 (stempel pos) ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN CPNSD PEMPROVSU TAHUN 2013
JLN. SERBAGUNA NO.10 HELVETIA MEDAN
disampaikan langsung ke Kantor Pos terdekat dari alamat Pelamar dengan menggunakan kiriman Perlakuan Khusus untuk Pelamar yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara sedangkan di luar Provinsi Sumatera Utara menggunakan kiriman Pos Express;
2.Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos dan tidak melayani pendaftaran langsung;
3.Kelengkapan dan susunan berkas lamaran :
a.Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan seleksi terlampir);
b.Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 6 (enam) lembar dan mencantumkan nama dibelakangnya;
c.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai dasar melamar, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar;
e.Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
4.Pada amplop lamaran dicantumkan nama formasi jabatan, kode formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dilamar (kecuali Atlet berprestasi tidak mencantumkan kode pendidikan) serta alamat yang jelas dan lengkap sesuai KTP;
5.Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui Kantor Pos ke alamat Pelamar yang tertera pada amplop lamaran atas biaya Panitia;
6.Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dikembalikan (Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas);

VI.PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD (SETELAH LULUS SELEKSI)

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi ujian, wajib melengkapi administrasi sebagai berikut :
1.Surat Permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (contoh surat permohonan pengangkatan CPNS terlampir);
2.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
3.Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 dengan ketentuan :
-Ditulis dengan tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani;
-Ditempel Pas photo hitam putih ukuran 3x4 cm disudut kanan atas;
-Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD harus ditulis secara lengkap;
4.Surat Pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 yang berisi tentng :
-Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
-Tidak menjadi anggota dan atau Pengurus Partai Politik;
5.Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak pindah tugas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama 5 (lima) tahun;
6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Pihak Berwajib/Polri;
7.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
8.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani Pejabat yang berwenang;
9.Surat Keterangan yang menyatakan keabsahan Ijazah asal Perguruan Tinggi yang digunakan dasar melamar;
10.Atlet berprestasi :
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perunggu/Juara III pada ASEAN GAMES atau OLIMPIADE/PARA OLYMPIC;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Perak/Juara II pada Pekan Olahraga SEA GAMES/PARA GAMES;
-Foto copy sah piagam/sertifikat penerima Medali Emas/Juara I pada Pekan Olahraga Nasional (PON);
-Surat pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan;
11.Pas photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar.
untuk butir (1) sampai (10) masing-masing rangkap 2 (dua).

VII.KETENTUAN LAIN

1.Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Panitia, kepada pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Daerah;
3.Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak akan dikembalikan (sepenuhnya menjadi hak panitia) dan pelamar yang diketahui mengajukan lamaran di luar Formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pelamar yang menyampaikan berkas lamaran lebih dari 1 (satu) kali akan dibatalkan keikutsertaannya mengikuti seleksi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
4.Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetorkan langsung ke Kas Daerah dan tidak akan diterima sebagai CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada pengadaan pegawai baru tahun-tahun berikutnya;
5.Keputusan hasil seleksi dan penempatan CPNS Daerah oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Selengkapnya (Contoh surat permohonan dan lainnya dapat Anda download di alamat KLIK DISINI

                                                                                                  Ditetapkan di Medan
                                                                                                  pada tanggal 18 September 2013
                                                                                                  GUBERNUR SUMATERA UTARA,
                                                                                                  H. GATOT PUJO NUGROHO, ST, M.Si

No comments: