Akhir Juni mendatang pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh wilayah Indonesia dengan kuota 100.000 formasi yang akan diumumkan di cpnson.blogspot.com. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan jumlah formasi pada tahun 2014 ini sebanyak seratus ribu kursi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menyediakan formasi tersebut untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eko mengatakan bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNS tahun 2014 dapat mengunjungi Job Fair CPNS yang akan di selenggarakan Kemenpan-RB di Hotel Sahid, Jakarta pada tanggal 16 -17 Juni mendatang.
Acara tersebut akan digelar bersamaan dengan pameran inovasi pelayanan publik dari seluruh daerah Indonesia. Setelah itu pihaknya akan mengumumkan posisi apa saja yang tersedia dan bisa diisi oleh CPNS 2014, serta Eko berharap kepada Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah bisa menarik minat CPNS untuk mendaftarkan diri. Mengenai jumlah formasinya Wakil Kemenpan-RB menjelaskan pemerintah pada tahun ini akan membuka 100.000 formasi yang terdiri dari 60.000 orang untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil serta 40.000 orang dengan status menjadi PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut bukan honorer atau pegawai yang tetap, melainkan pegawai yang di kontrak dalam jangka satu tahun serta bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing instansi pemerintahan. Proses seleksi CPNS pada tahun ini akan melanjutkan sistem yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni dengan sistem online melalui media internet. Pelamar cukup saja menginput data-datanya melalui registrasi online, dengan demikian proses tersebut dikenal sebagai sistem CAT (Computer Assisted Test). Panduan registrasi online CPNS 2014 bisa anda lihat baca dan pahami sebagai persiapan.
Dengan cara tersebut, Pemerintah Pusat akan mengetahui hal yang tidak rasional megenai jumlah pegawai yang dibutuhkan. Untuk waktu pelaksanaan tes CPNS, Eko menjelaskan akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober mendatang. Dalam pelaksanaannya tidak sekaligus satu hari, akan tetapi dilakukan secara bertahap agar lebih objektif.
Bagi setiap daerah yang belum memiliki sistem CAT bisa dilakukan di dua belas kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta telah tersebar di 2.400 titik lokasi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah melakukan uji profesi untuk kalangan tenaga pendidik atau guru. Untuk Pemerintah Daerah yang belum siap menggunakan sistem CAT dalam proses seleksi CPNS, menurut Eko, Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan sistem CAT tidak akan diberikan formasi.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Monday, June 2, 2014
Formasi CPNS Di Seluruh Indonesia Dibuka Bulan Juni, Lowongan 100.000 Kursi
Formasi CPNS Di Seluruh Indonesia Dibuka Bulan Juni, Lowongan 100.000 Kursi
Pemerintah membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di seluruh wilayah Indonesia mulai bulan ini, Juni 2014.
“Pemerintah menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia,” kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Senin (2/6/2014).
Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai CPNS 2014, dengan menggelar Job Fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta pada 16 Juni-17 Juni mendatang. Acara ini akan digelar bersamaan dengan pameran inovasi pelayanan publik dari seluruh daerah di Indonesia.
“Nanti akan kami umumkan posisi apa saja yang lowong dan bisa disii. Jadi saya harap Kementerian atau Lembaga dan Pemda bisa menarik minat CPNS untuk mendaftar,” ujar Eko.
Menurut dia, pada tahun ini, pemerintah membuka 100.000 formasi yang terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK.
“PPPK itu bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelas Eko.
Dia menyebutkan proses seleksi CPNS 2014 ini melanjutkan sistem yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan online. Pelamar memasukan data lewat sistem online, lantas proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Jadi bisa diketahui hal yang tidak rasional soal jumlah pegawai yang dibutuhkan,” kata Eko.
Persaingan untuk memperebutkan kursi CPNS semakin ketat. Oleh sebab itu, persiapan serius menghadapi ujian tes CPNS mutlak diperlukan.
Menurut dia, sistem yang lebih ketat juga diberlakukan pada Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemda yang tidak menggunakan sistem CAT tidak akan diberi formasi.
Adapun pelaksanaan tes CPNS, lanjut Eko, akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober. “Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” ucap Eko.
Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki sistem CAT bisa dilakukan di 12 kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 2.400 titik lokasi kantor Kemendikbud yang telah melakukan uji profesi untuk guru. (Sumber : bisnis.com)
Silahkan kunjungi Soal CPNS untuk mendapatkan soal CPNS terlengkap, dan software aplikasi CAT
Umur 61 Tahun Bisa Jadi PPPK
Kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan telah terbuka lebar. Untuk formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tidak di batasi oleh usia smapai 35 tahun seperti formasi umum. Akan tetapi untuk mendaftar sebagai PPPK mempunyai kesempatan hingga usia 61 tahun.
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja tersebut masuk kedalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap Kabupaten maupun Kota mengusulkan formasi sesuai dengan keutuhan masing-masing. Meskipun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah terbit, pelaksanaan PPPK tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kepala Bidang dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Munandar mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK tidak mengenal batas umur sepanjang hal tersebut di butuhkan, untuk setiap kabupaten maupun Kota mendapatkan enam puluh persen jatah untuk formasi umum dan empat puluh persen untuk jalur PPPK. Menurut beliau ada formasi yang terlah ditetapakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang nantinya akan ada keahlian teknis yang tidak ada melalui jalur PNS umum, misalnya seperti reaktor nuklir, perawat, dokter, dosen serta peneliti. Dengan demikian pihaknya belum megetahui dengan jelas formasinya seperti apa.
Untuk berkonsultasi dengan BKN terkait PPPK, BKD Kota Makassar juga mendukung supaya seribu formasi yang diusulkan oleh pemkot melalui jalur umum bisa terealisasi. Dari jumlah formasi yang diusulkan enam ratus orang diantaranya sebagai guru, serta empat ratus orang lainnya sebagai tenaga kesehatan dan bagian teknisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, M Kasim Wahab mengatakan bahwa jumlah yang telah diusulkan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata Pemerintah Kota. Dengan demikian pihaknya bergegas datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Akhir Mei yang lalu untuk menyampaikan tujuan supaya mampu mempertimbangkan formasi Pemkot yang telah diusulkan sebelumnya.
Disamping itu, Kepala BKD menambahkan untuk formasi tahun ini, pihaknya membutuhkan Pegawai Negeri Sipil serta PPPK yang cukup banyak, karena setiap tahunnya PNS yang pensiun bisa terhitung, yakni kurang lebih dari empat ratus orang. Sampai sekarang ini BKD Pemkot Makassar belum mendapatkan jawaban yang tepat dari BKN, sehingga pihaknya merasa khawatir akan formasi yang telah diusulkan tidak akan mendapatkan ijin sepenuhnya, rata-rata dari jumlah yang diusulkan akan lebih sedikit dari jumlah yang disetujui oleh BKN.
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja tersebut masuk kedalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap Kabupaten maupun Kota mengusulkan formasi sesuai dengan keutuhan masing-masing. Meskipun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah terbit, pelaksanaan PPPK tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kepala Bidang dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Munandar mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK tidak mengenal batas umur sepanjang hal tersebut di butuhkan, untuk setiap kabupaten maupun Kota mendapatkan enam puluh persen jatah untuk formasi umum dan empat puluh persen untuk jalur PPPK. Menurut beliau ada formasi yang terlah ditetapakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang nantinya akan ada keahlian teknis yang tidak ada melalui jalur PNS umum, misalnya seperti reaktor nuklir, perawat, dokter, dosen serta peneliti. Dengan demikian pihaknya belum megetahui dengan jelas formasinya seperti apa.
Untuk berkonsultasi dengan BKN terkait PPPK, BKD Kota Makassar juga mendukung supaya seribu formasi yang diusulkan oleh pemkot melalui jalur umum bisa terealisasi. Dari jumlah formasi yang diusulkan enam ratus orang diantaranya sebagai guru, serta empat ratus orang lainnya sebagai tenaga kesehatan dan bagian teknisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, M Kasim Wahab mengatakan bahwa jumlah yang telah diusulkan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata Pemerintah Kota. Dengan demikian pihaknya bergegas datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Akhir Mei yang lalu untuk menyampaikan tujuan supaya mampu mempertimbangkan formasi Pemkot yang telah diusulkan sebelumnya.
Disamping itu, Kepala BKD menambahkan untuk formasi tahun ini, pihaknya membutuhkan Pegawai Negeri Sipil serta PPPK yang cukup banyak, karena setiap tahunnya PNS yang pensiun bisa terhitung, yakni kurang lebih dari empat ratus orang. Sampai sekarang ini BKD Pemkot Makassar belum mendapatkan jawaban yang tepat dari BKN, sehingga pihaknya merasa khawatir akan formasi yang telah diusulkan tidak akan mendapatkan ijin sepenuhnya, rata-rata dari jumlah yang diusulkan akan lebih sedikit dari jumlah yang disetujui oleh BKN.
Sunday, June 1, 2014
Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Hasil Verifikasi Honorer K2 Telah Diumumkan
Hasil verifikasi Honorer kalangan kategori dua Provinsi Riau telah diumumkan, keterangan tersebut merupakan hasil penantian yang panjang dari proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemprov Riau. Gubernur Riau, H Annas Maamun akhirnya telah menyutujui proses verifikasi berkas admnistrasi dari tenaga honorer yang lulus seleksi CPNS pada beberapa waktu yang lalu.
Informasi tersebut telah di paparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, beliau mengungkapkan proses verifikasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam peranan memperjuangkan aspirasi honorer K2. M Guntur (Kepala BKD Riau) menambahkan Pemprov Riau tidak akan bertanggung jawab atas berkas yang belum lengkap data-datanya. Langkah tersebut sebaga upaya mendahulukan transparasi dalam perekrutan aparatur pemerintah.
Penetapan tenaga honorer kategori telah di tetapkan dalam Surat Keputusan nomor 19/PENG/2014 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga telah di sampaikan beberapa poin yang harus di lengkapi. Pengumuman yang telah di sampaikan merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman kelulusan CPNS dari kalangan honorer kategori dua pada tahun 2013 yang lalu.
Kepala BKD Riau mengungkapkan, pihaknya akan terbuka jika mengetahui ketidak benaran data verifikasi untuk menyampaikan kepada tim verifikasi Pemprov Riau melalui BKD. Selain itu pihaknya akan memberikan sanksi ketentuan yang berlaku, baik untuk pribadi maupun dari SKPD yang melakukan pemalsuan data. Setelah itu honorer K2 harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk di verifikasi. Hal tersebut meliputi foto copy surat keputusan pengangkatan tenaga honorer pertama sampai dengan tahun 2013 yang telah dilegalisir kepala SKPD.
Setelah itu, foto copy daftar hadir, foto copy slip gaji tenaga honorer tahun 2013 juga sama harus terlegalisir Kepala SKPD. Kemudian dilengkapi dengan ijazah asli serta foto copy sesuai dengan tenaga honorer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Selain itu honorer yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak honorer K2 diatas meterai serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala SKPD diatas meterai enam ribu.
Dengan cara demikian semuanya akan jelas dan transparan, hal ini juga berperan dalam menjawab permasalahan honorer bodong yangt menjadi topik beberapa waktu yang lalu. Untuk tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan verifikasi ulang maka dianggap mengundurkan diri. Pernyataan tersebut telah sesuai dengan pendapat Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Riau.
Informasi tersebut disambut dengan suka cita oleh honorer K2 yang sudah lama menantikan kepastian pengumuman tersebut. Salah seorang kandidat honorer K2 menyampaikan aspirasinya serta mengucapkan rasa terimakasih atas komitmen pemerintah Riau dalam menghargai pengabdian kalangan honorer yang selama ini mengabdi di beberapa instansi pemerintahan.
Informasi tersebut telah di paparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, beliau mengungkapkan proses verifikasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam peranan memperjuangkan aspirasi honorer K2. M Guntur (Kepala BKD Riau) menambahkan Pemprov Riau tidak akan bertanggung jawab atas berkas yang belum lengkap data-datanya. Langkah tersebut sebaga upaya mendahulukan transparasi dalam perekrutan aparatur pemerintah.
Penetapan tenaga honorer kategori telah di tetapkan dalam Surat Keputusan nomor 19/PENG/2014 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga telah di sampaikan beberapa poin yang harus di lengkapi. Pengumuman yang telah di sampaikan merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman kelulusan CPNS dari kalangan honorer kategori dua pada tahun 2013 yang lalu.
Kepala BKD Riau mengungkapkan, pihaknya akan terbuka jika mengetahui ketidak benaran data verifikasi untuk menyampaikan kepada tim verifikasi Pemprov Riau melalui BKD. Selain itu pihaknya akan memberikan sanksi ketentuan yang berlaku, baik untuk pribadi maupun dari SKPD yang melakukan pemalsuan data. Setelah itu honorer K2 harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk di verifikasi. Hal tersebut meliputi foto copy surat keputusan pengangkatan tenaga honorer pertama sampai dengan tahun 2013 yang telah dilegalisir kepala SKPD.
Setelah itu, foto copy daftar hadir, foto copy slip gaji tenaga honorer tahun 2013 juga sama harus terlegalisir Kepala SKPD. Kemudian dilengkapi dengan ijazah asli serta foto copy sesuai dengan tenaga honorer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Selain itu honorer yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak honorer K2 diatas meterai serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala SKPD diatas meterai enam ribu.
Dengan cara demikian semuanya akan jelas dan transparan, hal ini juga berperan dalam menjawab permasalahan honorer bodong yangt menjadi topik beberapa waktu yang lalu. Untuk tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan verifikasi ulang maka dianggap mengundurkan diri. Pernyataan tersebut telah sesuai dengan pendapat Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Riau.
Informasi tersebut disambut dengan suka cita oleh honorer K2 yang sudah lama menantikan kepastian pengumuman tersebut. Salah seorang kandidat honorer K2 menyampaikan aspirasinya serta mengucapkan rasa terimakasih atas komitmen pemerintah Riau dalam menghargai pengabdian kalangan honorer yang selama ini mengabdi di beberapa instansi pemerintahan.
Kelengkapan Berkas Kelulusan CPNS
Disaat anda telah dinyatakan lulus oleh Instansi, Kementerian atau Lembaga Negara, maka saatnya bagi anda untuk proses pemberkasan CPNS. Proses pemberkasan kelulusan ini janganlah disepelekan karena jika anda tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, maka anda bisa dinyatakan mengundurkan diri sebagai seorang CPNS. Termasuk memerhatikan keaslian dari dokumen yang dilampirkan kepada panitia seleksi.
Berikut adalah Kelengkapan Berkas untuk setiap CPNS yang telah dinyatakan lulus baik lulus ujian Tes TKD, Tes TKB CPNS dan Wawancara Kompetensi sesuai dengan contoh dalam ketentuan Kepala BKN Republkik Indonesia. Banyak sekali mereka yang telah lulus CPNS adalah mereka yang memahami secara benar Materi pembelajaran CPNS Terbaik sesuai juklak juknis CPNS.
Kelengkapan Berkas CPNS
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat dilihat contohnya di bawah ini atau silakan download disini
Selamat bertugas dan semoga sukses. Milikilah Jiwa yang melayani dalam menghadapi masyarakat.
Berikut adalah Kelengkapan Berkas untuk setiap CPNS yang telah dinyatakan lulus baik lulus ujian Tes TKD, Tes TKB CPNS dan Wawancara Kompetensi sesuai dengan contoh dalam ketentuan Kepala BKN Republkik Indonesia. Banyak sekali mereka yang telah lulus CPNS adalah mereka yang memahami secara benar Materi pembelajaran CPNS Terbaik sesuai juklak juknis CPNS.
Kelengkapan Berkas CPNS
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri (Kementerian Pusat) atau Gubernur/Walikota/Bupati (Pemerintahan Daerah)
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh disini. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
- Khusus kalangan disable (penyandang cacat) wajib melampirkan surat keterangan yang disahkan dokter pemerintah, dengan menyebutkan jenis kecacatannya
- Pelamar formasi khusus putra/putri Papua wajib melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar putra/putri Papua (salah satu atau kedua orang tuanya asli Papua), ditandatangani diatas materai Rp 6000,-
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
- bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat dilihat contohnya di bawah ini atau silakan download disini
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : .........…..
Tempat dan tanggal lahir : ………………..
Agama : ………………..
Alamat : ……………..
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar......................, ............2014Yang membuat pernyataan,.........................
- Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.
- Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
- Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
Selamat bertugas dan semoga sukses. Milikilah Jiwa yang melayani dalam menghadapi masyarakat.
Prosedur, Persyaratan, Gaji, Tunjangan dan Jaminan PPPK
Bagaimana Prosedur Pengadaan PPPK?
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum. Sebagai bahan pembelajaran terbaik, direkomendasikan anda memahami materi juklak juknis yang ada di http://www.paketlkit.com
Persyaratan Menjadi PPPK
Utuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.
Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya
Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.
Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah "pemberhentian dengan hormat", jika PPPK yang bersangkutan
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain "dipecat" jika
Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa
Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan Pengadaan PPPK
- Pengumuman lowongan PPPK
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum. Sebagai bahan pembelajaran terbaik, direkomendasikan anda memahami materi juklak juknis yang ada di http://www.paketlkit.com
Persyaratan Menjadi PPPK
Utuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.
Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya
Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.
Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah "pemberhentian dengan hormat", jika PPPK yang bersangkutan
- Meninggal dunia.
- Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain "dipecat" jika
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa
- Jaminan hari tua.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Bantuan hukum.
Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer
- Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.
- Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.
- Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kam,i rekomendasikan anda untuk segera mempelajari Materi Juklak Juknis CPNS
Subscribe to:
Posts (Atom)






