cpnson.blogspot.com - Kebijakan moratorium yang rencananya akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan ternyata memiliki pengecualian yaitu untuk tenaga guru dan tenaga medis. Selain itu kementerian keuangan juga mengusulkan untuk menjadi salah satu dari pengecualian tersebut, permintaan ini diungkapkan oleh Kiagus Ahmad Badaruddin (Sekjen Kemenkeu) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. “Dimana kami itu (minta) dikecualikan dalam moratorium,” jelas Ki Agus Ahmad Badaruddin.
Alasan dari permintaan ini adalah karena Kementerian Keuangan masih membutuhkan pegawai yang akan ditempatkan di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai. Bahkan pada penerimaan CPNS tahun 2014, Kemenkeu membuka banyak lowongan yaitu sebanyak 9.000 kursi dan diminati oleh banyak pelamar dan mencatat sebagai kementerian paling banyak dilamar oleh masyarakat. Alasan lain yang diungkapkan oleh Kiagus adalah kemenkeu membutuhkan banyak pegawai yang menghimpun dana pajak, termasuk juga bea dan cukai untuk negara.
Permintaan ini memang masih usulan, Kemenkeu masih belum mengetahui berapa jumlah formasi yang akan diajukan karena harus menunggu APBN 2015 yang akan direvisi. Selain itu juga masih menunggu apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.
Moratorium yang direncanakan oleh MenPAN RB tidak bersifat kaku dan memungkinkan beberapa kementerian masih bisa membuka penerimaan CPNS di tahun mendatang, begitupun harapan dari Sekjen Kemenkeu agar usulan tersebut dapat disetujui.
Pelaksanaan moratorium PNS akan disesuaikan lagi dengan kondisi pegawai nasional saat ini, selain itu keuangan Negara adalah salah satu yang paling penting. Semakin besar pegawai semakin besar pula anggaran belanja yang harus dipersiapkan. Hal ini memungkinkan kebijakan moratorium dicabut pada tahun ketiga ketika keuangan Negara memungkinkan. Dengan adanya moratorium ini sekaligus menghimbau para pegawai yang saat ini tengah menjabat di instansi untuk mengerjakan tugas sebaik mungkin, moratorium bukan hambatan untuk melayani masyarakat dengan maksimal.
Pengecualian moratorium untuk tenaga medis dan guru adalah karena dinilai sampai saat ini kedua formasi tersebut masih banyak kekurangan. Dengan jumlah pegawai yang tidak bertambah, diharapkan kinerja masing-masing pegawai di instansi bisa lebih optimal dan PNS harus bisa multitasking dalam menjalankan tugas para pegawai yang akan pensiun.
Saat ini rencana moratorium juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara, MenPAN RB meminta BKN untuk membuatkan skema moratorium yang tepat untuk pelaksanaan moratorium PNS tersebut. Karena sesuai penilaian, data yang dimiliki oleh BKN berhubungan langsung dengan kebutuhan PNS. Jangka yang diberikan untuk membuat skema tersebut adalah selama 3 hari, dan paling lambat sudah diserahkan pada hari Jum’at kemarin. Selain tenaga medis, guru dan usulan Kemenkeu untuk tidak memberlakukan moratorium, memungkinkan kementerian lain pun meminta untuk tidak berlakukan moratorium di instansinya.
Info Penerimaan CPNS | Info CPNS | Formasi CPNS | Jadwal CPNS | Kuota CPNS | Lowongan CPNS | Pendaftaran CPNS | Penerimaan CPNS | Pengumuman CPNS | Persyaratan CPNS | Seleksi CPNS | Simulasi CAT CPNS | Situs Pendaftaran CPNS | Soal CPNS | Tips Lulus CPNS
Friday, November 7, 2014
Thursday, November 6, 2014
Tes CPNS Tasikmalaya Digelar 12 November
Tes ujian CPNS Tasikmalaya menyisakan waktu beberapa hari lagi, ujian dengan sistem CAT BKN itu akan dilaksanakan pada tanggal 12 November di Universitas Negeri Siliwangi Tasikmalaya.
Tes CPNS di Tasikmalaya terhitung terlambat jika dibanding dengan daerah lain ataupun Kementerian/Lembaga Negara yang sudah melaksanakan tes pada bulan Oktober.
Persiapan untuk pelaksanaan tes sudah mencapai persiapan akhir, "Sekarang baru 90 persen, kami menargetkan 9 November persiapan sudah 100 persen," ungkap Iin Aminudin Kepala BKPLD Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan.
Denah Lokasi Tes CPNS Tasikmalaya: Universitas Siliwangi
Pelaksanaan Tes: 12 November 2014
Persiapan tes yang dilakukan di gedung universitas ternama di kota Tasikmalaya tersebut adalah adalah merupakan persiapan persiapan infrastruktur untuk menunjang CAT CPNS BKN, diantaranya adalah jaringan Internet, Komputer dan permasalahan listrik.
Untuk kartu peserta tes CPNS, pihak pos telah mengirimkan sebanyak 2150 kartu yang tersebar ke berbagai pelosok kota di Tasikmalaya dan bahkan luar kota Tasikmalaya. Untuk peserta luar kota, diperkirakan akan sampai dalam jangka waktu 4-5 hari, dan sebelum tanggal pelaksanaan tes, peserta bisa dipastikan sudah bisa menerima kartu ujian.
Kartu ujian hanya dikirimkan kepada pelamar cpns yang telah lulus ujian screening administrasi. khusus peserta luar kota disarankan untuk memantau melalui web.
Kelulusan Tes CPNS tahun ini adalah didasarkan pada sistem passing grade TKD cpns berdasarkan PermenpanRB No 29 Tahun 2014
Sebagai rekomendasi bahan pembelajaran terbaik ujian CAT CPNS di Kota Tasikmalaya, asncpns menganjurkan para calon peserta tes untuk segera memahami dan mempelajari Paket LKIT 2014
Tes CPNS di Tasikmalaya terhitung terlambat jika dibanding dengan daerah lain ataupun Kementerian/Lembaga Negara yang sudah melaksanakan tes pada bulan Oktober.
Persiapan untuk pelaksanaan tes sudah mencapai persiapan akhir, "Sekarang baru 90 persen, kami menargetkan 9 November persiapan sudah 100 persen," ungkap Iin Aminudin Kepala BKPLD Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan.
Denah Lokasi Tes CPNS Tasikmalaya: Universitas Siliwangi
Pelaksanaan Tes: 12 November 2014
Persiapan tes yang dilakukan di gedung universitas ternama di kota Tasikmalaya tersebut adalah adalah merupakan persiapan persiapan infrastruktur untuk menunjang CAT CPNS BKN, diantaranya adalah jaringan Internet, Komputer dan permasalahan listrik.
Untuk kartu peserta tes CPNS, pihak pos telah mengirimkan sebanyak 2150 kartu yang tersebar ke berbagai pelosok kota di Tasikmalaya dan bahkan luar kota Tasikmalaya. Untuk peserta luar kota, diperkirakan akan sampai dalam jangka waktu 4-5 hari, dan sebelum tanggal pelaksanaan tes, peserta bisa dipastikan sudah bisa menerima kartu ujian.
Kartu ujian hanya dikirimkan kepada pelamar cpns yang telah lulus ujian screening administrasi. khusus peserta luar kota disarankan untuk memantau melalui web.
Kelulusan Tes CPNS tahun ini adalah didasarkan pada sistem passing grade TKD cpns berdasarkan PermenpanRB No 29 Tahun 2014
Sebagai rekomendasi bahan pembelajaran terbaik ujian CAT CPNS di Kota Tasikmalaya, asncpns menganjurkan para calon peserta tes untuk segera memahami dan mempelajari Paket LKIT 2014
Perpres Kenaikan dan Tunjangan Kinerja Kementerian Lembaga
cpnson.blogspot.com - Tunjangan Kinerja menjadi salah satu hal terpenting dalam sebuah instansi, karena menilai bagaimana keseimbangan antara kinerja dengan imbalan yang diberikan. Seperti yang telah diketahui besarnya tunjangan kinerja yang diberikan disesuaikan dengan pelaksanaan kinerja dari masing-masing pegawai di instansi yang bersangkutan. Untuk tahun ini tunjangan kinerja di beberapa lembaga/kementerian telah diatur dalam peraturan presiden yang baru, payung hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Sebelum masa jabatan SBY berakhir, peraturan mengenai tunjangan kinerja telah ditandatangani dan diundangkan sehari setelah diterbitkan. Peraturan tersebut tidak hanya untuk tunjangan kinerja saja melainkan dengan kenaikan tunkin di beberapa K/L.
Untuk perpres pertama adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada Kementerian/Lembaga yang berhak. Pembayaran tunkin ditujukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi di instansi terkait yang didasarkan dari pengamatan dan penilaian TRBN (Tim Reformasi Birokrasi Nasional) apakah instansi tersebut layak mendapatkan tunjangan kinerja atau tidak. Tentu saja dengan penilaian dari TRBN tersebut tidak semua K/L mendapatkan tunkin hanya 9 instansi saja diantaranya adalah pegawai yang bekerja di lingkungan:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2014
Kementerian Agama dalam Perpres No 108 Tahun 2014
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Perpres No. 109 Tahun 2014
Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam Perpres No. 110 Tahun 2014
Badan Informasi Geospasial dalam Perpres No. 111 Tahun 2014
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Perpres No. 112 Tahun 2014
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam Perpres No. 113 Tahun 2014
Secretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Perpres No. 114 Tahun 2014. Dan yang terkahir Perpres No 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Perpres yang kedua adalah mengenai penambahan atau kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian/lembaga tertentu. Kenaikan tunjangan ini tidak dilakukan begitu saja, merujuk kepada peningkatan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang ada di instansi tersebut. Kementerian/Lembaga yang mendapatkan kenaikan tunjangan diantaranya adalah diatur dalam Perpres:
Perpres No 101 Tahun 2014 untuk pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Setkab)
Perpres No. 102 Tahun 2014 untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Perpres No. 103 Tahun 2014 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Perpres No. 104 Tahun 2014 untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
Pepres No. 105 Tahun 2014 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta
Perpres No. 106 Tahun 2014 untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kedua peratuan presiden mengenai tunjangan kinerja tersebut mulai terhitung dari bulan Juli 2014. Selain kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga diatas, kenaikan tunjangan juga akan diberikan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Jaksa. Penandatanganan Perpres kenaikan tunjangan fungsional Jaksa bermsaan dengan kedua tunjangan sebelumnya yaitu pada tanggal 17 September 2014 yang tertuang dalam Perpres No. 117 Tahun 2014. Tunjangan terendah didapatkan oleh jabatan Ajun Jaksa Madya Golongan III/a dengan dengan jumlah Rp 2.400.000 sedangkan tertinggi diterima oleh Jaksa Utama sebesar Rp 10.000.000.
Untuk perpres pertama adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada Kementerian/Lembaga yang berhak. Pembayaran tunkin ditujukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi di instansi terkait yang didasarkan dari pengamatan dan penilaian TRBN (Tim Reformasi Birokrasi Nasional) apakah instansi tersebut layak mendapatkan tunjangan kinerja atau tidak. Tentu saja dengan penilaian dari TRBN tersebut tidak semua K/L mendapatkan tunkin hanya 9 instansi saja diantaranya adalah pegawai yang bekerja di lingkungan:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2014
Kementerian Agama dalam Perpres No 108 Tahun 2014
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Perpres No. 109 Tahun 2014
Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam Perpres No. 110 Tahun 2014
Badan Informasi Geospasial dalam Perpres No. 111 Tahun 2014
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Perpres No. 112 Tahun 2014
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam Perpres No. 113 Tahun 2014
Secretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Perpres No. 114 Tahun 2014. Dan yang terkahir Perpres No 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Perpres yang kedua adalah mengenai penambahan atau kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian/lembaga tertentu. Kenaikan tunjangan ini tidak dilakukan begitu saja, merujuk kepada peningkatan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang ada di instansi tersebut. Kementerian/Lembaga yang mendapatkan kenaikan tunjangan diantaranya adalah diatur dalam Perpres:
Perpres No 101 Tahun 2014 untuk pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Setkab)
Perpres No. 102 Tahun 2014 untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Perpres No. 103 Tahun 2014 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Perpres No. 104 Tahun 2014 untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
Pepres No. 105 Tahun 2014 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta
Perpres No. 106 Tahun 2014 untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kedua peratuan presiden mengenai tunjangan kinerja tersebut mulai terhitung dari bulan Juli 2014. Selain kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga diatas, kenaikan tunjangan juga akan diberikan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Jaksa. Penandatanganan Perpres kenaikan tunjangan fungsional Jaksa bermsaan dengan kedua tunjangan sebelumnya yaitu pada tanggal 17 September 2014 yang tertuang dalam Perpres No. 117 Tahun 2014. Tunjangan terendah didapatkan oleh jabatan Ajun Jaksa Madya Golongan III/a dengan dengan jumlah Rp 2.400.000 sedangkan tertinggi diterima oleh Jaksa Utama sebesar Rp 10.000.000.
Skema Moratorium PNS Pemerintahan Jokowi
asnpns.com - Yuddy Chrisnandi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) di pemerintahan Jokowi ini mendapatkan mandat untuk melakukan moratorium Aparatur Sipil Negara. Moratorium atau pemberhentian penerimaan CPNS sementara waktu rencananya akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan setelah ada pengkajian ulang, namun mulai saat ini Menteri PANRB tengah meminta skema moratorium yang tepat untuk PNS kepada Badan Kepegawaian Negara yang dinilai memiliki hubungan secara langsung terhadap kebutuhan PNS.
Dengan adanya moratorium ini diharapkan tidak menghambat pelayanan terhadap masyarakat, mereka harus tetap terayomi tanpa harus mengurangi kualitas kerja. Oleh karena itu penyusunan skema tidak bisa dilakukan begitu saja, BKN harus mengkaji serta menganalisa dengan teliti dan bisa dijabarkan secara akademis. Untuk masalah waktu Yuddy menjelaskan, "Pembuatan skema moratorium jangan terlalu lama. Agar diupayakan paling lambat Jumat ini sudah diajukan ke MenPAN RB."
Pelaksanaan moratorium didasarkan atas beberapa hal terutama untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang terlalu besar, jika penerimaan CPNS diberhentikan sementara waktu maka anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk anggaran belanja pembangunan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang saat ini telah memiliki jabatan di instansi dituntunt memiliki keahlian multi tasking. Mengerjakan setiap tugas dengan jam yang tepat tanpa mengurangi kualitas. Moratorium tentu berbeda dengan zero growth, jika zero growth menerima PNS sesuai dengan jumlah pensiunan maka moratorium sama sekali tidak melakukan penerimaan. Para pegawai nantinya harus bisa menjalankan tugas seperti yang dilakukan oleh pegawai yang pensiun. Dengan seperti ini maka pelayanan dan kualitas pegawai tetap harus dipertahankan.
Untuk menindaklanjuti permintaan Menteri PAN RB, setelah adanya kunjungan kerja dari MenPAN RB tersebut BKN langsung melakukan rapat terbatas. Rapat tersebut untuk memusyawarahkan skema yang akan dibentuk dan harus sudah ada sesuai waktu yang telah dietatapkan. Maka berdasarkan permintaan MenPAN RB, skema moratorium harus sesuai dengan kondisi PNS pada saat ini, harus dengan alasan logis, akademis serta pilihan kebijakan dan rekomendasi.
Selain adanya moratorium, beberapa kebijakan untuk meningkatkan efektifitas PNS juga mulai dilaksanakan pada pemerintahan Presiden Jokowi ini. Seperti masuk jam kerja lebih awal diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan lainnya.
Dengan adanya moratorium ini diharapkan tidak menghambat pelayanan terhadap masyarakat, mereka harus tetap terayomi tanpa harus mengurangi kualitas kerja. Oleh karena itu penyusunan skema tidak bisa dilakukan begitu saja, BKN harus mengkaji serta menganalisa dengan teliti dan bisa dijabarkan secara akademis. Untuk masalah waktu Yuddy menjelaskan, "Pembuatan skema moratorium jangan terlalu lama. Agar diupayakan paling lambat Jumat ini sudah diajukan ke MenPAN RB."
Pelaksanaan moratorium didasarkan atas beberapa hal terutama untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang terlalu besar, jika penerimaan CPNS diberhentikan sementara waktu maka anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk anggaran belanja pembangunan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang saat ini telah memiliki jabatan di instansi dituntunt memiliki keahlian multi tasking. Mengerjakan setiap tugas dengan jam yang tepat tanpa mengurangi kualitas. Moratorium tentu berbeda dengan zero growth, jika zero growth menerima PNS sesuai dengan jumlah pensiunan maka moratorium sama sekali tidak melakukan penerimaan. Para pegawai nantinya harus bisa menjalankan tugas seperti yang dilakukan oleh pegawai yang pensiun. Dengan seperti ini maka pelayanan dan kualitas pegawai tetap harus dipertahankan.
Untuk menindaklanjuti permintaan Menteri PAN RB, setelah adanya kunjungan kerja dari MenPAN RB tersebut BKN langsung melakukan rapat terbatas. Rapat tersebut untuk memusyawarahkan skema yang akan dibentuk dan harus sudah ada sesuai waktu yang telah dietatapkan. Maka berdasarkan permintaan MenPAN RB, skema moratorium harus sesuai dengan kondisi PNS pada saat ini, harus dengan alasan logis, akademis serta pilihan kebijakan dan rekomendasi.
Selain adanya moratorium, beberapa kebijakan untuk meningkatkan efektifitas PNS juga mulai dilaksanakan pada pemerintahan Presiden Jokowi ini. Seperti masuk jam kerja lebih awal diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan lainnya.
Langkah Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS
cpnson.blogspot.com - Tata cara pembayaran tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil mungkin hanya sebagian yang mengerti. Selain itu sering muncul pertanyaan mengenai tunjangan kinerja yang tak kunjung dibayar oleh instansi terkait. Pada dasarnya pembayaran tunjangan kinerja disetiap instansi tidak akan sama karena beberapa langkah yang harus dipenuhi serta dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pembayaran tunkin yang ideal adalah dilakukan setiap bulan namun karena ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut cair dalam jangka 3 atau 6 bulan sekali, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Untuk tahun 2014, karena kebijakan instansi yang berbeda ada saja pegawai yang belum menerima tunjangan kinerja mulai dari awal tahun sampai menjelang berakhirnya tahun ini. Faktor-faktor bisa menjadi kendala atas penyebab masalah ini salah satunya adalah belum adanya peraturan mengenai pembayaran tunjangan kinerja di kementerian/lembaga terkait. Untuk lebih memahami tata cara dan langkah pembayaran tunkin hingga sampai di tangan pegawai adalah dengan memenuhi beberapa hal berikut dan sudah menjadi aturan baku yang biasa dilakukan oleh instansi.
Tahap pertama adalah ada di tingkat unit/satuan kerja. Pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang kepegawaian akan menyusun besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada masing-masing pegawai. Selain itu setiap instansi telah memiliki form standar yang digunakan untuk membuat daftar nominative, form in digunakan secara umum oleh semua instansi.
Perhitungan besarnya tunjangan kinerja pegawai didasarkan kepada beberapa hal berikut
Prestasi pegawai sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah ditentukan mulai dari awal pegawai tersebut bekerja pada instansi tersebut. Ketika prestasi kerja sesuai dengan SKP dan pengerjaan maksimal maka pemberian tunjangan akan lebih besar begitupun sebaliknya.
Komponen kedua yang mempengaruhi besaran tunkin adalah jumlah total kehadiran selama bertugas. Kehadiran ini tidak hanya dihitung dari berapa hari masuk dan berapa hari absen, namun termasuk ketaatan terhadap absensi, apakah datang terlambat, pulang sebelum waktunya, cuti atau meninggalkan pekerjaan begitu saja. Besarnya tunjangan akan dikurangi dengan daftar ini, pegawai yang tidak patuh absen bisa dikurangi sesuai kehadirannya tersebut.
Dan yang terkahir adalah penetapan nilai jabatan dan kelas jabatan sesuai keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya seperti SK CPNS/PNS.
Setelah besaran tunjangan kinerja dihitung oleh pegawai di satuan kerja maka selanjutnya adalah melaporkan jumlah tersebut kepada Kepala unit/satuan kerja yang bersangkutan untuk diajukan permintaan dana Tunjangan kinerja secara berjenjang. Pengajuan permintaan ini dilakukan oleh Kepala satker kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker pembayar di Eselon I dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). KPA Satker pembayar biasanya adalah pihak yang bertugas pada bagian/Biro Keuangan Pusat atau Setjen.
Tahap kedua adalah ada pada bagian Eselon I. Pada tahap ini KPA Eselon I akan berkoordinasi dengan KPPN (Komisi Pelayanan Perbendaharaan Negara) mitra sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setiap K/L memiliki peraturan berbeda mengenai tunjangan kinerja disesuaikan dengan Perpres untuk masing-masing K/L. Misal untuk tahun ini telah diterbitkan Perpres mengenai juknik pembayaran tunjangan kinerja di beberapa K/L seperti di Lingkungan Kementerian BUMN terdapat dalam Perpres No 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, dan Perpres No 108 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Untuk petunjuk teknis di setiap instansi sama yaitu seperti berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membuat daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah termasuk dengan perhitungan pajaknya, data ini disesuaikan dengan daftar yang telah dibuat oleh pejabat di unit/satuan kerja. Kemudian PPK mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) KPPN Mitra dengan melampirkan daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah ditandangani oleh PPK.
Setelah itu PPSPM akan melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan serta batas tertinggi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), hal ini untuk membuktikan bahwa anggaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran.
Dan yang terkahir adalah penerbitan SPM-LS Pemabayaran Tunjangan Kinerja oleh PPSPM setelah melewati langkah sebelumnya, dan mengeartikan bahwa dana untuk tunjangan telah tersedia.
Tahap ketiga adalah ada pada level Pegawai
Dana yang telah tersedia akan ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran di unit/satuan kerja terkait, ini dilakukan oleh PPK. Setelah diterima oleh bendahara unit/satker maka akan dianalisa terlebih dahulu apakah jumlah anggaran yang masuk sudah sesuai dengan rekapitulasi pengajuan atau tidak. Setelah semuanya sesuai maka saatnya bendahara mentransfer tunjangan kinerja ke rekening masing-masing pegawai.
Dari uraian diatas mengenai pembayaran Tunjangan kinerja pegawai maka akan diketahui kemungkinan penyebab tunjangan kinerja belum bisa diterima oleh pegawai, diantaranya adalah: SKP yang belum dibuat, kehadiran yang tidak lengkap, belum ada penetapan kelas jabatan oleh Kementerian/Lembaga dan terakhir adalah jumlah tunjangan yang diajukan melebihi pagu anggaran K/L tersebut.
Untuk tahun 2014, karena kebijakan instansi yang berbeda ada saja pegawai yang belum menerima tunjangan kinerja mulai dari awal tahun sampai menjelang berakhirnya tahun ini. Faktor-faktor bisa menjadi kendala atas penyebab masalah ini salah satunya adalah belum adanya peraturan mengenai pembayaran tunjangan kinerja di kementerian/lembaga terkait. Untuk lebih memahami tata cara dan langkah pembayaran tunkin hingga sampai di tangan pegawai adalah dengan memenuhi beberapa hal berikut dan sudah menjadi aturan baku yang biasa dilakukan oleh instansi.
Tahap pertama adalah ada di tingkat unit/satuan kerja. Pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang kepegawaian akan menyusun besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada masing-masing pegawai. Selain itu setiap instansi telah memiliki form standar yang digunakan untuk membuat daftar nominative, form in digunakan secara umum oleh semua instansi.
Perhitungan besarnya tunjangan kinerja pegawai didasarkan kepada beberapa hal berikut
Prestasi pegawai sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah ditentukan mulai dari awal pegawai tersebut bekerja pada instansi tersebut. Ketika prestasi kerja sesuai dengan SKP dan pengerjaan maksimal maka pemberian tunjangan akan lebih besar begitupun sebaliknya.
Komponen kedua yang mempengaruhi besaran tunkin adalah jumlah total kehadiran selama bertugas. Kehadiran ini tidak hanya dihitung dari berapa hari masuk dan berapa hari absen, namun termasuk ketaatan terhadap absensi, apakah datang terlambat, pulang sebelum waktunya, cuti atau meninggalkan pekerjaan begitu saja. Besarnya tunjangan akan dikurangi dengan daftar ini, pegawai yang tidak patuh absen bisa dikurangi sesuai kehadirannya tersebut.
Dan yang terkahir adalah penetapan nilai jabatan dan kelas jabatan sesuai keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya seperti SK CPNS/PNS.
Setelah besaran tunjangan kinerja dihitung oleh pegawai di satuan kerja maka selanjutnya adalah melaporkan jumlah tersebut kepada Kepala unit/satuan kerja yang bersangkutan untuk diajukan permintaan dana Tunjangan kinerja secara berjenjang. Pengajuan permintaan ini dilakukan oleh Kepala satker kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker pembayar di Eselon I dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). KPA Satker pembayar biasanya adalah pihak yang bertugas pada bagian/Biro Keuangan Pusat atau Setjen.
Tahap kedua adalah ada pada bagian Eselon I. Pada tahap ini KPA Eselon I akan berkoordinasi dengan KPPN (Komisi Pelayanan Perbendaharaan Negara) mitra sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setiap K/L memiliki peraturan berbeda mengenai tunjangan kinerja disesuaikan dengan Perpres untuk masing-masing K/L. Misal untuk tahun ini telah diterbitkan Perpres mengenai juknik pembayaran tunjangan kinerja di beberapa K/L seperti di Lingkungan Kementerian BUMN terdapat dalam Perpres No 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, dan Perpres No 108 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Untuk petunjuk teknis di setiap instansi sama yaitu seperti berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membuat daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah termasuk dengan perhitungan pajaknya, data ini disesuaikan dengan daftar yang telah dibuat oleh pejabat di unit/satuan kerja. Kemudian PPK mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) KPPN Mitra dengan melampirkan daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah ditandangani oleh PPK.
Setelah itu PPSPM akan melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan serta batas tertinggi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), hal ini untuk membuktikan bahwa anggaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran.
Dan yang terkahir adalah penerbitan SPM-LS Pemabayaran Tunjangan Kinerja oleh PPSPM setelah melewati langkah sebelumnya, dan mengeartikan bahwa dana untuk tunjangan telah tersedia.
Tahap ketiga adalah ada pada level Pegawai
Dana yang telah tersedia akan ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran di unit/satuan kerja terkait, ini dilakukan oleh PPK. Setelah diterima oleh bendahara unit/satker maka akan dianalisa terlebih dahulu apakah jumlah anggaran yang masuk sudah sesuai dengan rekapitulasi pengajuan atau tidak. Setelah semuanya sesuai maka saatnya bendahara mentransfer tunjangan kinerja ke rekening masing-masing pegawai.
Dari uraian diatas mengenai pembayaran Tunjangan kinerja pegawai maka akan diketahui kemungkinan penyebab tunjangan kinerja belum bisa diterima oleh pegawai, diantaranya adalah: SKP yang belum dibuat, kehadiran yang tidak lengkap, belum ada penetapan kelas jabatan oleh Kementerian/Lembaga dan terakhir adalah jumlah tunjangan yang diajukan melebihi pagu anggaran K/L tersebut.
Wednesday, November 5, 2014
SMP Kekurangan Guru TIK
Kurangnya guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang paling menonjol ialah di jenjang SMP. Menurut data Kemendikbud total guru TIK saat ini berjumlah 28.042. Perinciannya sekitar 7.914 yang berstatus PNS, 4.895 orang guru tetap yayasan, dan 15.233 orang guru honorer. Apabila di seluruh Indonesia dikaitkan dengan jumlah belajar, maka kebutuan untuk guru ideal mata pelajaran TIK pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ialah 37.007 orang, dan itu artinya masih banyak kekurangan guru TIK di negara indonsia yang jumlahnya mencapai sekitar 8.965 orang.
Dengan dihapusnya mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada kurikulum 2013 sempat dicekam. Guru TIK yang sudah mengajar menjadi terdepak. Hal tersebut dibantah oleh pemerintah, bahwasanya pemerintah menyebut Indonesia kekurangan banyak guru TIK. Dengan dihapusnya pelajaran TIK bukan berarti guru-guru tersebut yang selama mengajar akan kehilangan job. Pernyataan ini seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Kemendikbud sudah menetapkan bahwa untuk guru TIK memiliki fungsi seperti guru bimbingan konseling (BK). Sumarna mengatakan bahwa, “Guru TIK kini tugasnya membantu siswa atau sesama guru untuk TIK,”. Dengan fungsi barunya tersebut, kebutuhan guru TIK sangat besar, karena mereka memiliki tugas untuk membina atau membimbing minimal 150 siswa.
Dengan kondisi seperti ini, Sumarna juga menghimbau agar para guru TIK tidak meributkan lagi tentang penghapusan mata pelajaran TIK saat ini. Untuk calon guru TIK yang masih kuliah, diminta untuk serius belajar, karena masih besar lowongannya,dan seharusnya sejak awal Kemendikbud membuka lowongan apabila di Indonesia terdapat kekurangan atau minimnya guru TIK.
Beliau juga mengatakan bahwa jangan sampai Kemendikbud bilang ada kekurangan guru lagi, sedangkan untuk Kementerian lain yang berencana untuk moratorium CPNS baru kurang lebih selama 5 tahun. Terkait dengan urusan pembinaan guru, sulistyo sangat berharap adanya restrukturisasi organisasi di Kemendikbud. Ia pun menuntut janji Presiden Joko Widodo yang akan membuat dirjen khusus di Kemendikbud yang bertugas untuk melakukan pembinaan guru di semua jenjang pendidikan tersebut.
Untuk saat ini tentang urusan pembinaan guru di Kemendikbud memang terpisah. Pembinaan guru SD dan SMP ada di Ditjen Dikdas, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan informal (PAUD) bertugas untuk membina guru SD dan untuk Pembinaan guru SMA serta SMK ada di Ditjen Pendidikan Menengah. Alangkah lebih baiknya lagi pembinaan guru ini ditangani oleh satu Ditjen supaya lebik efektif.
Di daerah dalam provinsi Jambi hampir semua kekurangan guru untuk jenjang SD. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, M Rifai, melalui Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sofyan mengaku bahwa kurangnya guru SD, namun ia mengakui tidak hapal dengan jumlah kurangnya guru tersebut.
Dengan dihapusnya mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada kurikulum 2013 sempat dicekam. Guru TIK yang sudah mengajar menjadi terdepak. Hal tersebut dibantah oleh pemerintah, bahwasanya pemerintah menyebut Indonesia kekurangan banyak guru TIK. Dengan dihapusnya pelajaran TIK bukan berarti guru-guru tersebut yang selama mengajar akan kehilangan job. Pernyataan ini seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Kemendikbud sudah menetapkan bahwa untuk guru TIK memiliki fungsi seperti guru bimbingan konseling (BK). Sumarna mengatakan bahwa, “Guru TIK kini tugasnya membantu siswa atau sesama guru untuk TIK,”. Dengan fungsi barunya tersebut, kebutuhan guru TIK sangat besar, karena mereka memiliki tugas untuk membina atau membimbing minimal 150 siswa.
Dengan kondisi seperti ini, Sumarna juga menghimbau agar para guru TIK tidak meributkan lagi tentang penghapusan mata pelajaran TIK saat ini. Untuk calon guru TIK yang masih kuliah, diminta untuk serius belajar, karena masih besar lowongannya,dan seharusnya sejak awal Kemendikbud membuka lowongan apabila di Indonesia terdapat kekurangan atau minimnya guru TIK.
Beliau juga mengatakan bahwa jangan sampai Kemendikbud bilang ada kekurangan guru lagi, sedangkan untuk Kementerian lain yang berencana untuk moratorium CPNS baru kurang lebih selama 5 tahun. Terkait dengan urusan pembinaan guru, sulistyo sangat berharap adanya restrukturisasi organisasi di Kemendikbud. Ia pun menuntut janji Presiden Joko Widodo yang akan membuat dirjen khusus di Kemendikbud yang bertugas untuk melakukan pembinaan guru di semua jenjang pendidikan tersebut.
Untuk saat ini tentang urusan pembinaan guru di Kemendikbud memang terpisah. Pembinaan guru SD dan SMP ada di Ditjen Dikdas, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan informal (PAUD) bertugas untuk membina guru SD dan untuk Pembinaan guru SMA serta SMK ada di Ditjen Pendidikan Menengah. Alangkah lebih baiknya lagi pembinaan guru ini ditangani oleh satu Ditjen supaya lebik efektif.
Di daerah dalam provinsi Jambi hampir semua kekurangan guru untuk jenjang SD. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, M Rifai, melalui Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sofyan mengaku bahwa kurangnya guru SD, namun ia mengakui tidak hapal dengan jumlah kurangnya guru tersebut.
Monday, November 3, 2014
Penghentian CPNS Tak Berlaku Untuk Guru dan Medis
cpnson.blogspot.com - Pemerintah Jokowi-JK sementara waktu akan menghentikan peneriman PNS, tapi tidak untuk guru dan tenaga medis. Hal tersebut seperti yang telah dinyatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN dan RB). Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Jokowi-JK ini akan dimulai pada tahun depan dan dipelajari kemungkinan pelaksanaanya kurang lebih selama lima tahun.
Penerimaan PNS juga tidak akan dilakukan pada kementerian yang baru dibentuk, seperti Kementerian Koordinator Maritim. Kebutuhan pegawai di kementerian ini akan menggunakan pegawai lama dari lembaga/instansi terkait . Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa, ‘’Pemerintahan Jokowi-JK mengkaji ulang penerimaan CPNS baru di seluruh Kementerian. Misalnya, Kemenko Maritim butuh dirjen, itu bisa diambil dari staf ahli wapres sesuai dengan arahan Pak Jokowi dan Pak JK,’’.
Menurut Yuddy, penambahan PNS hanya akan menambah beban negara, dari belanja pegawai yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Menurutnya, untuk tenaga medis dan guru tetap dibuka untuk penerimaan CPNS baru.
Beliau mengatakan bahwa untuk tenaga medis dan tenaga guru tidak usah waswas, karena penerimaan akan tetap diberlakukan. Sedangkan untuk yang sudah ada (rekrut CPNS)-nya tetap harus ikut tes terlebih dulu. ‘’Ini kan menambah beban negara, banyaknya obligasi yang dijual, utang di negara lain, lalu ratusan trilliun subsidi yang besar. Ini kan menambah belanja pegawai. Makanya, ini masih dikaji ulang lagi,’’. ungkap Yuddy.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapakan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS), yang artinya PNS baru yang diterima sama dengan PNS yang pensiun alias zero growth. Sedangkan untuk tahun depan, pemerintahan baru pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut.
Berdasarkan arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) setelah menghadiri acara serah terima jabatan di kantor Kementerian PAN-RB. Selama lima tahun tidak tanggung-tanggung pemerintahan Jokowi berencana akan melakukan moratorium PNS.
Moratorium PNS memang perlu dilakukan. Pemerintah perlu ruang untuk mengevaluasi efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang sudah ada, hal tersebut seperti yang telah dikatakan oleh Yuddy. Beliau memaparkan bahwa, kita sedang mempelajari berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu tepat berapa. Atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa.
Jumlah PNS sampai akhir 2013 adalah 4,46 juta orang berdasarkan data Kementerian PAN-RB. Dalam kurun waktu 10 tahun pertumbuhannya mencapai 22.47% dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,63% pertahunnya.
Sebenarnya moratorium penerimaan CPNS ini sebetulnya bukan hal baru. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukannya pada tahun 2011. Moratorium era SBY tersebut berlaku hingga desember 2012. Saat itu juga yang menjadi alasan moratorium ialah karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang besar.
Penerimaan PNS juga tidak akan dilakukan pada kementerian yang baru dibentuk, seperti Kementerian Koordinator Maritim. Kebutuhan pegawai di kementerian ini akan menggunakan pegawai lama dari lembaga/instansi terkait . Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa, ‘’Pemerintahan Jokowi-JK mengkaji ulang penerimaan CPNS baru di seluruh Kementerian. Misalnya, Kemenko Maritim butuh dirjen, itu bisa diambil dari staf ahli wapres sesuai dengan arahan Pak Jokowi dan Pak JK,’’.
Menurut Yuddy, penambahan PNS hanya akan menambah beban negara, dari belanja pegawai yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Menurutnya, untuk tenaga medis dan guru tetap dibuka untuk penerimaan CPNS baru.
Beliau mengatakan bahwa untuk tenaga medis dan tenaga guru tidak usah waswas, karena penerimaan akan tetap diberlakukan. Sedangkan untuk yang sudah ada (rekrut CPNS)-nya tetap harus ikut tes terlebih dulu. ‘’Ini kan menambah beban negara, banyaknya obligasi yang dijual, utang di negara lain, lalu ratusan trilliun subsidi yang besar. Ini kan menambah belanja pegawai. Makanya, ini masih dikaji ulang lagi,’’. ungkap Yuddy.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapakan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS), yang artinya PNS baru yang diterima sama dengan PNS yang pensiun alias zero growth. Sedangkan untuk tahun depan, pemerintahan baru pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut.
Berdasarkan arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) setelah menghadiri acara serah terima jabatan di kantor Kementerian PAN-RB. Selama lima tahun tidak tanggung-tanggung pemerintahan Jokowi berencana akan melakukan moratorium PNS.
Moratorium PNS memang perlu dilakukan. Pemerintah perlu ruang untuk mengevaluasi efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang sudah ada, hal tersebut seperti yang telah dikatakan oleh Yuddy. Beliau memaparkan bahwa, kita sedang mempelajari berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu tepat berapa. Atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa.
Jumlah PNS sampai akhir 2013 adalah 4,46 juta orang berdasarkan data Kementerian PAN-RB. Dalam kurun waktu 10 tahun pertumbuhannya mencapai 22.47% dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,63% pertahunnya.
Sebenarnya moratorium penerimaan CPNS ini sebetulnya bukan hal baru. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukannya pada tahun 2011. Moratorium era SBY tersebut berlaku hingga desember 2012. Saat itu juga yang menjadi alasan moratorium ialah karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang besar.
Subscribe to:
Posts (Atom)






