Friday, April 3, 2015

Moratorium Bukan Berarti Menghentikan Penerimaan CPNS

Kebijakan Moratorium CPNS

Kebijakan Moratorium CPNS yang didengungkan pemerintah menjadi 'mispersepsi' di kalangan masyarakat, mereka menganggap bahwa kebijakan moratorium diartikan sebagai kebijakan tidak melakukan perekrutan CPNS.

Memang pada masa awal memimpin Menpan RB, Menteri Yudhi telah mendengungkan kebijakan moratorium CPNS untuk alasan efisiensi anggaran, Namun, program moratorium ini bukan berarti menghentikan seluruh penerimaan PNS baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan maksud program moratorium penerimaan PNS ini adalah menahan pertumbuhan jumlah PNS. Dengan demikian jumlah PNS yang keluar, baik karena pensiun, dipecat, maupun meninggal sama dengan jumlah PNS yang akan diterima.

Dengan kata lain, pemerintah tetap membuka lowongan PNS baru tahun ini dengan jumlah terbatas.
"(Tahun 2015) Masih bukaan penerimaan PNS baru, jadi zero growth. Misalnya yang keluar 100 ribu yang masuk nanti juga 100 ribu formasi. Jadi tidak dibuka secara besar-besaran, tetapi tetap dengan seleksi terbuka,"  Ungkapnya kepada wartawan Kapanlagi, Kamis, 2 April 2015.

Kebijakan zero growth CPNS diartikan sebagai "hanya merekrut CPNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun, dipecat, atau mengundurkan diri, sehingga tidak ada pertumbuhan pegawai".

Formasi CPNS 2015 yang akan dibuka akan melawati serangkaian seleksi ketat dengan seksama oleh pihak Kemenpan RB, tapi yang jelas formasi tenaga fungsional tertentu akan menjadi formasi yang banyak direkrut selain alokasi formasi tenaga pengajar (guru/dosen) dan tenaga kesehatan (dokter, bidan dan perawat)

Sebelumnya Menteri Yuddy menekankan bahwa tes CPNS bisa diikuti oleh seluruh kalangan, yang terpenting terus belajar dan berdoa supaya bisa lulus tes, katanya. Siapapun bisa menjadi CPNS, entah itu anak petani, anak lurah dan ataupun anak bupati, tambahnya. Sebagai bahan pembelajaran tes CPNS, direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT.

Bahan Ujian Soal CPNS 2015

Alasan Moratorium CPNS

Tersedotnya Dana Alokasi Umum diberbagai daerah untuk belanja pegawai memang menjadi fenomena yang mengarah pada kurang sehatnya anggaran, terutama anggaran Daerah - dan alasan ini adalah salah satu kenapa moratorium diberlakukan.


Dana Alokasi Umum ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Hanya ironisnya, tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah ini sendiri kurang tercapai. Daerah lebih banyak mengalokasikan DAU untuk belanja pegawai. Bahkan ada daerah yang juga kurang bijaksana yaitu menambah jumlah PNS Daerah untuk mendapatkan DAU yang lebih besar.

"Moratorium PNS ini sangat berguna bagi peningkatan kesejahteraan PNS. Pasalnya, dengan anggaran yang ada, para PNS bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang memadai" ungkap Yudhi.

Data lain yang dapat dicermati dari pengamatan APBD adalah besaran persentase belanja pegawai dalam APBD yang masih melebihi 50 persen. Belanja pegawai ada dalam jenis belanja tidak langsung seperti gaji pokok, tunjangan, kenaikan gaji berkala. Sedangkan belanja pegawai yang masuk dalam belanja langsung seperti untuk honor. Dapat kita bayangkan, betapa kurang idealnya APBD bila separohnya lebih sudah habis untuk belanja pegawai. Tingginya belanja pegawai tentu saja membawa konsekuensi logis kurang dapat dipenuhinya belanja modal yang notabene membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dapat kita bayangkan bagaimana Daerah mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik untuk menyediakan pelayanan dasar masyarakat bila sebagian anggarannya sudah terkuras untuk belanja pegawai.

Dari aspek penataan kelembagaan, moratorium CPNS dalam kerangka Reformasi Birokrasi, perlu didukung dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tegas sebagai dasar pengadaan formasi dan rangkaian siklus manajemen kepegawaian. Formasi dan pengangkatan CPNS harus benar-benar bebas dari intervensi politik serta harus menerapkan merit system.

Dari aspek anggaran, Pemda perlu membatasi besaran DAU yang digunakan untuk belanja pegawai sekaligus membatasi besaran proporsi belanja pegawai dalam APBD. Pembatasan tersebut memberi ruang APBD dimanfaatkan oleh masyarakat. APBD perlu berorientasi pada belanja modal ataupun belanja barang dan jasa, yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara langsung. APBD yang lebih banyak berorientasi untuk belanja langsung menunjukkan komitmen Pemda untuk menyejahterakan rakyatnya.

BKD Kabupaten Sitaro akan usulkan penerimaan 500 CPNS ke pusat

Sahabat pembaca Pengumuman CPNS 2015, sudah tahukah anda bahwa ada Kabar gembira bagi para pencari kerja (Pancaker) yang ingin mengadu nasib menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sitaro. Pasalnya, tahun 2015, Pemkab masih membutuhkan sekira 500 PNS semua formasi. Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Sitaro Drs Hans Kalangit MSi. “Daerah ini masih sangat membutuhkan PNS. Yang kami butuhkan masih di kisaran 500 PNS. Staf di sebagian besar kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat kurang. Februari nanti, kami akan usulkan penerimaan 500 CPNS ke pusat,” ujar Kalangit.

Wacana moratorium PNS memang beberapa kali telah didengungkan pemerintah pusat. Namun kata Kalangit, surat pemerintah pusat mengharuskan Pemkab Sitaro mengirim usulan penerimaan CPNS berdasar analisa jabatan (Anjab). Pusat meminta bukan cuma formasi tertentu. Tetapi semua formasi. “Kami mengusulkan semua formasi. Seperti tenaga teknis, kesehatan dan guru. Karena surat yang kami terima, petunjuknya seperti itu. Walaupun kemungkinan besar yang akan diakomodir hanya guru dan tenaga kesehatan,” jelas lelaki berkacamata tersebut.

Berita ini bersumber dari Manado Post Online.

Update Aplikasi GPP, Uang Makan PNS Turun

APlikasi GPP
cpnson.blogspot.com - Setelah mengalami update pada tanggal 10 Maret 2015, Aplikasi GPP yang digunakan untuk mengolah dan menghitung gaji, uang makan dan uang lembur ini, mengalami beberapa perubahan yaitu turunnya tarif uang makan untuk PNS pusat. Jumlah penurunan mencapai 5000 rupiah untuk semua golongan. Aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) adalah aplikasi administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang anggarannya langsung dari APBN.

Perubahan pada aplikasi ini sedikit membuat bingung, apakah SBM TA 2015 memang mengalami perubahan, SBM TA 2015 itu sendiri adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Akan tetapi kebingungan mengenai SBM TA 2015 ini terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.02/2015 pada tanggal 18 Maret 2015 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.

Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

Disebutkan juga bahwa pertimbangan perubahan ini adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti kebijakan belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015 yang efektif dan efisien khususnya dalam belanja pegawai.

Adapun rincian Satuan Uang Makan, Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang mengalami penurunan adalah sebagai berikut:

Rincian Uang Makan PNS


Selain perubahan uang makan PNS, PMK ini juga mengakomodir beberapa usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, diantaranya: Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa, Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, dan Honorarium Pengajar Diklat.

JK meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menerima tenaga administrasi

Sahabat pembaca Pengumuman CPNS 2015, sudah tahukah anda bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pimpinan instansi menciptakan sekolah yang bisa melahirkan SDM siap bekerja. Di antaranya ialah sekolah yang melahirkan tenaga guru, penyuluh dan perawat.

"Saya sudah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk tidak menerima tenaga administrasi lagi. Kalau mau terima pegawai, harus yang dari tenaga pendidik, kesehatan, dan tenaga fungsional tertentu. Jangan yang tenaga administrasi," beber JK saat memberikan sambutan di rembuk nasional Kemendikbud, Senin (30/3).

Dia menambahkan, sudah saatnya pemerintah membuat sekolah yang SDM-nya sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Banyaknya sekolah yang didirikan seharusnya diimbangi dengan mutu pendidikan.

"Ukuran mutu pendidikan akan kelihatan 10-15 tahun ke depan. Ketika mereka lulus dan bisa bersaing, di situ bisa ketahuan kalau apa yang diajarkan sekolah, terserap atau tidak," tegas JK.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Thursday, April 2, 2015

Kepastian kenaikan Gaji PNS

Gaji ke 13
cpnson.blogspot.com - Selama ini masalah kenaikan gaji masih simpang siur, banyak kabar tak jelas berhembus. Akan tetapi masalah ini akhirnya mendapatkan kejelasan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  / MenPAN RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Yuddy juga menjelaskan mengenai perihal gaji ke-13, para PNS akan menerima gaji ke-13 ini pada pertengahan tahun sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Untuk besaran kenaikan gaji masih belum bisa ditentukan, rencananya kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan inflasi yang terjadi pada tahun 2015 untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak menurun. "Jadi kenaikannya mengikuti inflasi. Ini agar daya beli masyarakat tidak menurun," tegasnya kamis, 2 April 2015.

Seperti kita ketahui bahwa daya beli masyarakat mulai merapuh, salah satunya penyebabnya adalah berfluktuasinya harga bahan bakar minyak (BBM). Masyarakat maupun pasar belum terbiasa dengan naik turunnya harga bbm.

Beberapa waktu lalu juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat heboh dengan mengajukan kenaikan gaji untuk anak buahnya sebesar 50%. Susi miris terhadap upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurutnya belum layak.

"Benar banyak perjuangan PNS belum diapresiasi pemerintah. Saya dari swasta tahu bahwa renumerasi belum pantas. Paling tidak saya mau gaji karyawan naik 50 persen," kata Susi di Jakarta, seperti dikutip dari laman Merdeka.com Selasa, 13 Januari 2015.

Pemerintah saat ini sedang menata ulang komponen gaji PNS, sistem penggajian PNS ini terpengaruhi oleh UU 5/2014 yang sudah diberlakukan. Dalam UU ASN diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Beberapa tunjangan lain yang ikut terhapus karena berlakunya UU ini antara lain tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.

Aturan ASN Rapat di Luar Kantor

Kriteria Rapat di Luar Kantor Untuk ASN PNS

cpnson.blogspot.com - Langkah Pemerintah dalam melakukan penghematan negara nampaknya tidak akan terhenti oleh apapun. Pemerintah tetap konsisten menetapkan pembatasan rapat di luar kantor, dengan mengeluarkan peraturan Menteri PANRB No 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan yang mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Untuk rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat diselenggarakan dengan syarat kegiatan itu berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, sedangkan ntuk pertemuan yang tidak berskala internasional, harus memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Sedangkan jika suatu wilayah tidak mempunyai ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, serta tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta maka kegiatan yang bersifat non internasional di luar kantor yang dibiayai dari APBD, dapat dilaksanakan.

Selain itu, setiap pertemuan yang dilaksanakan di luar harus memiliki hasil yang jelas yang dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi, dan laporan, serta daftar hadir.

Menpan-RB menambahkan, untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan tersebut diatas maka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

Dihimbau juga kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun juknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. 

Menpan Pastikan Tes CPNS Bersih

Tes CPNS Bersih
cpnson.blogspot.com - Sudah bukan menjadi rahasia umum jika pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tahun ke tahun selalu saja terjadi penyelewengan dan kecurangan. Pemerintah tengah berusaha menciptakan seleksi CPNS yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem CAT CPNS.

Dengan menggunakan sistem ini, setiap tahapan dari tes CPNS bisa langsung diketahui, bahkan masyarakat bisa langsung mengetahui hasilnya. Sistem ini juga dilengkapi dengan komposisi soal bervariasi yang mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi diberbagai kesempatan menegaskan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sekarang bebas dari praktik suap-menyuap. "Saya pastikan tidak ada yang nyogok, tidak ada koneksi, yang jauh pun pasti saya tanda tangani," ucap beliau di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (01/04/2015)

Beliau memastikan bahwa selain proses seleksi CPNS dan pemantauan yang ketat, penandatanganan Surat Keputusan pun, beliau sendiri yang akan menandatangani. "Semuanya sampai ke meja menteri nomornya, kualifikasinya seperti apa saya lihat dan tanda tangani sendiri. Jadi, mau main suap bagaimana," tambahnya.

Yuddy juga menghimbau masyarakat jika menemukan aksi suap-menyuap, titipan, dan tindak penyelewengan lainnya dalam proses seleksi CPNS, diharapkan masyarakat segera melaporkannya dengan disertai bukti, sehingga bisa diproses ke pengadilan. Yuddy juga menambahkan bahwa tes CPNS bisa diikuti oleh seluruh kalangan, yang terpenting terus belajar dan berdoa supaya bisa lulus tes, katanya. Siapapun bisa menjadi CPNS, entah itu anak petani, anak lurah dan ataupun anak bupati, tambahnya. Sebagai bahan pembelajaran tes CPNS, cpnson.blogspot.com merekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT.

Jika mendapatkan atau menemukan kecurangan pada saat pelaksanaan tes CPNS silakan laporkan ke alamat berikut ini, dan setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiannya.
  1. https://www.lapor.go.id
  2. http://www.bpkp.go.id/pengaduancpns.bpkp
Jika laporan yang akan anda adukan sudah mengarah ke pidana, anda juga bisa melaporkannya ke POLRI di alamat http://www.polri.go.id/laporan-all/lpm/adu/

Alur Laporan Pengaduan CPNS
Alur pengaduan laporan cpns di lapor.go.id

Menpan juga angkat bicara terkait pembatalan hasil seleksi CPNS Konawe Selatan, diduga ditemukannya indikasi kecurangan dalam hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB). Soal TKB diduga bocor, akan tetapi manasalah ini telah ditangani oleh Panselnas secara langsung.

Sedangkan bagi pihak yang merasa keberatan akan hasil pengumuman dan pembatalan kelulusan ini bisa langsung mengadu kepada panselnas. Karena pada pelaksanaannya, TKB tetap diselenggarakan dan pengumuman kelulusan diintegrasikan dengan hasil TKD.